Kincai Media , JAKARTA -- Ibadah kurban setiap satu tahun sekali menjadi pengingat bagi kaum Muslimin, terutama mereka yang mempunyai kekayaan berlebih. Umat diingatkan untuk berderma, ialah menyembelih seekor hewan ternak (semisal kambing alias sapi), dan selanjutnya membagi-bagikan daging hewan itu kepada handai taulan dan fakir miskin.
Nabi Muhammad SAW memberi peringatan kepada umatnya yang mempunyai kekayaan berlebih, tetapi enggan berkurban pada Idul Adha. Ini menjadi tanda, sungguh besarnya keistimewaan berkurban sebagai corak ketaatan hamba kepada Allah SWT.
Dalam sabda yang diriwayatkan dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang mempunyai keluasan (rezeki) tetapi enggan berkurban, maka jangan dekati tempat shalat kami" (HR Ibnu Majah).
Dalam lafaz yang berbeda, Nabi Muhammad SAW juga bersabda, "Siapa yang mempunyai kekayaan (untuk berkurban), tetapi enggan berkurban, maka jangan dekati tempat shalat kami" (HR al-Hakim).
Di antara hikmah berkurban adalah melenyapkan perilaku jelek yang kerap hinggap pada diri manusia, ialah kikir. Ibadah kurban menjadi tanda kepedulian pada sesama manusia, ialah dengan melakukan pengorbanan kekayaan yang dimilikinya.
Kepedulian inilah yang membikin orang tersebut terhindar dari perilaku kikir. Nabi Muhammad SAW telah berpesan kepada umatnya yang mempunyai keluasan kekayaan agar berkurban.
Ibadah kurban juga merupakan pengingat bahwa Islam datang dengan proses yang panjang dan terjal. Kurban mengingatkan setiap Muslim pada perjalanan dakwah sejumlah utusan Allah, dari Nabi Ibrahim hingga Nabi Muhammad SAW.
Berkurban adalah sebuah ibadah mahdhah dan sifatnya taukifi. Adapun taukifi adalah ibadah dengan ketentuan yang ditetapkan dan tidak bisa diubah. Umat Muslim tidak mempunyai kewenangan mempertanyakan kenapa itu perlu dilaksanakan.
Syariat berkurban tercantum dalam Alquran dan hadis. Dalam surah al-Kautsar ayat kedua, Allah SWT berfirman, yang berarti, "Maka laksanakanlah shalat lantaran Tuhanmu dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)."
Dalam hadis, diriwayatkan dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW bersabda: "Tiada ibadah yang lebih dicintai Allah pada hari penyembelihan (Idul Adha) selain mengucurkan darah (hewan kurban). Sebab, sungguh dia (hewan kurban) bakal datang pada hari hariakhir dengan tanduk, bulu, dan kukunya. Sungguh darah itu bakal sampai kepada Allah sebelum tetesan darah tersebut jatuh ke bumi. Maka, bersihkanlah jiwa kalian dengan berkurban!" (HR At-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Mayoritas ustadz sepakat bahwa norma berkurban adalah sunah muakad bagi setiap Muslim yang mampu. Sunah muakad berfaedah ibadah sunah yang mempunyai keistimewaan besar. Bahkan, sebagian ustadz mewajibkan berkurban.
Seorang Muslim perlu mengetahui perihal yang dapat membikin kebaikan ibadah kurbannya tertolak alias tidak sah. Karena itu, sebelum membeli hewan kurban, dia kudu memperhatikan betul apa saja yang menjadikan kebaikan ibadah kurbannya tidak sah.
Ibadah kurban seorang Muslim tertolak alias tidak sah jika yang berkepentingan tahu bahwa hewan kurban yang dipilihnya untuk dibeli itu mempunyai cacat.
Anggota Fatwa Dar Al Ifta Mesir, Syekh Muhammad Wissam, seperti dilansir laman Masrawy, menjelaskan, jika seseorang sudah tahu hewan kurban yang hendak dibelinya itu mengalami patah kaki, tetapi hewan itu tetap dibelinya, maka kurbannya menjadi batal alias tertolak. Mengapa demikian? Sebab, patah kaki pada hewan kurban menyebabkan gugurnya syarat sah ibadah kurban.
Dengan demikian, seorang Muslim sebelum membeli hewan kurban kudu memastikan terlebih dulu bahwa hewan tersebut sehat dan bebas dari cacat.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·