Kincai Media – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas untuk memangkas “hutan aplikasi” yang selama ini membingungkan masyarakat. Pemerintah secara resmi mengumumkan proses integrasi sekitar 27 ribu aplikasi pusat dan daerah ke dalam program Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Langkah ini diklaim sebagai fondasi utama untuk menciptakan arsitektur pemerintahan digital yang efisien dan tidak terkotak-kotak.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyoroti kejadian digitalisasi sektoral yang sekarang dianggap sudah usang dan tidak lagi relevan. Menurutnya, ego sektoral dalam pembuatan aplikasi hanya menciptakan sistem yang terpisah dan berulang, sehingga menyulitkan masyarakat dalam mengakses jasa publik.
“Saat ini ada banyak sekali plagiatisme aplikasi, ada sekitar 27 ribu aplikasi dan ini tersebar di seluruh kementerian, lembaga, baik di pusat maupun daerah. Ini menjadi pekerjaan rumah besar untuk kita integrasikan dalam satu program Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” tegas Nezar Patria dalam keterangan resminya.
Masalah tumpang tindih aplikasi pemerintah memang bukan rumor baru. Sebelumnya, rumor keamanan dan efisiensi aplikasi pemerintah sering menjadi sorotan, seperti kasus aplikasi eHAC yang sempat memicu kekhawatiran publik mengenai informasi pribadi.
Akhir Era “Satu Inovasi Satu Aplikasi”
Dalam Rapat Kerja berbareng Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI, Nezar menjelaskan bahwa integrasi SPBE bukan sekadar penyatuan teknis, melainkan penyederhanaan alur jasa secara radikal. Dengan sistem yang terintegrasi, informasi antarinstansi bakal saling terhubung, memangkas birokrasi yang berbelit, dan menghilangkan plagiatisme sistem yang memboroskan anggaran.
Bagi masyarakat, integrasi ini menjanjikan pengalaman jasa publik yang jauh lebih konsisten. Warga tidak perlu lagi mengunduh puluhan aplikasi berbeda untuk urusan manajemen di beragam daerah. Konsep ini sejalan dengan tren teknologi dunia di mana integrasi sistem menjadi kunci, mirip dengan gimana integrasi AI mulai diterapkan di sistem-sistem krusial negara maju untuk efisiensi.
Di tingkat daerah, Kemkomdigi mendorong pemerintah lokal untuk menyelaraskan sistem digital mereka dengan prasarana nasional. Pusat Data Nasional (PDN) dan API nasional disiapkan sebagai tulang punggung pertukaran informasi layanan. Tujuannya jelas: menumbuhkan ekosistem digital lokal yang tetap terhubung dengan pusat, tanpa kudu membangun “pulau-pulau” informasi yang terisolasi.
Meski tantangan integrasi 27 ribu aplikasi terdengar masif, Kemkomdigi mencatat adanya kemajuan dalam fondasi pemerintahan digital. Berdasarkan hasil pengukuran Indeks Transformasi Digital Nasional, skor nasional mengalami peningkatan dari 50,1 pada tahun 2022 menjadi 54,3 pada tahun 2024. Pilar pemerintahan digital tercatat mengalami kemajuan yang cukup stabil.
Namun, Nezar menekankan bahwa nomor statistik bukan satu-satunya tolok ukur. Fase berikutnya menuntut penguatan strategi informasi dan standar keamanan info yang ketat. Aspek keamanan menjadi krusial mengingat ancaman siber yang terus berkembang, yang apalagi membikin negara adikuasa memberlakukan larangan DeepSeek dan teknologi asing tertentu demi melindungi informasi negara.
Ia menegaskan bahwa SPBE adalah agenda nasional yang memerlukan orkestrasi serentak antara pusat dan daerah. Transformasi digital tidak bisa lagi dipandang sebagai proyek per instansi, melainkan misi berbareng untuk mendukung prioritas pembangunan nasional secara setara di seluruh daerah Indonesia.
Integrasi ini diharapkan dapat mengakhiri era di mana setiap pergantian pejabat alias program baru selalu diikuti dengan peluncuran aplikasi baru yang fungsinya tumpang tindih, alias yang kerap disindir publik sebagai mentalitas “satu inovasi, satu aplikasi”.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·