Kincai Media - Pertumbuhan Ekosistem Aset Kripto di Indonesia berlanjut hingga Mei 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah akun konsumen pedagang aset finansial digital mencapai 22,40 juta akun.
Angka tersebut meningkat 3,17 persen dibandingkan April 2026 yang tercatat 21,71 juta akun. Kenaikan jumlah akun menunjukkan minat masyarakat terhadap aset kripto tetap tumbuh meski nilai transaksi belum menunjukkan peningkatan besar.

Pada Mei 2026, total transaksi aset mata duit digital tercatat Rp23,01 triliun. Nilai ini hanya naik 0,11 persen dari April 2026 yang sebesar Rp22,98 triliun.
OJK menilai kepercayaan konsumen terhadap perkembangan ekosistem aset kripto di Indonesia tetap terjaga meskipun nilai transaksi fluktuatif.
Pertumbuhan Ekosistem Aset Kripto Masih Berlanjut
Kenaikan jumlah akun konsumen menunjukkan perluasan basis pengguna aset kripto domestik. Pada April 2026, OJK mencatat jumlah akun konsumen pedagang aset finansial digital sebanyak 21,70 juta akun.
Angka tersebut naik dari posisi Maret 2026 yang sebesar 21,37 juta akun. Dengan pertumbuhan ini, pengguna layanan finansial digital terus bertambah dari bulan ke bulan.
Meski demikian, tambahan akun belum langsung mendorong lonjakan transaksi. Nilai transaksi Mei 2026 hanya meningkat tipis dibanding April 2026, menandakan aktivitas trading yang lebih selektif.
Kondisi ini mencerminkan bahwa masyarakat cenderung membuka atau mempertahankan akun kripto, namun volume transaksi masih terbatasi oleh karakter pasar aset digital yang fluktuatif.
Transaksi Derivatif AKD Naik
Perdagangan tidak hanya terjadi pada aset kripto spot. OJK juga mencatat transaksi derivatif aset finansial digital (AKD) mencapai Rp5,69 triliun pada Mei 2026.
Nilai tersebut naik 11,67 persen dibandingkan April 2026 yang sebesar Rp5,10 triliun. Derivatif AKD menjadi bagian dari perkembangan produk dalam ekosistem aset finansial digital, sehingga aktivitas perdagangan tidak lagi hanya bergantung pada jual beli aset biasa.
Dari sisi infrastruktur pasar, pertumbuhan ekosistem aset kripto terlihat dari keberadaan dua bursa kripto, yaitu PT Central Finansial X alias CFX dan PT Fortuna Integritas Mandiri alias ICEX.
Keduanya mengelola Daftar Aset Keuangan Digital (DAKD) secara mandiri. Pada Mei 2026, DAKD CFX mencatat 1.265 aset finansial digital dan 40 derivatif aset finansial digital yang dapat diperdagangkan.
Sementara itu, DAKD ICEX mencatat 788 aset finansial digital yang dapat diperdagangkan.
OJK juga telah menyetujui perizinan 32 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, terdiri dari 2 bursa kripto, 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 kustodian, serta 26 pedagang aset finansial digital.
Selain itu, terdapat 7 lembaga penunjang yang mendapat persetujuan, semuanya merupakan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Naik Dibanding Akhir 2025
Dibandingkan akhir 2025, perkembangan ekosistem aset kripto Indonesia cukup signifikan. Pada Desember 2025, OJK mencatat terdapat 1.373 aset mata duit digital yang dapat diperdagangkan.
Pada saat itu, jumlah entitas berizin dalam ekosistem perdagangan aset mata duit digital tercatat 29 entitas. Posisi November 2025 menunjukkan jumlah konsumen pedagang aset mata duit digital sebanyak 19,56 juta konsumen.
Total transaksi aset mata duit digital sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun. Dengan posisi Mei 2026 sebanyak 22,40 juta akun, jumlah konsumen meningkat signifikan dibanding akhir tahun sebelumnya.
Perubahan ini menegaskan bahwa pertumbuhan ekosistem aset kripto terjadi tidak hanya dari sisi pengguna, tetapi juga dari infrastruktur dan kelembagaan pasar.
Regulasi dan Sanksi Diperkuat
Pertumbuhan ekosistem aset kripto diikuti oleh penguatan pengawasan. OJK menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset finansial digital, termasuk aset kripto.
Dalam arsip tanya jawab resmi POJK 23/2025, OJK menyatakan bahwa perkembangan aset finansial digital, khususnya aset kripto, perlu diikuti penguatan pengawasan karena kompleksitas dan risiko yang menyertainya.
Regulasi tersebut memperluas ruang lingkup aset finansial digital, termasuk derivatif AKD, serta memuat ketentuan perlindungan konsumen, termasuk penempatan biaya konsumen pada lembaga kliring.
Pada Juni 2026, OJK mengenakan hukuman administratif kepada 1 penyelenggara ITSK dan 4 penyelenggara AKD-AK. Sanksi diberikan atas pelanggaran ketentuan di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.
Sanksi tersebut terdiri dari 3 peringatan tertulis dan 2 denda administratif. Pada Mei 2026, OJK mencatat 22,40 juta akun konsumen, transaksi aset mata duit digital Rp23,01 triliun, dan transaksi derivatif AKD Rp5,69 triliun.