Jakarta -
Bunda, banyak pekerja mengandalkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai biaya persediaan saat berakhir bekerja, memasuki masa pensiun, alias menghadapi kondisi tertentu.
Namun, belakangan muncul kembali perhatian publik mengenai patokan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dikenakan pajak.
Tak sedikit peserta yang mengira seluruh biaya tersebut bisa diterima secara utuh saat klaim dilakukan. Padahal, pemerintah telah menetapkan ketentuan perpajakan yang bertindak untuk pencairan dengan nominal tertentu, terutama bagi saldo yang melampaui pemisah yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan kena pajak
Banyak pekerja baru mengetahui adanya potongan pajak ketika bakal mencairkan biaya JHT. Padahal, ketentuan tersebut telah bertindak dan diatur pemerintah melalui PP Nomor 68 Tahun 2009.
Meski demikian, patokan ini tidak bertindak untuk seluruh jumlah biaya yang dicairkan. Besaran pungutan ditentukan berasas nilai saldo yang diterima peserta.
Mengutip dari laman IG @cnnindonesia, pencairan JHT secara penuh dengan nilai hingga Rp50 juta tidak dikenakan pajak. Adapun biaya yang melampaui pemisah tersebut bakal dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 5 persen.
Sementara itu, bagi peserta yang sudah pernah mencairkan sebagian saldo JHT (10 dan 30 persen), jika klaim penuh dilakukan di atas 2 tahun, pekerja akan dikenakan tarif pajak progresif. Berikut detailnya:
- Saldo Rp0 – Rp60 juta dikenakan pajak 5 persen
- Saldo di atas Rp60 juta – Rp250 juta dikenakan pajak 15 persen
- Saldo di atas Rp250 juta – Rp500 juta dikenakan pajak 25 persen
- Saldo di atas Rp500 juta – Rp5 miliar dikenakan pajak 30 persen
- Saldo di atas Rp5 miliar dikenakan pajak 35 persen
Kriteria pengajuan klaim
Dilansir BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa kriteria pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yang perlu Bunda ketahui:
- Usia pensiun 56 tahun
- Usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) perusahaan
- Pejanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Berhenti upaya Bukan Penerima Upah (BPU)
- Mengundurkan diri
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
- Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen
- Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) PMI
Apakah bisa mencairkan saldo JHT BPJS saat tetap bekerja?
Pesert BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa mencairkan sebagian saldo JHT, meskipun statusnya tetap aktif bekerja.
Berdasrkan PP Nomor 60 Tahun 2015, akomodasi ini dapat dimanfaatkan oleh peserta yang telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun.
Dana yang dapat diambil sebagian terdiri dari dua pilihan, ialah maksimal 10 persen alias 30 persen dari total saldo yang dimiliki.
Pencairan sebesar 10 persen biasanya digunakan sebagai persiapan menghadapi masa pensiun, sedangkan pengambilan hingga 30 persen diperuntukkan bagi peserta yang mau memenuhi kebutuhan pembelian alias kepemilikan rumah.
Cara menyatakan JHT 30%
Berikut alur pengajuan klaim JHT sebagian maksimal 30 persen untuk keperluan rumah alias apartemen:
- Peserta datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan diarahkan ke CSO untuk memperoleh surat Keterangan bahwa peserta telah berkuasa mengambil JHT sebagian maksimal 30 persen dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dan belum pernah mengambil JHT sebagian.
- BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa peserta ke bank.
- Peserta datang ke Bank pada bagian pengelola angsuran untuk mengusulkan permohonan angsuran alias untuk melakukan penyelesaian angsuran jika peserta telah mempunyai akomodasi angsuran rumah/apartemen dan pihak Bank menganalisa kepantasan angsuran kredit.
- Apabila telah layak kredit, peserta mengusulkan klaim sebagian maksimal 30 persen ke kanal pelayanan dengan melampirkan arsip persyaratan
Nah, itulah penjelasan mengenai pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang bisa kena pajak. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/pri)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·