Berkurban Untuk Orang Tua Yang Telah Wafat, Bolehkah?

May 12, 2026 01:04 PM - 6 jam yang lalu 243

Sejumlah petugas dari DKM Masjid Al Ukhuwah Kota Bandung, mengurus daging kurban untuk didistribusikan ke masyarakat, di komplek Masjid Al Ukhuwah, Kota Bandung, Sabtu (7/6/2025). Selain daging dari hewan kurban yang dititipkan warga, juga ada daging kurban dari sapi Presiden Prabowo Subianto dan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.

Kincai Media ,Pertanyaan mengenai sah alias tidaknya berkurban bagi orang tua yang sudah meninggal bumi sering muncul menjelang Idul Adha. Pakar ekonomi syariah, Ustadz Oni Sahroni menjelaskan, berkurban atas nama orang yang telah wafat hukumnya dibolehkan, apalagi termasuk ibadah yang diutamakan menurut pandangan ajaran Hanafi dan Hanbali.

Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) ini menerangkan, berkurban untuk alias atas nama orang tua yang sudah wafat itu dibolehkan dan menjadi ibadah yang diutamakan. Sebagaimana pandangan ajaran Hanafi dan Hanbali berasas tuntutan berikut ini.

Pertama, ibadah kurban dianalogikan dengan ibadah haji, sedekah, dan wakaf. Karena sama-sama ada unsur taqarrub dan aspek keuangan.

Kedua, boleh hukumnya menghadiahkan pahala kebaikan kepada almarhum alias orang yang telah wafat, menurut sebagian ulama.

Sebagian mahir fikih beralasan dengan hadits, "Rasulullah SAW berkurban dengan dua kambing gibas dan berdoa, Ya Allah terimalah dari Muhammad, family dan umatnya."

Dari Aisyah Radhiyallahu anha, ada seorang laki-laki berbicara kepada Nabi Muhammad SAW: Sesungguhnya ibuku meninggal secara mendadak, dan saya menduga jika dia sempat berbincang pasti dia bakal bersedekah, maka apakah dia mendapat pahala jika saya bersedekah atas namanya? Nabi Muhammad SAW menjawab, “Ya."

Selengkapnya