Iddah Bagi Perempuan Korban Perkosaan

Apr 24, 2026 11:00 AM - 3 hari yang lalu 4148

Iddah, dalam terminologi fikih, merujuk pada masa tunggu yang diwajibkan atas seorang wanita setelah berakhirnya ikatan pernikahan, baik lantaran kematian suami, perceraian, alias setelah keguguran. Tujuannya mulia: memastikan kebersihan rahim (istibra’ al-rahim) untuk menjaga kemurnian nasab, memberi ruang pemulihan, dan menghormati ikatan pernikahan yang telah usai. Lantas, gimana norma Islam memandang iddah bagi seorang wanita yang mengandung akibat menjadi korban kejahatan perkosaan? Ia tidak mempunyai suami, tidak ada ikatan pernikahan yang sah, dan kehamilannya lahir dari penderitaan, bukan dari hubungan yang dihalalkan.

Dasar hukum

Allah Ta’ala berfirman,

وَأُولَٰتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath-Thalaq: 4)

Ayat ini berkarakter umum, mencakup semua wanita hamil. Mayoritas ustadz salaf dari mazhab Maliki dan Hanbali berpendapat bahwa kehamilan apa pun, termasuk akibat zina alias perkosaan, mewajibkan iddah hingga melahirkan. Argumen mereka kuat: ayat di atas tidak memberikan pengecualian. Tujuannya untuk istibra’ al-rahim tetap berlaku.

Donasi Kincai Media

Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan, “Perempuan yang mengandung lantaran zina, iddahnya adalah hingga melahirkan… lantaran kehamilan adalah karena iddah, terlepas dari halalnya alias haramnya hubungan yang menyebabkannya.” (Al-Mughni, 8: 138)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ

“Anak itu milik pemilik tempat tidur (suami yang sah), dan bagi pezina (hanya mendapat) batu.” (HR. Al-Bukhari no. 6749)

Hadis ini menegaskan bahwa nasab hanya disandarkan pada pernikahan yang sah. Korban perkosaan, dalam fikih klasik, secara teknis dianggap mengalami hubungan zina secara paksa (zina bil-ikrah). Status anak yang dilahirkan tidak disandarkan kepada pelaku. Lalu, apakah “kehamilan tanpa suami sah” ini tetap mengikat wanita itu dengan iddah? Di sinilah perdebatan dan perbedaan para ulama.

Bagaimana jika terjadi kehamilan?

Jika korban perkosaan hamil, maka kehamilan tersebut tidak mengubah status iddah, karena iddah bukan balasan biologis, melainkan norma syar‘i. Namun, hukum tetap memperhatikan kejelasan nasab. Oleh lantaran itu, para ustadz membahas istibrā’ (yaitu masa menunggu satu kali haid), bukan sebagai iddah, tetapi sebagai langkah kehati-hatian sebelum wanita menikah kembali.

Ibnu Taymiyah rahimahullah menjelaskan,

الِاسْتِبْرَاءُ غَيْرُ الْعِدَّةِ، فَإِنَّ الْعِدَّةَ حَقٌّ لِلزَّوْجِ، وَهَذَا لِلتَّحَقُّقِ مِنْ بَرَاءَةِ الرَّحِمِ

“Istibrā’ berbeda dengan iddah. Iddah adalah kewenangan suami, sedangkan istibrā’ bermaksud memastikan rahim kosong.” (Majmū‘ al-Fatāwā, 32: 109)

Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Bāz rahimahullah menyatakan,

الْمُكْرَهَةُ عَلَى الزِّنَا لَا إِثْمَ عَلَيْهَا، وَلَا عِدَّةَ، وَإِنَّمَا تُسْتَبْرَأُ بِحَيْضَةٍ إِذَا أَرَادَتِ الزَّوَاجَ

“Perempuan yang dipaksa bercabul tidak berdosa, tidak mempunyai iddah, namun disyariatkan istibrā’ dengan satu kali menstruasi jika dia hendak menikah.” (Fatāwā Ibn Bāz, 20: 345-347)

Pendapat ini juga ditegaskan oleh Syekh Ibn ‘Utsaimīn rahimahullah dalam Ash-Sharh al-Mumti‘ (13: 383).

Namun, andaikan korban hamil, maka iddah-nya sampai dia melahirkan. Dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah (18: 38-39, Fatwa No. 7450) ditegaskan:

“Perempuan yang mengandung dari zina, masa iddahnya adalah sampai dia melahirkan kandungannya… Dan lantaran dia adalah wanita mengandung yang tidak mempunyai suami, maka dia ber-iddah dengan kehamilannya. Sebab tidak ada iddah baginya dengan hitungan bulan alias dengan hitungan haid, lantaran dia sedang hamil. Sekalipun dia dalam keadaan dipaksa (diperkosa), maka sesungguhnya dia tidak menanggung dosa sedikit pun. Dosa itu hanyalah ditanggung oleh orang yang memaksanya.”

Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat…

Baca juga: Hukum Aborsi Bagi Wanita yang Diperkosa

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Artikel Kincai Media

Selengkapnya