
Peraturan Menpan RB alias Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk penyelenggaraan transformasi tata kelola kedudukan fungsional dan mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan kedudukan fungsional di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga; b) bahwa untuk pengembangan pekerjaan dan meningkatkan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bagian kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan family serta untuk peningkatan kinerja organisasi, perlu ditetapkan kedudukan fungsional di bagian kependudukan dan pembangunan keluarga.
Dasar hukum diterbitkan Peraturan Menpan RB alias Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga adalah sebagai berikut:
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang–Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66);
Dalam Peraturan Menpan RB alias Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah pekerjaan bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan alias diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah penduduk negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki kedudukan pemerintahan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok kedudukan yang berisi kegunaan dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berasas pada skill dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga adalah sekelompok jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang kependudukan, family berencana dan pembangunan keluarga.
6. Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki kedudukan fungsional pada instansi pemerintah.
7. Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata KKB adalah kedudukan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan, dan pengembangan program di bagian kependudukan dan pembangunan keluarga.
8. Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyuluh KB adalah kedudukan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan kewenangan untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan family berencana.
9. Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PLKB adalah kedudukan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan kewenangan untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan family berencana.
10. Pejabat Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penata KKB adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.
11. Pejabat Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Penyuluh KB adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan kewenangan secara penuh untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
12. Pejabat Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut PLKB adalah PNS
yang diberi tugas, tanggung jawab, dan kewenangan secara penuh untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan family berencana.
13. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah angan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
14. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Penata KKB, Penyuluh KB dan PLKB.
15. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang kudu dicapai oleh Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bagian aparatur negara.
17. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di lembaga pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
20. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat ketua tinggi madya, pejabat ketua tinggi pratama, pejabat administrator, alias pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja berdikari berasas ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga merupakan kedudukan pekerjaan PNS. Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penata KKB;
b. Jabatan Fungsional Penyuluh KB; dan
c. Jabatan Fungsional PLKB.
Penata KKB berdomisili sebagai pelaksana teknis fungsional di bagian penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan program Pengelolaan Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bagian pengendalian masyarakat dan penyelenggaraan keluarga berencana dan lembaga daerah.
Penyuluh KB dan PLKB berdomisili sebagai pelaksana teknis fungsional program pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bagian pengendalian penduduk dan penyelenggaraan family berencana dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Penata KKB serta Penyuluh KB dan PLKB berdomisili di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat ketua tinggi madya, pejabat ketua tinggi pratama, pejabat administrator, alias pejabat pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan penyelenggaraan tugas Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB.
Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB dapat berdomisili di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin Unit Organisasi.
Jabatan Fungsional Penata KKB termasuk dalam klasifikasi/rumpun kedudukan manajemen. Jabatan Fungsional Penyuluh KB dan Jabatan Fungsional PLKB termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan ilmu sosial dan yang berkaitan.
Jenjang pangkat Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Jabatan Fungsional Penata KKB dan Jabatan Fungsional Penyuluh KB merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jabatan Fungsional PLKB merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional Penata KKB terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Penata KKB Ahli Utama.
Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh KB terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Penyuluh KB Ahli Utama.
Jenjang Jabatan Fungsional PLKB terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional PLKB Pemula;
b. Jabatan Fungsional PLKB Terampil;
c. Jabatan Fungsional PLKB Mahir; dan
d. Jabatan Fungsional PLKB Penyelia.
Tugas Jabatan Fungsional Penata KKB ialah melakukan kegiatan penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan program kependudukan, family berencana, dan pembangunan keluarga. Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB ialah melakukan kegiatan penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga. Sedangkan Tugas Jabatan Fungsional PLKB ialah melakukan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga.
Tugas Jabatan Fungsional Penata KKB dilaksanakan berasas ruang lingkup kegiatan yang meliputi penatalaksanaan, penyelenggaraan dan pengembangan program kependudukan, keluarga berencana, dan Pembangunan Keluarga, yaitu:
a. Penata KKB Ahli Pertama melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemetaan informasi dan/atau melaksanakan kegiatan operasional dalam penatalaksanaan program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga;
b. Penata KKB Ahli Muda melaksanakan kegiatan kajian data, pengolahan informasi dan info dan/atau menyelenggarakan kegiatan program kependudukan, family berencana, dan pembangunan keluarga;
c. Penata KKB Ahli Madya melaksanakan kegiatan perencanaan, pengelolaan dan pengembangan manajemen kegiatan dan/atau menyusun rekomendasi tata kelola program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga; dan
d. Penata KKB Ahli Utama melaksanakan kegiatan penyusunan desain, rencana strategis, roadmap dan/atau perumusan penemuan dalam pengembangan manajemen pengelolaan program kependudukan, family berencana, dan pembangunan keluarga.
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh KB dilaksanakan berasas ruang lingkup kegiatan yang meliputi penyuluhan, pelayanan, penggerakan, dan pengembangan program kependudukan, family berencana dan pembangunan keluarga, yaitu:
a. Penyuluh KB Ahli Pertama melaksanakan kegiatan identifikasi, inventarisasi, penyusunan dan penyiapan bahan penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan pengembangan;
b. Penyuluh KB Ahli Muda melaksanakan kegiatan verifikasi, analisis, penyelenggaraan penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan pengembangan;
c. Penyuluh KB Ahli Madya melaksanakan kegiatan perencanaan, implementasi, pertimbangan pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan rekomendasi hasil teknis penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan pengembangan; dan
d. Penyuluh KB Ahli Utama melaksanakan kegiatan pemantauan penerapan kebijakan, pertimbangan kebijakan, perumusan, perancangan dan pengembangan untuk pengganti strategi kebijakan, pengembangan dan percepatan strategi penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan pengembangan.
Tugas Jabatan Fungsional PLKB dilaksanakan berasas ruang lingkup kegiatan yang meliputi pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi serta pelayanan program kependudukan, family berencana, dan pembangunan keluarga, yaitu:
a. PLKB Pemula melaksanakan kegiatan identifikasi kebutuhan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan program;
b. PLKB Terampil melaksanakan kegiatan pengumpulan informasi dan pemetaan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan program;
c. PLKB Mahir melaksanakan kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan Pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan program; dan
d. PLKB Penyelia melaksanakan kegiatan pertimbangan dan penyusunan rekomendasi kegiatan operasional dan teknis penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan, komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan program.
Selain ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB dan PLKB dapat diberikan tugas lainnya. Tugas dilaksanakan untuk memenuhi ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian sasaran organisasi. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan keahlian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dihitung berasas beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:
a. Jabatan Fungsional Penata KKB:
1. jumlah program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga;
2. jumlah keluarga;
3. jumlah penduduk; dan
4. kompleksitas ruang lingkup pekerjaan sesuai jenjang jabatan.
b. Jabatan Fungsional Penyuluh KB dan PLKB:
1. parameter wilayah kerja;
2. jumlah penduduk;
3. demografi wilayah; dan
4. jumlah pasangan usia subur.
Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan suburusan pemerintahan pembangunan keluarga/kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian masyarakat dan penyelenggaraan family berencana. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga tidak dapat dilakukan sebelum pedoman ditetapkan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penata KKB, Penyuluh KB, dan PLKB, dilakukan melalui: a) pengangkatan pertama; b). perpindahan dari kedudukan lain; dan c) promosi.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan Peraturan Menpan RB alias Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Kependudukan Dan Pembangunan Keluarga,
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB alias Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya
English (US) ·
Indonesian (ID) ·