Masuk Masjid Ketika Adzan, Sebaiknya Berdiri Menjawab Adzan atau Langsung Shalat?

Aug 03, 2026 01:47 PM - 21 jam yang lalu 60
Masuk Masjid Ketika Adzan, Sebaiknya Berdiri Menjawab Adzan alias Langsung Shalat?Masuk Masjid Ketika Adzan, Sebaiknya Berdiri Menjawab Adzan alias Langsung Shalat?

Kincai Media – Setiap Muslim yang memasuki masjid dianjurkan menjaga etika yang diajarkan Rasulullah SAW sebagai corak penghormatan kepada rumah Allah SWT. Salah satu sunnah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) adalah melaksanakan shalat Tahiyyatul Masjid sebanyak dua rakaat sebelum duduk.

Namun, dalam praktik sehari-hari sering muncul keadaan yang membingungkan. Seseorang baru saja memasuki masjid, tetapi pada saat yang sama muadzin sedang mengumandangkan adzan.

Dalam kondisi seperti ini muncul pertanyaan: apakah dia sebaiknya berakhir sejenak untuk menjawab adzan terlebih dahulu, alias langsung melaksanakan shalat Tahiyyatul Masjid meskipun adzan tetap berlangsung?

Kedua ibadah tersebut sama-sama mempunyai keistimewaan yang besar dalam syariat. Oleh lantaran itu, krusial untuk mengetahui mana yang lebih didahulukan menurut para ulama, khususnya dalam Mazhab Syafi’i.

Artikel ini bakal mengulas dalil-dalil syar’i, pendapat para ustadz Syafi’iyyah, serta langkah mengompromikan kedua ibadah tersebut, baik pada shalat lima waktu maupun dalam penyelenggaraan shalat Jumat.

Dalil dan Keutamaan Masing-Masing Amalan

Untuk mengetahui ibadah yang lebih utama didahulukan, terlebih dulu perlu dipahami dasar hukum dan keistimewaan dari masing-masing ibadah tersebut.

Lebih jauh,menjawab adzan dengan mengucapkan lafal sebagaimana yang diucapkan muadzin merupakan sunnah yang sangat dianjurkan. Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا سَمِعْتُمُ النِّدَاءَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ

“Apabila kalian mendengar muadzin mengumandangkan adzan, maka ucapkanlah seperti apa yang diucapkannya.” (HR. Bukhari No. 611 dan Muslim No. 383).

Imam an-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (juz 3, hlm. 118) menjelaskan bahwa menjawab adzan merupakan sunnah muakkadah bagi setiap orang yang mendengarnya, baik dalam keadaan suci maupun berhadas, selama tidak sedang shalat alias berada di bilik mandi.

Keutamaan ini mempunyai waktu yang sangat terbatas. Jika adzan telah selesai, kesempatan memperoleh pahala menjawab adzan pun telah berlalu.

Dalil dan Keutamaan Shalat Tahiyyatul Masjid

Shalat Tahiyyatul Masjid merupakan corak penghormatan kepada masjid sebagai rumah Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ الْمَسْجِدَ فَلَا يَجْلِسْ حَتَّى يُصَلِّيَ رَكْعَتَيْنِ

“Jika salah seorang di antara kalian masuk ke dalam masjid, maka janganlah dia duduk sebelum melaksanakan shalat dua rakaat.” (HR. Bukhari No. 444 dan Muslim No. 714).

Dalam Fath al-Bari (juz 1, hlm. 538–539), Imam Ibn Hajar al-Asqalani menjelaskan bahwa larangan duduk dalam sabda tersebut menunjukkan pentingnya shalat Tahiyyatul Masjid sebagai corak penghormatan terhadap rumah Allah.

Berbeda dengan menjawab adzan yang waktunya sangat terbatas, shalat Tahiyyatul Masjid tetap dapat dilakukan selama seseorang belum duduk.

Pandangan Mazhab Syafi’i pada Hari-Hari Biasa

Para ustadz Mazhab Syafi’i memberikan penjelasan yang rinci mengenai seseorang yang masuk masjid ketika adzan sedang dikumandangkan.

Apabila perihal itu terjadi pada shalat lima waktu, jemaah dianjurkan berakhir sejenak untuk menjawab adzan terlebih dahulu. Setelah adzan selesai, barulah dia melaksanakan shalat Tahiyyatul Masjid.

Syekh Zainuddin al-Malibari dalam Fath al-Mu’in (hlm. 32) menjelaskan:

وَلَوْ دَخَلَ وَالْمُؤَذِّنُ يُؤَذِّنُ أَوْ يُقِيمُ يَقِفُ لِيُجِيبَهُ ثُمَّ يُصَلِّي

“Apabila seseorang masuk masjid ketika muadzin sedang mengumandangkan adzan alias iqamah, hendaknya dia berakhir sejenak untuk menjawabnya, kemudian setelah selesai barulah dia melaksanakan shalat.”

Keterangan serupa disampaikan Imam an-Nawawi dalam Raudhatut Thalibin (hlm. 315–316). Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut lebih utama lantaran seseorang tidak kehilangan pahala menjawab adzan, sementara shalat Tahiyyatul Masjid tetap tetap dapat dilaksanakan setelahnya.

Para ustadz Syafi’iyyah mendasarkan pendapat tersebut pada dua pertimbangan.

Pertama, menerapkan norma al-jam’u baina al-fadhilatain (menggabungkan dua keutamaan). Dengan menjawab adzan terlebih dulu kemudian melaksanakan Tahiyyatul Masjid, seseorang dapat memperoleh pahala dari kedua ibadah sekaligus.

Kedua, memandang perbedaan karakter kedua ibadah. Menjawab adzan adalah ibadah yang waktunya sangat terbatas (muwaqqat). Jika tidak dilakukan saat adzan berlangsung, kesempatannya bakal hilang. Sebaliknya, shalat Tahiyyatul Masjid tetap dapat dilakukan selama orang tersebut belum duduk.

Pengecualian pada Adzan Kedua Shalat Jumat

Ketentuan di atas berbeda andaikan seseorang masuk masjid ketika adzan kedua shalat Jumat sedang dikumandangkan, ialah adzan yang dikumandangkan setelah khatib naik ke mimbar.

Dalam keadaan ini, para ustadz Syafi’iyyah justru menganjurkan agar jemaah segera melaksanakan shalat Tahiyyatul Masjid tanpa menunggu adzan selesai.

Al-‘Allamah Sayyid Bakri Syatha dalam I’anatuth Thalibin (hlm. 70) menjelaskan:

إِلَّا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْخَطِيبُ يَخْطُبُ أَوِ الْمُؤَذِّنُ يُؤَذِّنُ بَيْنَ يَدَيْهِ فَالْأَفْضَلُ الشُّرُوعُ فِي التَّحِيَّةِ لِيَتَفَرَّغَ لِسَمَاعِ الْخُطْبَةِ

“Adapun pada hari Jumat ketika khatib sedang berceramah alias muadzin sedang mengumandangkan adzan di hadapan khatib, maka yang lebih utama adalah segera memulai shalat Tahiyyatul Masjid agar dapat berkonsentrasi mendengarkan khutbah.”

Mengapa Hukumnya Berbeda pada Hari Jumat?

Perbedaan norma ini didasarkan pada skala prioritas dalam hukum (fiqh al-awlawiyyat).

Mendengarkan khutbah Jumat merupakan tanggungjawab yang sangat ditekankan, apalagi menurut sebagian ustadz hukumnya wajib. Karena itu, segala sesuatu yang dapat membikin seseorang kehilangan sebagian khutbah sebaiknya dihindari. Menjawab adzan tetap merupakan ibadah sunnah, tetapi dalam kondisi ini keutamaannya berada di bawah tanggungjawab menyimak khutbah.

Oleh karena itu, shalat Tahiyyatul Masjid pun dianjurkan dilakukan secara singkat agar jemaah dapat segera mengikuti khutbah.

Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ، فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ، وَلْيَتَجَوَّزْ فِيهِمَا

“Jika salah seorang di antara kalian datang pada hari Jumat sementara pemimpin sedang berkhotbah, hendaklah dia shalat dua rakaat dan mempercepat pelaksanaannya.” (HR. Muslim No. 875).

Dengan demikian, keelokan fikih Islam, khususnya dalam Mazhab Syafi’i, tampak dari kemampuannya menempatkan setiap ibadah sesuai dengan prioritasnya.

Pada shalat lima waktu, orang yang masuk masjid ketika adzan bergema dianjurkan menjawab adzan terlebih dahulu, kemudian melaksanakan shalat Tahiyyatul Masjid. Dengan langkah ini, dia dapat memperoleh keistimewaan dari kedua ibadah tersebut.

Adapun pada shalat Jumat, ketika adzan kedua sedang dikumandangkan dan khatib telah berada di mimbar, yang lebih utama adalah segera melaksanakan shalat Tahiyyatul Masjid secara ringkas agar dapat mengikuti khutbah sejak awal.

Dengan memahami dalil-dalil sabda serta penjelasan para ustadz Syafi’iyyah, seorang Muslim dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang, sesuai tuntunan syariat, serta tetap menjaga etika ketika berada di rumah Allah SWT.

Sertifikasi Halal

Selengkapnya