Perdirjen Dikmensus Nomor 08 Tahun 2026 tentang Portofolio Kompetensi Murid SMK

Portal Pendidikan Ditulis oleh Diperbarui Waktu baca 8 menit 516x dilihat
Perdirjen Dikmensus Nomor 08 Tahun 2026 tentang Portofolio Kompetensi Murid SMK

Perdirjen Dikmensus Nomor 08 Tahun 2026 tentang Portofolio Kompetensi Murid SMK

www.komunitasbelajar.id Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Perdirjen Dikmensus) Nomor 08 Tahun 2026 mengatur tentang Portofolio Kompetensi Murid Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Regulasi ini menjadi salah satu upaya untuk mendokumentasikan kompetensi, prestasi, pengalaman belajar, dan penghargaan yang diperoleh siswa SMK secara terstruktur dan terintegrasi.

Peraturan ini krusial diperhatikan oleh murid SMK, guru, pembimbing BK, pembimbing wali, satuan pendidikan, serta bumi kerja, lantaran portofolio kompetensi dapat digunakan sebagai info mengenai kompetensi siswa sekaligus mendukung persiapan siswa untuk memasuki bumi kerja, berwirausaha, maupun melanjutkan pendidikan.

Apa Itu Portofolio Kompetensi Murid SMK?

Dalam Perdirjen Dikmensus Nomor 08 Tahun 2026, Portofolio Kompetensi Murid adalah kumpulan info mengenai kompetensi siswa dalam corak digital dan dapat diakses secara terbuka.

Portofolio ini tidak hanya berisi nilai alias hasil pembelajaran di sekolah. Di dalamnya terdapat beragam bukti yang menggambarkan kompetensi dan perkembangan siswa selama menempuh pendidikan SMK.

Dengan demikian, portofolio kompetensi dapat menjadi semacam rekam jejak kompetensi siswa secara digital yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pengembangannya.

Latar Belakang Ditetapkannya Perdirjen Dikmensus Nomor 08 Tahun 2026

Peraturan ini disusun dengan mempertimbangkan peran pendidikan menengah kejuruan dalam mengembangkan potensi dan kompetensi siswa agar siap untuk:

  • melanjutkan pendidikan;

  • bekerja; dan/atau

  • berwirausaha.

Selain itu, proses, hasil, dan perkembangan kompetensi siswa yang diperoleh melalui pembelajaran dan pengalaman belajar perlu didokumentasikan secara terstruktur dan terintegrasi dalam portofolio kompetensi.

Artinya, portofolio kompetensi diarahkan untuk memberikan gambaran yang lebih komplit mengenai keahlian dan pengalaman murid, bukan sekadar memandang hasil akademik.

Tujuan Portofolio Kompetensi Murid

Perdirjen Dikmensus Nomor 08 Tahun 2026 menetapkan beberapa tujuan Portofolio Kompetensi Murid.

1. Mendorong Murid Membangun Profil Diri

Portofolio bermaksud mendorong siswa membangun profil diri yang kompeten dan profesional.

Melalui pengarsipan kompetensi, prestasi, pengalaman belajar, dan penghargaan, siswa dapat mempunyai rekam jejak yang menunjukkan perkembangan dirinya selama berada di SMK.

2. Membantu Perencanaan Karier

Portofolio juga membantu siswa menyusun perencanaan pekerjaan yang realistis dan fleksibel.

Hal ini krusial lantaran pendidikan SMK mempunyai keterkaitan erat dengan kesiapan siswa menghadapi bumi kerja maupun pilihan pendidikan setelah lulus.

3. Mendukung Transisi Setelah Lulus

Portofolio mendukung transisi siswa menuju:

  • bekerja;

  • berwirausaha; dan/atau

  • melanjutkan pendidikan.

Dengan adanya pengarsipan kompetensi yang tersusun sejak awal, siswa mempunyai info yang dapat dimanfaatkan ketika memasuki tahapan berikutnya.

4. Membantu Satuan Pendidikan dan Dunia Kerja

Portofolio juga membantu satuan pendidikan dan bumi kerja mendapatkan info mengenai kompetensi murid.

Hal ini menunjukkan bahwa portofolio tidak hanya berfaedah bagi murid, tetapi juga dapat menjadi sumber info bagi pihak lain yang berkepentingan.

Prinsip Penyusunan Portofolio Kompetensi Murid

Portofolio Kompetensi Murid disusun berasas lima prinsip, yaitu:

  1. Berpusat kepada Murid

  2. Inklusif

  3. Kolaboratif

  4. Akuntabel

  5. Berkelanjutan

Prinsip berpusat kepada siswa berfaedah siswa ditempatkan sebagai subjek utama dalam ekosistem Portofolio Kompetensi Murid.

Prinsip inklusif memberikan kesempatan kepada semua siswa untuk menyusun dan mengembangkan portofolionya tanpa membedakan latar belakang, kondisi, karakteristik, maupun status.

Sementara itu, prinsip kolaboratif berfaedah pengelolaan ekosistem portofolio melibatkan satuan pendidikan dan bumi kerja.

Prinsip akuntabel menekankan bahwa informasi dalam portofolio menjadi bukti rangkaian kompetensi yang dimiliki siswa dan dapat dipertanggungjawabkan.

Adapun prinsip berkepanjangan berfaedah pengelolaan portofolio dilakukan secara terstruktur, konsisten, dan terintegrasi mengikuti perkembangan kompetensi murid.

Isi Portofolio Kompetensi Murid SMK

Salah satu bagian krusial dalam Perdirjen Dikmensus Nomor 08 Tahun 2026 adalah ketentuan mengenai isi portofolio.

Portofolio Kompetensi Murid paling sedikit meliputi:

1. Identitas Murid

Identitas siswa paling sedikit memuat:

  • nama murid; dan

  • alamat surat elektronik.

2. Bukti Kompetensi Murid

Bukti kompetensi berupa sertifikat kompetensi yang diberikan oleh penyelenggara satuan pendidikan dan lembaga pelatihan.

3. Bukti Prestasi Talenta Murid

Bukti prestasi talenta berupa sertifikat prestasi yang terkurasi oleh Kementerian.

4. Pengalaman Belajar Murid

Pengalaman belajar siswa dapat diperoleh melalui:

  • pembelajaran di satuan pendidikan;

  • pelatihan alias asesmen yang dilaksanakan satuan pendidikan dan/atau bumi kerja; dan/atau

  • pengalaman belajar lain.

Pengalaman belajar tersebut diverifikasi oleh guru wali.

5. Penghargaan

Penghargaan berupa sertifikat mengenai keikutsertaan dan/atau kompetensi murid.

Dengan demikian, portofolio kompetensi dapat menggambarkan beragam pengalaman dan pencapaian siswa selama mengikuti pendidikan di SMK.

Kapan Murid Mulai Menyusun Portofolio?

Perdirjen Dikmensus Nomor 08 Tahun 2026 menetapkan bahwa Portofolio Kompetensi Murid disusun sejak kelas 10 (sepuluh).

Penyusunan dilakukan pada sistem yang disediakan oleh Kementerian dan didampingi oleh:

  • Guru Bimbingan Konseling; dan/atau

  • Guru Wali.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa portofolio bukan arsip yang baru dibuat ketika siswa bakal lulus. Portofolio dibangun sejak awal pendidikan dan dikembangkan secara bertahap.

Portofolio Harus Dikembangkan Secara Berkelanjutan

Murid harus mengembangkan Portofolio Kompetensi Murid secara berkepanjangan sampai menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan.

Pengembangan dilakukan andaikan terdapat penambahan:

  • kompetensi;

  • prestasi talenta;

  • pengalaman belajar; dan/atau

  • penghargaan baru yang diperoleh murid.

Oleh lantaran itu, siswa perlu membiasakan diri mendokumentasikan beragam pengalaman dan pencapaian yang relevan selama mengikuti pendidikan di SMK.

Apakah Portofolio Tetap Bisa Diakses Setelah Lulus?

Ya. Peraturan ini mengatur bahwa siswa dapat mengakses Portofolio Kompetensi Murid yang telah disusun sejak awal.

Bahkan, andaikan siswa telah lulus alias beranjak satuan pendidikan, siswa tetap dapat mengakses portofolionya.

Murid juga dapat membagikan portofolio kepada pihak lain sesuai dengan tujuan pemanfaatannya.

Ketentuan tersebut memberikan keberlanjutan terhadap rekam jejak kompetensi siswa setelah menyelesaikan pendidikan di SMK.

Siapa Saja yang Dapat Memanfaatkan Portofolio Kompetensi Murid?

Portofolio Kompetensi Murid dapat dimanfaatkan oleh:

  1. Murid

  2. Satuan Pendidikan

  3. Dunia Kerja

Pemanfaatan oleh Murid

Bagi murid, portofolio dapat digunakan sebagai bahan untuk:

  • mencari tempat Praktik Kerja Lapangan (PKL);

  • mengikuti sertifikasi;

  • melamar pekerjaan pada bumi kerja; dan/atau

  • melanjutkan pendidikan pada perguruan tinggi.

Pemanfaatan oleh Satuan Pendidikan

Satuan pendidikan dapat memanfaatkan portofolio sebagai bahan untuk:

  • mengusulkan calon lulusan ke bumi kerja; dan/atau

  • meningkatkan gambaran satuan pendidikan.

Pemanfaatan oleh Dunia Kerja

Bagi bumi kerja, Portofolio Kompetensi Murid dapat digunakan sebagai referensi untuk merekrut pegawai.

Dengan demikian, portofolio dapat menjadi salah satu penghubung antara kompetensi yang diperoleh siswa di SMK dengan kebutuhan bumi kerja.

Perlindungan Penggunaan Informasi Portofolio

Murid dapat membagikan Portofolio Kompetensi Murid kepada pihak lain sesuai dengan tujuan pemanfaatannya.

Pihak lain yang menerima portofolio hanya dapat menggunakan info yang terdapat di dalam portofolio untuk tujuan yang telah diberitahukan.

Ketentuan tersebut menjadi bagian krusial lantaran portofolio berisi info mengenai identitas dan rekam kompetensi murid.

Pemantauan dan Evaluasi

Pelaksanaan Portofolio Kompetensi Murid juga menjadi objek pemantauan dan evaluasi.

Pemantauan dan pertimbangan dilakukan oleh Direktur Jenderal dan/atau Pemerintah Daerah.

Pelaksanaannya dapat dilakukan secara:

  • daring; dan/atau

  • luring,

sesuai kebutuhan.

Pemantauan dan pertimbangan dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 tahun alias sewaktu-waktu andaikan diperlukan.

Hasil pemantauan dan pertimbangan menjadi dasar untuk melakukan penyesuaian kebijakan serta meningkatkan jasa Portofolio Kompetensi Murid.

Ketentuan Lebih Lanjut

Perdirjen Dikmensus Nomor 08 Tahun 2026 juga menyebut bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Portofolio Kompetensi Murid ditetapkan oleh kepala yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan sekolah menengah kejuruan.

Karena itu, untuk mengetahui sistem teknis pengelolaan secara lebih rinci, perlu memperhatikan ketentuan lanjutan yang ditetapkan sesuai petunjuk peraturan tersebut.

Apa Dampaknya bagi Murid SMK?

Penerapan Portofolio Kompetensi Murid membikin siswa perlu lebih aktif mendokumentasikan perkembangan kompetensinya sejak kelas 10.

Murid tidak cukup hanya mengikuti pembelajaran, tetapi juga perlu memperhatikan beragam pengalaman belajar, sertifikasi, prestasi, maupun penghargaan yang diperoleh untuk menjadi bagian dari rekam kompetensi.

Bagi siswa yang mempunyai sasaran bekerja setelah lulus, portofolio dapat membantu menunjukkan kompetensi kepada calon pemberi kerja. Sementara bagi siswa yang mau melanjutkan pendidikan alias berwirausaha, pengarsipan kompetensi tersebut juga dapat menjadi bagian dari profil dirinya.

Apa yang Perlu Disiapkan Sekolah?

Dengan diberlakukannya ketentuan mengenai Portofolio Kompetensi Murid, satuan pendidikan perlu mendukung siswa dalam membangun portofolio sejak kelas 10.

Guru BK dan Guru Wali mempunyai peran krusial lantaran penyusunan portofolio dilakukan dengan pendampingan keduanya.

Sekolah juga perlu membantu memastikan pengalaman belajar siswa dapat terdokumentasi dan diverifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

FAQ Portofolio Kompetensi Murid SMK

1. Apa itu Portofolio Kompetensi Murid?

Portofolio Kompetensi Murid adalah kumpulan info mengenai kompetensi siswa dalam corak digital dan dapat diakses secara terbuka.

2. Apa dasar norma Portofolio Kompetensi Murid SMK?

Dasarnya adalah Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 08 Tahun 2026 tentang Portofolio Kompetensi Murid Sekolah Menengah Kejuruan.

3. Siapa yang menyusun Portofolio Kompetensi Murid?

Portofolio disusun oleh murid sejak kelas 10 pada sistem yang disediakan oleh Kementerian dengan pendampingan Guru BK dan/atau Guru Wali.

4. Apa saja isi Portofolio Kompetensi Murid?

Paling sedikit meliputi identitas murid, bukti kompetensi, bukti prestasi talenta, pengalaman belajar, dan penghargaan.

5. Apakah portofolio dikembangkan sampai lulus?

Ya. Portofolio dikembangkan secara berkepanjangan sampai siswa menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan.

6. Apakah portofolio dapat diakses setelah siswa lulus?

Ya. Murid tetap dapat mengakses Portofolio Kompetensi Murid meskipun telah lulus alias beranjak satuan pendidikan.

7. Apakah portofolio dapat digunakan untuk melamar pekerjaan?

Ya. Bagi murid, portofolio dapat digunakan sebagai bahan untuk melamar pekerjaan pada bumi kerja. Bagi bumi kerja, portofolio dapat menjadi referensi untuk merekrut pegawai.

8. Siapa yang memverifikasi pengalaman belajar murid?

Pengalaman belajar siswa diverifikasi oleh Guru Wali.

9. Kapan Perdirjen Dikmensus Nomor 08 Tahun 2026 ditetapkan?

Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 19 Agustus 2026 dan mulai bertindak pada tanggal ditetapkan.

Download Perdirjen Dikmensus Nomor 08 Tahun 2026

Bagi guru, sekolah, siswa SMK, dan pihak lain yang memerlukan arsip lengkapnya, Perdirjen Dikmensus Nomor 08 Tahun 2026 tentang Portofolio Kompetensi Murid Sekolah Menengah Kejuruan dapat dijadikan rujukan dalam memahami ketentuan mengenai penyusunan dan pengembangan portofolio kompetensi murid. 

Link download Perdirjen Dikmensus Nomor 08 Tahun 2026 tentang Portofolio Kompetensi Murid SMK

Dokumen: Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 08 Tahun 2026 tentang Portofolio Kompetensi Murid Sekolah Menengah Kejuruan.

Kesimpulan

Perdirjen Dikmensus Nomor 08 Tahun 2026 tentang Portofolio Kompetensi Murid SMK memberikan kerangka pengelolaan rekam kompetensi siswa dalam corak digital.

Portofolio tersebut paling sedikit mencakup identitas, bukti kompetensi, prestasi talenta, pengalaman belajar, dan penghargaan. Penyusunannya dimulai sejak kelas 10, dilakukan secara berkelanjutan, dan didampingi Guru BK dan/atau Guru Wali.

Keberadaan portofolio diharapkan dapat membantu siswa membangun profil diri yang kompeten dan profesional, merencanakan karier, serta mendukung transisi menuju bumi kerja, kewirausahaan, maupun pendidikan lanjutan.

Bagi satuan pendidikan dan bumi kerja, portofolio juga dapat menjadi sumber info mengenai kompetensi siswa dan referensi dalam proses pengembangan maupun rekrutmen lulusan (www.komunitasbelajar.id).

Artikel Lainnya Portal Pendidikan

Bagikan Postingan