Berkurban Tetapi Membeli Hewan Patungan, Apa Hukumnya?

May 12, 2026 11:07 AM - 8 jam yang lalu 366

Ustadz Oni Sahroni saat sesi foto dengan Republika di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Kincai Media , Dalam Islam, ibadah kurban memiliki makna mendalam. Tidak hanya sekadar menyembelih hewan, tetapi juga sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Salah satu bentuknya adalah patungan kurban sapi untuk tujuh orang, yang sudah ramai dilakukan di kalangan umat Islam.

Tradisi patungan kurban ini kerap menjadi solusi bagi masyarakat yang mau ikut beragama pada Hari Raya Idul Adha 2026 meski mempunyai keterbatasan dana. Namun, tidak semua patungan otomatis berbobot ibadah kurban.

Dalam kitab "Fikih Kontemporer Terkait Kurban", Ustadz Oni Sahroni menjelaskan bahwa patungan kurban baru dianggap sah andaikan memenuhi ketentuan fikih yang telah ditetapkan syariat.

Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) ini menutukan, jika jumlah peserta, hewan yang disembelih, dan peruntukannya sesuai dengan ketentuan fikih kurban, maka ibadah tersebut berbobot kurban.

Sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat jumlah peserta alias tidak diniatkan sebagai kurban, maka statusnya bukan kurban, melainkan sekadar infak alias bingkisan daging.“Jika jumlah pengurban, hewan yang disembelih, dan peruntukannya memenuhi ketentuan fikih kurban, maka berbobot kurban,” jelas Ustadz Oni.

Ustadz Oni menjelaskan bahwa ibadah kurban mempunyai dimensi ta’abbudi, ialah ibadah yang tata caranya mengikuti tuntunan hukum secara khusus. Karena itu, niat menjadi bagian krusial dalam penyelenggaraan kurban. Menurut Ustadz Oni, kurban kudu diniatkan sebagai corak taqarrub alias mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Selain niat, jumlah peserta dalam patungan juga mempunyai patokan tersendiri. Untuk kambing, satu ekor hanya bertindak untuk satu orang. Sedangkan sapi alias unta dapat digunakan untuk tujuh orang.

Selengkapnya