Kincai Media , JAKARTA -- Viralnya roti croissant di Thailand dengan tampilan menyerupai organ intim alias rambut kemaluan memicu perbincangan di media sosial. Lantas, legal kah roti tersebut?
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 44 Tahun 2020 menegaskan bahwa produk yang menggunakan corak alias bungkusan bernuansa menggiurkan dan pornografi tidak dapat disertifikasi halal.
Tren pastry yang dikenal sebagai Croissant Pattaya itu pertama kali ramai di Thailand sebelum menyebar ke beragam platform media sosial. Croissant tersebut menjadi viral bukan lantaran cita rasanya, melainkan lantaran tampilannya yang dinilai menyerupai rambut kemaluan sehingga memunculkan beragam reaksi dari warganet.
Dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang "Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal", Komisi Fatwa MUI telah menetapkan sejumlah kategori produk yang tidak dapat memperoleh sertifikat halal. Salah satunya adalah produk yang menggunakan bungkusan alias corak yang mengandung unsur menggiurkan dan pornografi.
Pada bagian Ketentuan Hukum, fatwa MUI menyebut bahwa produk yang tidak dapat disertifikasi legal antara lain adalah produk yang menggunakan nama alias simbol yang berkonotasi negatif, produk berbentuk babi dan anjing, produk dengan bungkusan bergambar babi dan anjing sebagai konsentrasi utama, dan produk yang menggunakan rasa alias aroma barang yang diharamkan
"Produk yang menggunakan bungkusan yang berbentuk dan/atau bergambar menggiurkan dan porno (tidak dapat disertifikasi halal, red)," demikian dikutip dari Fatwa MUI, Ahad (12/7/2026).
Dalam bagian pertimbangan fatwa, MUI menjelaskan bahwa konsep thayyib tidak hanya berangkaian dengan kandungan bahan makanan yang legal dan baik, tetapi juga mencakup nama, bentuk, serta bungkusan produk.
Fatwa itu mengutip sabda Nabi Muhammad SAW yang menyatakan,
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ: (إِنَّ اللهَ تَعَالَى طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبَاً
Dari Abu Hurairah ra. berkata: Rasulullah Saw. bersabda: "Wahai
umat manusia! Sesungguhnya Allah adalah thayyib (baik), tidak
akan menerima selain yang thayyib (baik dan halal) … (HR Muslim)
MUI juga mendasarkan fatwa tersebut pada sejumlah norma fikih, di antaranya norma bahwa mencegah kemafsadatan kudu didahulukan daripada meraih kemaslahatan (dar'ul mafasid muqaddam 'ala jalbil mashalih) serta kemudaratan kudu dihilangkan.
Melalui rekomendasinya, MUI mengimbau para ustadz untuk menyosialisasikan fatwa tersebut kepada masyarakat. Umat Islam dan pelaku upaya juga diminta menjadikan fatwa itu sebagai pedoman dalam penggunaan nama, bentuk, maupun bungkusan produk makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan peralatan gunaan lainnya. Pemerintah pun diharapkan menyusun kebijakan yang selaras dengan ketentuan tersebut.
Munculnya croissant dengan tampilan yang dinilai menyerupai organ intim menjadi contoh gimana penemuan kuliner dapat memancing perhatian publik. Namun, dari perspektif fatwa MUI, aspek visual dan bungkusan produk juga menjadi bagian krusial dalam penilaian halal, sehingga tidak hanya kandungan bahan yang menjadi pertimbangan dalam proses sertifikasi halal.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·