Eks Atasan Pelaku Penyiksa Perempuan Di Bandung Minta Hadiah Sayembara Diberikan Ke Korban

Jun 25, 2026 02:50 PM - 1 jam yang lalu 49

Jakarta -

Tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan, Taufik Hidayat, sekarang telah ditangkap pihak kepolisian. Menyusul penangkapan tersebut, mantan pemimpin Taufik, Dadang Ahyar Ismail, berambisi duit sayembara senilai Rp250 juta dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dapat diberikan kepada pihak korban.

Dadang diketahui sempat berkomunikasi dengan Taufik sebelum laki-laki tersebut diamankan. Dalam percakapan itu, dia mengaku telah memberikan nasihat agar Taufik tidak terus melarikan diri dan memilih untuk menyerahkan diri.

Meski turut berkedudukan dalam komunikasi tersebut, Dadang menegaskan dirinya tidak mengharapkan hadiah dari sayembara yang dijanjikan oleh Dedi Mulyadi namalain KDM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dadang mau biaya sayembara disalurkan kepada korban

Dadang mengaku baru mengetahui adanya sayembara yang dijanjikan oleh KDM mengenai penangkapan Taufik. Informasi tersebut dia peroleh dari sang istri setelah berita mengenai bingkisan itu beredar.

"Oh ya saya dengar dari istri, jika memang itu betul ada statement jika ada yang menyerahkan tersangka, dikasih Rp250 juta," ujar Dadang dikutip dari laman detikcom, Kamis (25/06/2026).

Dadang menuturkan bahwa andaikan dia menerima bingkisan tersebut, biaya itu tidak bakal digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia justru berambisi agar duit diberikan kepada pihak korban yang dinilai lebih memerlukan bantuan.

"Alhamdulillah bakal saya terima dan bakal saya kasihkan ke korban. Jadi alias Pak KDM kasihkan saja ke korban, soalnya lebih membutuhkan," ungkapnya.

Sementara itu, Taufik diketahui ditangkap di daerah Majalaya pada Selasa, 23 Juni 2026. Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan itu.

Sebelum diamankan, Taufik sempat menghubungi Dadang untuk meminta saran. Sebagai mantan atasan, Dadang mengaku menyarankan Taufik agar menghentikan pelariannya dan menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

(ndf/som)

Selengkapnya