Roti Croissant Mirip Rambut Kemaluan Wanita Viral, Lppom: Halal Tak Hanya Soal Bahan

Jul 12, 2026 09:16 PM - 4 jam yang lalu 170

Kincai Media ,JAKARTA -- Sebuah roti croissant menjadi viral di media sosial lantaran bentuknya dinilai menyerupai rambut kemaluan. Produk tersebut kemudian memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Menanggapi perihal tersebut, Vice President Corporate Secretary Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), Raafi Ranasasmita mengatakan, dalam Islam, konsep legal tidak hanya berangkaian dengan kehalalan bahan baku, tetapi juga mencakup aspek thayyib, ialah baik, layak, bersih, serta tidak bertentangan dengan nilai-nilai hukum dan etika.

"Oleh lantaran itu, pembahasan mengenai suatu produk pangan tidak hanya berakhir pada komposisi bahan dan proses produksinya, tetapi juga mencakup nama, bentuk, maupun bungkusan produk," kata Raafi kepada Republika, Ahad (12/7/2026)

Raafi menjelaskan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengatur perihal tersebut melalui Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk, dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa produk yang menggunakan nama, corak alias bungkusan yang mengandung unsur kekufuran, kemaksiatan, berkonotasi negatif, maupun bungkusan yang berbentuk alias bergambar menggiurkan alias pornografis tidak dapat disertifikasi halal.

Ia menerangkan bahwa perlu dipahami fatwa tersebut memang tidak secara definitif menyebut larangan terhadap corak bentuk produk yang bernuansa pornografis. Namun, secara substansi dapat dipahami bahwa andaikan bungkusan yang mengandung unsur menggiurkan alias pornografis saja telah dinyatakan tidak dapat disertifikasi halal, maka semangat (maqashid) pengaturan tersebut juga mengarah pada upaya menjaga agar keseluruhan produk, termasuk penyajian alias bentuknya, tidak bertentangan dengan nilai-nilai kesopanan dan etika yang menjadi bagian dari konsep thayyib.

"Dengan kata lain, tidak logis andaikan kemasannya dibatasi, tetapi isi produknya justru menampilkan corak yang bertentangan dengan prinsip yang sama," ujarnya.

LPPOM Tidak Menilai Produk Roti Croissant

Terkait produk roti croissant yang sedang viral lantaran dinilai mempunyai tampilan menyerupai organ intim wanita, LPPOM tidak dapat memberikan penilaian terhadap produk tertentu tanpa melalui proses pemeriksaan dan tanpa adanya pengajuan sertifikasi legal dari pelaku usaha. Apabila suatu produk diajukan untuk sertifikasi halal, seluruh aspek yang relevan, termasuk nama, bentuk, kemasan, dan ketentuan dalam Fatwa MUI yang berlaku, bakal menjadi bagian dari proses penilaian.

Raafi mengatakan, perihal ini sekaligus menunjukkan pentingnya pengajuan pengembangan produk (product development) dalam skema sertifikasi halal. Setiap perubahan yang dilakukan pelaku usaha, baik berupa penemuan bentuk, nama, desain, kemasan, formula, maupun jenis produk baru, sebaiknya diajukan dan diinformasikan dalam proses sertifikasi halal.

"Dengan demikian, kesesuaian produk terhadap ketentuan legal dapat dievaluasi sejak awal sehingga pelaku upaya memperoleh kepastian dan terhindar dari potensi ketidaksesuaian dengan izin maupun fatwa yang berlaku," kata Raafi.

Dalam edukasi halal, LPPOM juga terus mengedukasi masyarakat bahwa konsep legal tidak hanya mencakup legal secara material, tetapi juga memperhatikan aspek thayyib, termasuk etika, kepantasan, dan nilai-nilai moral yang melekat pada suatu produk. Visual alias tampilan produk yang berpotensi menimbulkan kesan vulgar, erotis, alias bertentangan dengan norma kesopanan menjadi perhatian lantaran dapat mempengaruhi persepsi masyarakat dan tidak sejalan dengan nilai-nilai yang dijunjung dalam ekosistem halal.

Karena itu, Raafi mengatakan, LPPOM mengimbau pelaku upaya untuk tidak hanya memastikan bahan baku dan proses produksinya memenuhi persyaratan halal, tetapi juga memperhatikan nama, bentuk, desain, serta bungkusan produk agar selaras dengan ketentuan hukum dan nilai-nilai etika. Inovasi produk tentu perlu didorong, namun tetap kudu berada dalam koridor yang menghormati norma agama, kepatutan, dan izin yang berlaku.

Selengkapnya