Mana Yang Lebih Utama, Berkurban Atau Bayar Utang Dulu?

May 11, 2026 06:16 AM - 1 hari yang lalu 1828

Ustadz Oni Sahroni saat sesi foto dengan Republika di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Kincai Media ,Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, umat Islam mulai menyiapkan diri untuk menyembelih hewan kurban. Namun, di tengah spirit berkurban ini, muncul pertanyaan soal mana yang kudu didahulukan antara berkurban alias bayar utang.

Dalam e-book Fikih Kontemporer Terkait Kurban karya Ustadz Oni Sahroni dijelaskan bahwa norma mendahulukan utang alias kurban berjuntai pada kondisi utang seseorang. 

Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menjelaskan beberapa rincian krusial yang perlu dipahami umat Islam agar tidak keliru mengambil keputusan.

Pertama, menurut dia, jika utang sudah jatuh tempo dan wajib segera dibayar, maka melunasi utang kudu didahulukan daripada berkurban. Sebab, menunda pembayaran utang bagi orang yang bisa termasuk corak kezaliman.

Ustadz Oni mengutip hadits berikut:

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

Artinya: “Menunda-nunda pembayaran oleh orang bisa adalah suatu kezaliman.” (HR Jamaah)

Contohnya seperti seseorang yang mempunyai tanggungjawab angsuran rumah alias utang lain yang sudah masuk waktu pembayaran. Namun, berbeda halnya jika utang tersebut belum jatuh tempo. Dalam kondisi ini, berkurban tetap dianjurkan lantaran penyelenggaraan kurban tidak mengabaikan tanggungjawab bayar utang.

"Saat utangnya belum jatuh tempo maka berkurban itu menjadi tuntunan lantaran berkurban tidak melalaikan kewajibannya," kata Ustadz Oni. 

Dia juga menegaskan bahwa ungkapan “bayar utang dulu daripada berkurban” tidak boleh dijadikan argumen untuk berakhir membantu sesama alias meninggalkan sedekah, selama seseorang tetap mempunyai keahlian menjalankan keduanya sekaligus.

“Saat bisa dilakukan keduanya dengan melipatgandakan kemampuan, maka itu menjadi keutamaan,” demikian penjelasan Ustadz Oni.

Penjelasan Ustadz Oni ini menjadi pengingat bahwa Islam mengajarkan keseimbangan antara menunaikan kewenangan manusia melalui pembayaran utang dan menjalankan ibadah sosial seperti kurban serta sedekah.

Selengkapnya