Kaidah Fikih: Mengutamakan Maksud Dan Makna Di Atas Lafaz

Mar 12, 2026 11:00 AM - 1 bulan yang lalu 35481

Telah tuntas pada pembahasan sebelumnya tentang salah satu norma kubra yang berbunyi,

الأُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهِا

“Segala sesuatu tergantung niat (tujuan)nya.”

Secara garis besar, norma tersebut membahas tentang niat dan pentingnya niat dalam segala hal. Baik dalam masalah ibadah maupun masalah muamalah sehari-hari.

Tentunya di setiap norma kubra terdapat furu’ (cabang) dari setiap norma kubra itu sendiri. Dari norma kubra di atas yang berbincang tentang niat, terdapat pembahasan bagian dari norma tersebut yang berangkaian dengan akad, alias berangkaian dengan sumpah, dan lainnya. Hal ini mengingat berbincang tentang janji tidak lepas dari pembahasan tentang niat.

Kaidah tentang akad

Pembahasan kali ini mengangkat salah satu furu’ dari norma kubra yang berangkaian tentang janji [1]. Yaitu norma yang berbunyi,

العِبْرَةُ فِي العُقُوْدِ بالمَقَاصِدِ وَالمَعَانِي لَا بِالأَلْفَاظِ وَالمَبَانِي

“Yang menjadi standar dalam (masalah) janji adalah tujuan dan makna (hakikat)nya, bukan dari lafaz (kata-kata) maupun struktur (kata)nya.”

Artinya, setiap janji yang ada tidak lepas dari norma ini. Yaitu, yang menjadi utama dalam sebuah janji adalah tujuan dan makna hakikatnya, bukan dari lafaz maupun struktur katanya. Karena sering kali akad-akad yang ada sifatnya “menipu” dan “bias”. Sehingga dapat mengelabui salah satu pihak yang berjanji jika memang tidak betul-betul ditelisik gimana janji yang sesungguhnya.

Berangkat dari permainan kata-kata, yang tadinya haram menjadi legal dan yang makruh menjadi mubah. Sehingga norma ini krusial untuk diketahui agar tidak mudah terkelabui dengan akad-akad batil yang disarungi oleh istilah-istilah Islami agar terlihat menjadi halal.

Baca juga: Mengenal Istilah “Akad” dan Perspektif Islam Terhadapnya

Lafaz kaidah

Lafaz norma yang disebutkan di atas, adalah lafaz yang disampaikan oleh ajaran Hanafi. Adapun ajaran Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, mereka membawakan norma ini dengan lafaz yang bentuknya pertanyaan.

Menurut Prof. Dr. Musallam bin Muhammad Ad-Dusary, perihal ini menunjukkan adanya perbedaan pendapat tentang norma ini dalam lingkup internal mahir fikih di kalangan mereka. Berikut ini merupakan lafaz-lafaz norma dari setiap ajaran yang intinya adalah satu tujuan,

– Mazhab Syafi’i yang dibawakan oleh Al-Imam As-Suyuthi rahimahullah,

هَلْ العِبْرَةُ بِصِيَغِ العُقُوْدِ أَوْ بِمَعَانِيْهَا

“Apakah yang menjadi standar adalah corak janji (secara zahir) alias dari makna (hakikat)nya?”

– Mazhab Hanbali yang dibawakan oleh Al-Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah,

إِذَا وُصِلَ بِأَلْفَاظِ الْعُقُودِ مَا يُخْرِجُهَا عَنْ مَوْضُوعِهَا، فَهَلْ يَفْسُدُ الْعَقْدُ بِذَلِكَ، أَوْ يُجْعَلُ كِنَايَةً عَمَّا يُمْكِنُ صِحَّتُهُ عَلَى ذَلِكَ الْوَجْهِ؟ فِيهِ خِلَافٌ يُلْتَفَتُ إِلَى أَنَّ الْمُغَلَّبَ هَلْ هُوَ اللَّفْظُ أَوْ الْمَعْنَى؟

“Jika lafaz-lafaz (kata-kata) janji disambung dengan sesuatu yang dapat mengeluarkannya dari tujuan asalnya, apakah janji tersebut menjadi batal (rusak) karenanya, ataukah dia dijadikan sebagai kinayah (kiasan) bagi sesuatu yang memungkinkan untuk sah dengan langkah tersebut? Dalam masalah ini terdapat perselisihan (di kalangan ulama), yang berakar pada pertanyaan: ‘Manakah yang lebih dapat dijadikan standar utama, lafaz ataukah maknanya?”

– Mazhab Mailiki yang dibawakan oleh Al-Imam Ahmad bin Yahya Al-Wansyurisi Al-Maliki rahimahullah,

إِذَا تَعَارَضَ القَصْدَ وَاللَّفْظُ أَيُّهُمَا يُقَدَّم؟

“Jika bersenggolan antara al-qashdu (tujuan alias niat) dengan al-lafzu (kata), manakah di antara keduanya yang didahulukan?”

Jika dilihat konteks dari ketiga ajaran di atas, perihal itu menunjukkan adanya perselisihan dalam menentukan kepastian sebuah akad. Apakah dilihat dari lafaznya, ataukah makna hakikatnya.

Adapun para ustadz dari kalangan ajaran Hanafi memberikan lafaz yang bentuknya jazm (pasti), bukan dalam corak pertanyaan. Sebagaimana yang telah disebutkan lafaznya di atas.

Makna kaidah

Sejatinya, hukum-hukum yang berangkaian dengan akad, jika terdapat perbedaan antara lafaz dan niat dari yang mengucapkannya, maka norma tidak dilihat dan tidak ditentukan dari lafaznya. Namun, norma tersebut dilihat dan ditentukan dari niat dan tujuannya.

Contoh penerapan norma

A berbicara kepada B, “Mobil ini saya hibahkan untukmu, dengan syarat engkau memberikan mobilmu kepadaku.”

Jika dilihat pada contoh di atas, secara lafaz alias perkataan adalah hibah. Namun, hakikatnya bukanlah hibah, melainkan jual beli. Sehingga norma yang diambil dari ucapan di atas bukanlah norma hibah, namun norma jual beli. Karena yang dilihat adalah hakikatnya dan bukan lafaz semata.

– A membeli peralatan berupa jam kepada B secara tunai, kemudian B berkata, “Ambillah jam ini sebagai amanah untukmu, sampai kelak pada waktunya saya bakal berikan duit senilai dengan nilai jam tersebut untuk engkau mengembalikannya kepadaku.”

Pada contoh ini, sejatinya bukanlah jual beli alias mengamanahkan suatu barang. Namun hakikatnya adalah gadai, sehingga norma gadai bertindak pada janji ini. Karena sejatinya A bukanlah membeli barang, namun memberikan pinjaman kepada B. B kemudian memberikan jamnya sebagai amanah yang bakal dicicilnya sampai tuntas hutangnya, kemudian jamnya bakal diberikan kembali oleh A.

Dan contoh-contoh lainnya, yang tentunya perihal ini banyak terjadi dalam muamalah sehari-hari.

Perlu diketahui dari kedua contoh di atas, telah disebutkan bahwa para ustadz dari kalangan ajaran Maliki, Syafi’i, dan Hanbali memandang bahwasanya janji itu terletak pada lafaznya, bukan pada prinsip maknanya. Sehingga akibat dari pendapat tersebut adalah, contoh yang pertama dihukumi sebagai janji hibah dan contoh kedua dihukumi sebagai janji jual beli.

Kaitan norma ini dengan norma kubra

Kaidah ini mempunyai kaitan yang erat dengan norma kubra yang telah dibahas. Yaitu, hukum-hukum yang berangkaian dengan janji dikembalikan hukumnya kepada niat dan tujuan orang yang melaksanakan janji tersebut, bukan dikembalikan kepada lafaznya. Sebagaimana perihal ini pun ada pada norma kubra, ialah perbuatan seorang mukallaf berbeda hukumnya disebabkan lantaran adanya perbedaan niat dan tujuannya.

Wallahu Ta’ala a’lam.

Baca juga: Mengenal Fungsi Niat

***

Depok, 8 Ramadan 1447/ 25 Februari 2026

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Kincai Media

Catatan kaki:

[1] Pembahasan ini bisa dilihat di kitab Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah, hal. 78-81.

Referensi:

Ad-Dusary, Musallam bin Muhammad. Al-Mumti‘ fī al-Qawā‘id al-Fiqhiyyah. Riyadh: Maktabah al-Malik Fahd, 1441 H/2020 M.

Selengkapnya