Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026. Dadan menjadi tersangka berbareng dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Penetapan tersangka ini diumumkan setelah ketiganya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu (3/6/26). Penahanan ini juga menandai eskalasi serius dalam investigasi perkara mengenai korupsi MBG yang dilakukan eks ketua BGN.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis alias MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konvensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/26).
Menurut Syarif, investigasi dilakukan berasas surat perintah yang keluar pada 29 Mei 2026. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan berbareng dua mantan wakilnya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
"Setelah melalui pemeriksaan tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berasas dua perangkat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim interogator menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam investigasi dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis," ujar Syarief.
Dadan cs telah diberhentikan dari kedudukan di BGN
Sebelum diamankan Kejagung, Dadan dan dua mantan wakilnya diberhentikan dari kedudukan tertinggi di BGN, Bunda. Hal tersebut disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/6/26).
"Pada hari ini Selasa tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian ketua Badan Gizi Nasional, pertama adalah Saudara Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, kedua Saudara Lodewyk Pusung sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, yang ketiga Saudara Sony Sonjaya sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, tentunya disertai dengan ucapan terima kasih atas kerja keras dedikasi selama ini di dalam membangun fondasi dan mengembangkan Badan Gizi Nasional," ungkap Prasetyo, dalam keterangannya.
Tak lama pemberhentian resmi, instansi BGN di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, digeledah oleh pihak Kejagung. Penggeledahan ini cukup menyita perhatian publik lantaran sebelumnya telah muncul beragam polemik mengenai program MBG.
Lantas, gimana nasib Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya usai ditetapkan menjadi tersangka?
TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ank/som)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·