Memberi bingkisan adalah perbuatan yang sangat dianjurkan dalam Islam lantaran dapat menumbuhkan rasa kasih sayang. Namun, dalam konteks politik alias kampanye, pemberian barang, uang, alias akomodasi kepada calon pemilih sering kali diklaim sebagai “hadiah” alias “sedekah”.
Benarkah klaim tersebut?
Bagaimanakah tinjauan fikih mengenai perihal ini? Apakah dia tetap berstatus sebagai bingkisan yang mubah, ataukah berubah menjadi risywah (sogokan)?
Hakikat bingkisan dan risywah dalam fikih
Memahami perbedaan antara bingkisan yang disunahkan dengan risywah (sogokan) yang dilaknat adalah kunci utama dalam persoalan ini. Secara syariat, hadiah adalah pemberian kekayaan kepada orang lain tanpa adanya kompensasi (‘iwadh) dengan tujuan untuk memuliakan dan menjalin kasih sayang.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
تَهَادُوا تَحَابُّوا
“Saling berilah hadiah, niscaya kalian bakal saling mencintai.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab al-Mufrad no. 594)
Adapun risywah (sogokan), maka di antara pengertian terbaiknya adalah pengertian yang disampaikan oleh Imam Al-Jurjani rahimahullah. Sebagaimana dinukilkan oleh Syekh Athiyah Salim dalam kitabnya, “Ar-Risywah”, Imam Al-Jurjani rahimahullah mengatakan,
ما يعطى لإبطال حق أو لإحقاق باطل
“(Risywah adalah) sesuatu yang diberikan untuk membatalkan hak/kebenaran alias untuk membenarkan kebatilan.” (Kitab Ar-Risywah, hal. 125)
Para mahir fikih menekankan bahwa titik perbedaan utamanya terletak pada motif dan dampak. Jika pemberian dimaksudkan untuk mempengaruhi sebuah keputusan yang menyangkut kewenangan orang lain alias untuk membatalkan kebenaran, maka pemberian tesebut adalah sogokan dan bukan hadiah.
Dalam konteks politik, pemberian sangat jarang (atau nyaris tidak pernah) dilakukan selain dengan tujuan agar si penerima memberikan suaranya. Maka, motif inilah yang mengubah status pemberian dari “hadiah” menjadi “sogokan”.
Landasan dalil pengharaman sogokan dalam politik uang
Risywah (sogokan) dalam politik hukumnya haram dan apalagi mendatangkan kemurkaan Allah Ta’ala. Karena:
Adanya larangan menyantap kekayaan dengan langkah batil
Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah sebagian Anda menyantap kekayaan sebagian yang lain di antara Anda dengan jalan yang batil dan (janganlah) Anda membawa (urusan) kekayaan itu kepada hakim, agar Anda dapat menyantap sebagian daripada kekayaan barang orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal Anda mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Al-Hafizh Ibnu Katsir menjelaskan dalam tafsirnya bahwa ayat ini mencakup tindakan memberikan suap kepada pemegang otoritas agar bisa memenangkan suatu urusan alias mengambil kewenangan orang lain secara zalim.
Hal ini tentu bertindak sebaliknya, mencakup juga pemberian “hadiah (sogokan)” oleh calon pemegang otoritas dengan tujuan untuk mempengaruhi keputusan seseorang dalam menentukan pilihannya serta adanya kemauan timbal kembali penerima yang berpihak kepada si pemberi. Dalam perihal ini, contohnya adalah kemauan agar penerima memilihnya dalam sebuah kontestasi politik (pemilu).
Laknat Allah bagi pemberi dan penerima risywah
Diriwayatkan dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemberi suap dan penerima suap.” (HR. Abu Dawud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, dan Ibnu Majah no. 2313. Disahihkan oleh Syekh Al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 5092)
Makna “laknat” adalah terusir dari rahmat Allah. Dalam norma ushul fikih, segala perbuatan yang diancam dengan laknat menunjukkan bahwa perbuatan tersebut termasuk dosa besar (kaba’ir).
Mengapa bingkisan kampanye dikategorikan risywah?
Mungkin ada yang berargumen, “Saya memberi duit ini sebagai infak lantaran mereka orang miskin”; atau, “Ini bingkisan sebagai tanda perkenalan.” Namun, dalam kacamata fikih, terdapat beberapa argumen kuat kenapa pemberian ini tetap dihukumi risywah (sogokan/suap):
Adanya unsur kepentingan
Hadiah yang tulus berkarakter tanpa pamrih, tidak ada kemauan di dalam hatinya selain rasa cinta dan kasih sayang. Sedangkan dalam kampanye, pemberian dilakukan pada momen tertentu (masa pemilihan) dan ditujukan kepada calon pemilih. Ini menunjukkan adanya kemauan dan niat agar si penerima membalasnya dengan bunyi saat pencoblosan. Ibnu Al-Qayyim rahimahullah dalam kitabnya, Ar-Ruuh, mengatakan,
والفرق بين الهدية والرشوة – وإن اشتبها في الصورة – القصد، فإن الراشي قصده بالرشوة التوصل إلى إبطال حق أو تحقيق باطل، فهذا الراشي الملعون على لسان رسول الله -صلى الله عليه وسلم- فإن رشا لدفع الظلم عن نفسه اختص المرتشي وحده باللعنة.
وأما المهدي فقَصْده استجلاب المودة والمعرفة والإحسان، فإن قصد المكافأة فهو معاوض وإن قصد الربح فهو مستكثر
“Perbedaan antara bingkisan dan suap – meskipun serupa dalam bentuknya – terletak pada niatnya. Penyuap bermaksud dengan suap yang dilakukannya untuk mencabut dan membatalkan kewenangan alias mendukung kebatilan. Orang seperti inilah yang dilaknat melalui lisan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Jikalau dia menyuap untuk menolak kezaliman dari dirinya, maka hanya penerima suap yang terkena laknat.
Adapun orang yang memberi hadiah, tujuannya adalah untuk menarik rasa kasih sayang, berkenalan, dan melakukan baik. Jika dia bermaksud untuk mendapatkan balasan, maka dia adalah orang yang kalkulasi dalam pemberiannya. Jika dia bermaksud untuk mencari keuntungan, maka dia adalah orang yang serakah dan memperkaya diri sendiri.”
Status pemilih sebagai “pemberi kesaksian” (syahadah)
Dalam sistem pemilihan, setiap bunyi adalah corak kesaksian dari pemilih bahwa calon tersebut layak memimpin. Menjual bunyi sama saja dengan memberikan kesaksian tiruan lantaran penghasilan dan harta. Sedangkan Allah Ta’ala berfirman,
فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ
“Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan bohong (kesaksian palsu).” (QS. Al-Hajj: 30)
Adanya norma “sadd adz-dzarai” (menutup celah kerusakan) dalam hukum Islam
Sekalipun seseorang berkilah bahwa dia hanya memberi “uang transportasi” tanpa memaksa orang untuk memilihnya, Islam tetap melarangnya. Hal ini untuk menutup pintu dan celah terjadinya manipulasi sistem kepemimpinan. Jika pintu ini dibuka, maka kedudukan hanya bakal diduduki oleh orang kaya, bukan orang yang kompeten dan bertakwa.
Pemberian calon pemimpin kepada pemilih memenuhi kriteria “hadaya al-ummal” (hadiah bagi pejabat/petugas)
Sebagaimana sabda Ibnu al-Lutbiyyah, di mana Nabi menghardik petugas amal yang menerima bingkisan dengan bersabda,
ألا جَلسَ في بيتِ أمِّهِ أو أبيهِ فينظرَ أيُهْدى لَهُ أم لا لا يأتي أحدٌ منكم بِشيءٍ من ذلِكَ إلَّا جاءَ بِهِ يومَ القيامةِ إن كانَ بعيرًا فلَهُ رغاءٌ أو بقرةً فلَها خوارٌ أو شاةً تَيعَر ثمَّ رفعَ يديهِ حتَّى رأينا عَفرةَ إبِطَيهِ ثمَّ قالَ اللَّهمَّ هل بلَّغتُ اللَّهمَّ هل بلَّغتُ
“Mengapa dia tidak duduk saja di rumah ayahnya alias ibunya, lampau dia memandang apakah dia diberi bingkisan alias tidak?”
Kemudian beliau melanjutkan, “Tidak seorang pun di antara Anda yang datang dengan sesuatu dari itu (harta yang bukan menjadi haknya), selain dia bakal datang dengannya pada hari kiamat. Jika itu adalah seekor unta, maka dia bakal mempunyai bunyi raungan; alias seekor sapi, maka dia bakal mempunyai bunyi melenguh, alias seekor domba yang mengembik.”
Kemudian beliau mengangkat tangannya hingga kami memandang putih ketiaknya. Kemudian beliau bersabda, “Ya Allah, sudahkah saya menyampaikan? Ya Allah, sudahkah saya menyampaikan?” (HR. Abu Dawud no. 2946)
Logikanya: Jika calon tersebut tidak sedang mencalonkan diri, apakah dia bakal memberikan uang/barang tersebut kepada masyarakat? Jika jawabannya “tidak”, maka pemberian itu murni lantaran aspek jabatan/suara, yang berfaedah haram.
Bagaimana jika kita terlanjur menerima?
Ini adalah pertanyaan yang sering muncul. Jika seseorang telah menerima duit tersebut lantaran ketidaktahuan alias dorongan ekonomi, apa yang kudu dia lakukan?
1) Bertobat kepada Allah: Menyesali perbuatan tersebut dan berkeinginan tidak mengulanginya.
2) Jangan terikat dengan pemberi: Meskipun telah menerima uang, jangan merasa wajib untuk memilih orang tersebut jika dia memang tidak layak. Kewajiban memberikan bunyi kepada orang yang paling baik dan paling amanah lebih didahulukan daripada sekedar “balas budi” dalam kemaksiatan.
3) Membersihkan harta: Ulama menyarankan agar duit yang dia terima tersebut disalurkan untuk maslahat umum (fasilitas publik), bukan untuk kebutuhan pribadi, lantaran statusnya adalah kekayaan yang haram secara langkah perolehannya.
Penutup
Politik duit merusak tatanan keadilan. Sebagai seorang muslim, kita diperintahkan untuk menjaga amanah. Suara kita adalah amanah, dan kedudukan adalah beban yang bakal dipertanggungjawabkan di akhirat.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan,
مَنِ استعْمَلَ رَجُلًا مِن عِصابةٍ، وفي تلكِ العِصابةِ مَن هو أرْضَى للهِ منْه؛ فقَدْ خانَ اللهَ، وخانَ رَسولَهُ، وخانَ المُؤمِنينَ
“Barang siapa mengangkat seseorang memimpin dari suatu kelompok, padahal di dalam golongan itu ada yang lebih diridai Allah darinya, maka sungguh dia telah mengingkari Allah, Rasul-Nya, dan kaum muslimin.” (HR. Al-Hakim dalam kitabnya Al-Mustadrak ‘ala As-Shahihain no. 7218. Beliau mengatakan: Ini adalah sabda yang sahih sanadnya, tetapi mereka (Imam Bukhari dan Muslim) tidak meriwayatkannya.)
Mari kita menjaga diri dan family kita dari kekayaan yang haram. Jangan sampai kita menukar rahmat Allah yang luas dengan beberapa rupiah yang berkarakter sementara.
Wallahu Ta’ala a’lam.
[Bersambung]
KEMBALI KE BAGIAN 1
***
Penulis: Muhammad Idris, Lc.
Artikel Kincai Media
English (US) ·
Indonesian (ID) ·