Refleksi Hari Buruh: Hak-hak Buruh Dalam Islam

May 03, 2026 04:13 PM - 1 minggu yang lalu 10975
 Hak-hak Buruh dalam IslamRefleksi Hari Buruh: Hak-hak Buruh dalam Islam

Kincai Media Setiap tanggal 1 Mei, masyarakat bumi memperingati Hari Buruh Internasional alias yang terkenal disebut May Day. Momentum ini berakar dari sejarah kelam kerusuhan Haymarket di Amerika Serikat yang melibatkan ratusan ribu pekerja dalam menuntut hak-hak dasar mereka.. 

Di Indonesia sendiri, gaung perjuangan pekerja mulai menguat sejak era kolonial. Salah satunya saat Adolf Baars mengkritik rendahnya nilai sewa tanah dan buruknya kondisi kerja kaum pekerja di perkebunan. Saat itu, para pekerja dipaksa bekerja dalam lama yang sangat lama dengan bayaran yang jauh dari kata layak.

Kini, perlindungan terhadap pekerja telah diatur secara konstitusional. Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, pekerja berkuasa atas bayaran yang layak, waktu istirahat, keselamatan kerja, agunan sosial, hingga perlakuan setara tanpa diskriminasi. Namun, gimana Islam memandang kedudukan pekerja dan pemenuhan hak-haknya?

Dalam Islam, kewenangan pekerja dijaga dan dipenuhi. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin ‘Umar:

عن عبد الله بن عمر، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أعطوا الاجير أجره، قبل أن يجف عرقه 

Artinya, “Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Rasulullah saw bersabda, ‘Berikanlah bayaran kepada pekerja, sebelum keringatnya mengering’.” (HR Ibnu Majah).

Hadits di atas menunjukkan bahwa Rasulullah saw mengajarkan kepada umat Islam untuk memberikan kewenangan sebagaimana mestinya. Kewajiban bagi pemimpin kepada bawahan alias pekerja adalah membayarkan gajinya sebelum mengering keringatnya.

Imam Abdurrauf al-Manawi dalam kitab Faidul Qodir menjelaskan mengenai hadits di atas:

(أَعْطُوا الْأَجِيْرَ أَجْرَهُ) أَيْ كِرَاءَ عَمَلِهِ (قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ) … فَيَحْرُمُ مَطْلُهُ وَالتَّسْوِيْفُ بِهِ مَعَ الْقُدْرَةِ فَالْأَمْرُ بِإِعْطَائِهِ قَبْلَ جَفَافِ عَرَقِهِ إِنَّمَا هُوَ كِنَايَةٌ عَنْ وُجُوْبِ الْمُبَادَرَةِ عَقِبَ فَرَاغِ الْعَمَلِ إِذَا طَلَبَ وَإِنْ لَمْ يَعْرَقْ أَوْ عَرِقَ وَجَفَّ

Artinya “(Berikan upahnya kepada pekerja) ialah duit sewa atas pekerjaannya (sebelum keringatnya mengering), maka haram menunda-nunda dalam keadaan mampu. Maka perintah untuk memberinya sebelum keringatnya mengering hanyalah kiasan dari tanggungjawab bersegera setelah pekerjaan selesai jika dia meminta, meskipun dia tidak berkeringat alias berkeringat dan mengering.” (Abdurrauf al-Manawi, Faidhul Qodir Syarah al-Jami’ ash-Shaghir, Juz 1, laman 562)

Sedangkan, andaikan kewenangan pekerja tidak diberikan, alias sengaja untuk ditunda setelah dia menyelesaikan pekerjaannyapekerjannya, maka dia termasuk golongan yang menjadi musuh Rasulullah saw.

(قَالَ اللَّهُ ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِى ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا ثُمَّ أَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ) … وَقَوْلُهُ ( اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ ) هُوَ دَاخِلٌ فِى مَعْنَى مَنْ بَاعَ حُرًّا لِأَنَّهُ اسْتَخْدَمَهُ بِغَيْرِ عِوَضٍ وَهَذَا عَيْنُ الظُّلْمِ وَإِنَّمَا عَظُمَ الْإِثْمُ فِيْمَنْ بَاعَ حُرًّا لِأَنَّ الْمُسْلِمِيْنَ أَكِفَّاءُ فِى الْحُرْمَةِ وَالذِّمَّةِ

Artinya: “Allah berfirman: “Ada tiga golongan yang Aku menjadi musuh mereka pada hari kiamat: (1) seseorang yang berjanji atas nama-Ku kemudian dia berkhianat, (2) seseorang yang menjual orang merdeka lampau menyantap (mengambil) hasil penjualannya, dan (3) seseorang yang mempekerjakan seorang pekerja lampau dia mengambil seluruh faedah darinya, tetapi tidak memberikan upahnya.”

Dan sabdanya: “Seseorang yang mempekerjakan seorang pekerja lampau dia tidak memberikan upahnya,” termasuk dalam makna orang yang menjual orang merdeka, lantaran dia memanfaatkannya tanpa memberikan imbalan, dan ini merupakan corak kezaliman yang nyata.

Adapun dosa yang lebih besar pada orang yang menjual orang merdeka adalah lantaran kaum Muslimin itu setara dalam kehormatan dan perlindungan (jiwa dan hak-haknya). (Ibnu Baththal, Syarah Shahih Bukhari, Juz 6, laman 349)

Secara norma Islam, menunda pembayaran bayaran adalah haram andaikan memenuhi tiga syarat: pekerja telah menyelesaikan pekerjaannya, pekerja telah menagih haknya, dan majikan sebenarnya dalam kondisi mampu.

Demikian pula dengan pemotongan penghasilan secara sepihak, perihal tersebut termasuk corak kezaliman yang nyata. Memenuhi kewenangan pekerja bukan hanya soal menaati patokan negara, melainkan corak menjalankan amanah agama. Sejatinya, keberkahan sebuah upaya tidak bakal pernah lahir dari keringat para pekerja yang terzalimi.

Sertifikasi Halal

Selengkapnya