Cara Visum Kdrt Dan Layanan Untuk Pelaporan

Jun 25, 2026 01:00 PM - 3 jam yang lalu 113

Bunda menjadi korban KDRT alias mengetahui kerabat mengalaminya? Yuk segera laporkan KDRT agar tidak menyebabkan akibat lebih jelek kepada korban.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) maupun corak kekerasan lainnya terhadap wanita dan anak tetap menjadi persoalan yang memerlukan penanganan sigap dan tepat. Jika Bunda mengalami alias mengetahuinya maka segera visum dan laporkan.

Visum menjadi salah satu langkah krusial dalam proses pelaporan dan penegakan norma lantaran bisa digunakan sebagai perangkat bukti untuk mendukung proses norma terhadap pelaku kekerasan. Pemerintah melalui beragam jasa perlindungan wanita dan anak menyediakan akomodasi visum bagi korban agar dapat memperoleh pemeriksaan medis tanpa hambatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan jasa pengaduan yang tersedia untuk melaporkan kasus kekerasan dan mendapatkan pendampingan sesuai kebutuhan. Berikut info selengkapnya mengenai langkah visum dan melaporkan KDRT.

Cara visum KDRT

Visum korban KDRT terhadap wanita dan anak merupakan jasa pemeriksaan medis yang diberikan kepada korban kekerasan untuk mendokumentasikan kondisi bentuk maupun psikologis akibat tindakan yang dialami. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya dapat digunakan sebagai perangkat bukti dalam proses hukum.

Di daerah DKI Jakarta, jasa visum bagi korban kekerasan terhadap wanita dan anak disediakan secara gratis. Program ini bermaksud membantu korban memperoleh akses keadilan sekaligus memastikan mereka mendapatkan pelayanan kesehatan yang diperlukan.

Jenis jasa yang diberikan

Korban dapat memperoleh beragam jasa pemeriksaan yang dibiayai melalui program ini. Pelayanan tersebut meliputi:

  1. Pemeriksaan forensik klinik.
  2. Pemeriksaan forensik patologi.
  3. Pemeriksaan laboratorium forensik.
  4. Pemeriksaan kesehatan jiwa alias psikologis.
  5. Administrasi pembuatan visum et repertum.

Seluruh jasa dilakukan di akomodasi kesehatan yang berada di daerah DKI Jakarta dan pembiayaannya ditanggung melalui Unit Pengelola Jaminan Kesehatan Jakarta (UP Jamkesjak).

Korban KDRT alias personil family yang mendampingi juga dapat mengikuti beberapa tahapan berikut untuk mendapatkan jasa visum:

1. Lapor polisi

Langkah pertama adalah melaporkan tindak kekerasan yang terjadi kepada pihak kepolisian. Dalam proses ini, korban dapat meminta surat permohonan visum yang bakal digunakan sebagai syarat pemeriksaan medis.

2. Siapkan arsip identitas

Setelah memperoleh surat permohonan dari kepolisian, korban alias family perlu menyiapkan arsip pendukung, seperti:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Kartu Identitas Anak (KIA), jika diperlukan.
  • Akta kelahiran untuk korban anak.

Dokumen tersebut digunakan untuk proses verifikasi dan manajemen layanan.

3. Datang ke akomodasi kesehatan

Korban kemudian dapat datang ke akomodasi kesehatan yang menyediakan jasa visum dengan membawa surat permohonan dari kepolisian beserta arsip identitas yang diperlukan.

Di akomodasi kesehatan tersebut, korban bakal menjalani pemeriksaan sesuai kondisi yang dialami. Selain visum, korban juga dapat memperoleh pengobatan akibat tindakan kekerasan yang terjadi.

Layanan pelaporan

Selain melapor langsung ke kepolisian, masyarakat yang mengalami, menyaksikan, alias mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap wanita dan anak dapat memanfaatkan jasa pengaduan yang disediakan pemerintah.

Laporan dapat disampaikan dengan menyertakan info singkat mengenai peristiwa yang terjadi, identitas korban jika memungkinkan, letak kejadian, serta corak support yang dibutuhkan.

Pahami perihal yang kudu dilakukan setelah mengalami kekerasan

Korban alias saksi yang mengetahui adanya tindak kekerasan dianjurkan segera mencari support dan mengutamakan keselamatan diri. Jika memungkinkan, segera menuju tempat yang kondusif dan menghubungi pihak yang dapat memberikan pertolongan.

Untuk memperkuat laporan, korban dapat mengumpulkan bukti-bukti yang berangkaian dengan peristiwa tersebut. Bukti dapat berupa saksi yang memandang alias mengetahui kejadian, foto luka, rekaman video, pesan singkat, maupun arsip lain yang mendukung kronologi kejadian.

Korban juga disarankan mencatat perincian peristiwa dan menceritakannya kepada keluarga, kerabat, alias kawan terpercaya agar info krusial tidak terlupakan.

Segera laporkan kejadian

Setelah berada dalam kondisi aman, korban dapat melaporkan kejadian kepada:

  1. Kepolisian setempat.
  2. Aparat desa alias lingkungan seperti RT/RW.
  3. Lembaga pengada jasa bagi wanita korban kekerasan.
  4. SAPA 129.
  5. Komnas Perempuan.

Bunda pun bisa memilih beberapa jasa laporan sebagai berikut.

Layanan SAPA 129

SAPA 129 merupakan jasa pengaduan yang dirancang untuk memudahkan masyarakat melaporkan kasus kekerasan terhadap wanita dan anak secara sigap dan aman.

Masyarakat dapat memilih salah satu dari tiga kanal pelaporan SAPA 129 berikut:

1. Hotline 129

Hubungi nomor 129 untuk menyampaikan laporan secara langsung kepada petugas yang bakal membantu proses penanganan dan tindak lanjut kasus.

2. WhatsApp

Laporan juga dapat dikirim melalui WA ke nomor 08-111-129-129. Kanal ini memudahkan pelapor untuk menyampaikan kronologi kejadian maupun meminta info mengenai support yang tersedia.

3. Form pengaduan online

Bagi yang lebih nyaman menggunakan jasa digital, laporan dapat dikirim melalui blangko pengaduan online yang tersedia. Layanan ini dapat diakses kapan saja sehingga Bunda tidak perlu menunggu jam operasional tertentu untuk menyampaikan laporan.

Layanan Komnas Perempuan

Selain memanfaatkan jasa SAPA 129 dan melaporkan kejadian kepada kepolisian, korban maupun pihak yang mengetahui adanya kasus KDRT juga dapat menyampaikan pengaduan kepada Komnas Perempuan. Lembaga ini berkedudukan dalam pemantauan kasus, pendokumentasian fakta, serta memberikan rekomendasi kebijakan mengenai perlindungan perempuan.

Pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa saluran komunikasi yang disediakan Komnas Perempuan, antara lain:

  1. Telepon: (021) 3903963.
  2. E-mail: [email protected].
  3. Media sosial resmi Komnas Perempuan.
  4. Formulir pengaduan online yang tersedia melalui jasa pengaduan Komnas Perempuan.

Bunda juga bisa memilih kanal yang paling mudah diakses sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing.

Siapa yang bisa melapor ke Komnas Perempuan?

Komnas Perempuan menerima pengaduan yang berangkaian dengan kasus kekerasan terhadap wanita dan pelanggaran kewenangan asasi manusia perempuan. Pengaduan dapat diajukan oleh korban, keluarga, pendamping, maupun pihak lain yang mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap perempuan.

Seluruh proses pengaduan di Komnas Perempuan juga tidak dikenakan biaya. Layanan ini merupakan bagian dari tugas lembaga negara yang didukung anggaran pemerintah untuk memberikan perlindungan dan pemantauan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan.

Saat ini pengaduan lebih dianjurkan dilakukan melalui kanal daring alias jarak jauh, seperti telepon, e-mail, media sosial, maupun blangko pengaduan online. Cara ini memudahkan proses manajemen sekaligus mempercepat penerimaan laporan dari beragam daerah.

Setelah laporan diterima, pengaduan bakal masuk ke dalam antrean penanganan. Petugas kemudian bakal menghubungi pelapor untuk melakukan verifikasi identitas dan pendalaman kronologi kejadian.

Dalam proses tersebut, pelapor diharapkan memberikan info yang benar, lengkap, dan sesuai kebenaran agar kebutuhan korban dapat dipetakan dengan baik, termasuk jika diperlukan rujukan ke jasa pendampingan alias support hukum.

Pentingnya segera melapor

Semakin sigap korban melapor dan melakukan visum, semakin baik proses penanganan medis maupun norma yang dapat dilakukan. Dokumentasi kondisi korban sejak awal juga membantu memperkuat bukti dalam proses penyelidikan dan penegakan norma terhadap pelaku.

Jika Bunda alias orang di sekitar mengalami kekerasan, jangan ragu untuk mencari bantuan. Manfaatkan jasa kepolisian, akomodasi kesehatan, serta kanal pengaduan yang tersedia agar korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkan.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

Selengkapnya