Hukum Shalat Jumat di Mall, Kantor, Sekolah, dan Pabrik: Sahkah?

Aug 03, 2026 11:11 AM - 1 hari yang lalu 40
 Sahkah?Hukum Shalat Jumat di Mall, Kantor, Sekolah, dan Pabrik: Sahkah?

Tanya Ustadz

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Akhir-akhir ini banyak perusahaan, pusat perbelanjaan (mall), sekolah, rumah sakit, kampus, hingga pabrik menyelenggarakan shalat Jumat di lingkungan mereka sendiri. Alasannya beragam, mulai dari masjid di sekitar letak yang tidak bisa menampung jamaah, waktu rehat yang terbatas, hingga jauhnya jarak menuju masjid jami’.

Yang mau saya tanyakan, apakah shalat Jumat yang dilaksanakan di mall, kantor, sekolah, pabrik, alias akomodasi publik lainnya sah menurut hukum Islam, khususnya menurut ajaran Syafi’i? Bukankah dalam ajaran Syafi’i shalat Jumat kudu dilaksanakan di daerah pemukiman tetap dan dihadiri oleh empat puluh orang masyarakat tetap? Mohon penjelasan beserta dasar dari kitab-kitab fikih.

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Pertanyaan ini semakin sering muncul seiring berkembangnya area perkotaan dan bumi kerja modern. Saat ini tidak sedikit perusahaan, pusat perbelanjaan (mall), rumah sakit, sekolah, perguruan tinggi, area industri, maupun lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan shalat Jumat di lingkungan mereka sendiri.

Kebijakan tersebut umumnya diambil lantaran keterbatasan waktu istirahat, jauhnya jarak menuju masjid jami’, padatnya lampau lintas, alias lantaran masjid di sekitar erdek tidak lagi bisa menampung seluruh jamaah. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan keraguan di erdek erdekaat mengenai keabsahan shalat Jumat di tempat-tempat tersebut.

Dalam ajaran Syafi’I, memang terdapat sejumlah syarat yang cukup ketat mengenai penyelenggaraan shalat Jumat. Di antaranya, shalat Jumat kudu dilaksanakan di daerah pemukiman tetap (balad alias qaryah), didahului oleh dua khutbah, dilaksanakan pada waktu Zuhur, serta dihadiri oleh empat puluh laki-laki Muslim yang memenuhi syarat sebagai ahl al-jumu’ah, ialah mukallaf, erdeka, dan berstatus sebagai masyarakat tetap (mustauthin).

Ketentuan tersebut dijelaskan oleh Syekh Ibnu Qasim al-Ghazzi dalam Fath al-Qarib al-Mujib:

وَشُرُوطُ صِحَّةِ الْجُمُعَةِ سَبْعَةٌ… مِنْهَا أَنْ تُقَامَ بِبَلَدٍ أَوْ قَرْيَةٍ مُسْتَوْطَنَةٍ، وَأَنْ يَحْضُرَهَا أَرْبَعُونَ مِنْ أَهْلِ الْجُمُعَةِ

Artinya: “Syarat sah shalat Jumat ada tujuh, di antaranya dilaksanakan di suatu negeri alias kampung yang menjadi tempat menetap serta dihadiri oleh empat puluh orang yang termasuk mahir Jumat.” (Ibnu Qasim al-Ghazzi, Fath al-Qarib al-Mujib, Bab al-Jumu’ah).

Persoalan kemudian muncul ketika ketentuan tersebut dihadapkan pada realitas masyarakat modern. Jamaah shalat Jumat di mall, area industri, rumah sakit, kampus, maupun perkantoran umumnya terdiri atas pegawai, karyawan, tenaga kesehatan, mahasiswa, alias visitor yang berasal dari beragam daerah.

Mereka memang berada di letak tersebut nyaris setiap hari, tetapi sebagian besar bukan masyarakat tetap (mustauthin) sebagaimana yang dipersyaratkan dalam pendapat mu’tamad ajaran Syafi’i. Di sisi lain, mereka juga mempunyai keterbatasan waktu untuk menuju masjid jami’.

Tidak jarang, andaikan seluruh pekerja keluar menuju masjid di luar area kerja, waktu rehat tidak mencukupi alias apalagi kegiatan pelayanan publik menjadi terganggu. Karena itu, muncul kebutuhan untuk menyelenggarakan shalat Jumat di letak tempat mereka bekerja.

Dalam menyikapi persoalan seperti ini, para ustadz tidak hanya memandang satu pendapat dalam mazhab, tetapi juga mempertimbangkan tujuan hukum (maqāṣid al-syarī‘ah) dan kaidah-kaidah fikih yang memberikan kemudahan ketika terjadi kesulitan. Salah satu norma fikih yang sangat terkenal menyatakan:

الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ

Artinya: “Kesulitan mendatangkan kemudahan.”

Demikian pula norma lain menyebutkan:

إِذَا ضَاقَ الْأَمْرُ اتَّسَعَ

Artinya: “Apabila suatu keadaan menjadi sempit, maka norma diberikan kelonggaran.”

Kedua norma tersebut tidak berfaedah menghapus syarat-syarat syariat, melainkan menjadi dasar bagi para fuqaha untuk memilih pendapat yang lebih ringan andaikan memang terdapat kebutuhan (hājah) yang nyata dan tidak bertentangan dengan dalil-dalil syariat.

Menariknya, di dalam ajaran Syafi’i sendiri terdapat lebih dari satu pendapat mengenai jumlah minimal jamaah shalat Jumat. Pendapat yang menjadi pegangan utama (mu’tamad) memang mensyaratkan empat puluh orang yang memenuhi kriteria tertentu.

Akan tetapi, para ustadz juga meriwayatkan adanya qaul qadim Imam Syafi’i yang menetapkan jumlah yang lebih sedikit. Sayyid Abu Bakr Syatha dalam I‘ānah al-Ṭālibīn menjelaskan:

وَفِي الْقَدِيمِ أَنَّهَا تَنْعَقِدُ بِأَرْبَعَةٍ بِالإِمَامِ

Artinya: “Dalam qaul qadim disebutkan bahwa shalat Jumat dapat dilaksanakan dengan empat orang termasuk imam.” (Sayyid Abu Bakr Syatha, I‘ānah al-Ṭālibīn, Juz II, Bab al-Jumu’ah).

Selain pendapat tersebut, sebagian ustadz Syafi’iyah juga menukil adanya riwayat yang mensyaratkan dua belas orang. Perbedaan ini menunjukkan bahwa persoalan jumlah jamaah merupakan masalah ijtihadiyyah yang telah diperdebatkan oleh para ustadz sejak masa klasik.

Karena itu, dalam keadaan tertentu sebagian fuqaha membolehkan mengambil pendapat yang lebih ringan selama mempunyai sandaran ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila dibandingkan dengan ajaran lain, pendapat ajaran Hanafi apalagi lebih longgar. Ulama Hanafiyah tidak menjadikan empat puluh masyarakat tetap sebagai syarat sah shalat Jumat.

Menurut mereka, yang menjadi perhatian utama adalah adanya jamaah yang memenuhi jumlah minimal menurut ajaran Hanafi, adanya imam, terlaksananya khutbah, dan terpenuhinya rukun-rukun shalat Jumat. Oleh karena itu, penyelenggaraan shalat Jumat di area perkantoran, rumah sakit, kampus, maupun pusat jasa publik pada umumnya tidak menjadi persoalan dalam ajaran Hanafi.

Pertanyaan lain yang juga sering diajukan ialah, apakah banyaknya penyelenggaraan shalat Jumat di satu kota tidak bertentangan dengan ketentuan fikih? Dalam literatur klasik persoalan ini dikenal dengan istilah ta‘addud al-jumu‘ah, ialah penyelenggaraan lebih dari satu shalat Jumat dalam satu wilayah.

Sebagian masyarakat memahami bahwa dalam satu kota hanya boleh ada satu shalat Jumat. Padahal, para ustadz telah menjelaskan bahwa larangan tersebut bertindak andaikan tidak terdapat kebutuhan.

Imam an-Nawawi dalam Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab menegaskan bahwa andaikan terdapat kebutuhan, seperti sempitnya masjid alias jauhnya jarak yang menyulitkan masyarakat menghadiri satu tempat, maka penyelenggaraan lebih dari satu shalat Jumat diperbolehkan. Beliau menyatakan:

فَإِنِ احْتِيجَ إِلَى التَّعَدُّدِ لِضِيقِ الْمَسْجِدِ أَوْ بُعْدِ الْمَسَافَةِ جَازَ بِلا خِلَافٍ

Artinya: “Apabila diperlukan adanya lebih dari satu penyelenggaraan Jumat lantaran sempitnya masjid alias jauhnya jarak, maka perihal itu diperbolehkan tanpa adanya perbedaan pendapat.” (Imam an-Nawawi, Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab, Juz IV).

Keterangan Imam an-Nawawi tersebut mempunyai relevansi yang sangat kuat dengan kondisi masyarakat Indonesia saat ini. Di beragam kota besar, ribuan pekerja terkonsentrasi di area industri, gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, rumah sakit, maupun kampus.

Apabila seluruh jamaah diwajibkan menuju satu masjid jami’, bukan hanya bakal menimbulkan kemacetan dan kepadatan, tetapi juga dapat menghalang pelayanan publik serta kegiatan masyarakat.

Dalam kondisi seperti inilah para ustadz memandang adanya kebutuhan (hājah) yang dapat menjadi argumen dibolehkannya penyelenggaraan shalat Jumat di lebih dari satu tempat.

Pandangan tersebut juga mendapat penguatan dari keputusan ustadz di Indonesia. Dalam forum Bahtsul Masail Waqi’iyah PWNU Jawa Timur yang diselenggarakan pada 29–30 November 2019 diputuskan bahwa shalat Jumat yang dilaksanakan di lingkungan lembaga pemerintah, perusahaan, sekolah, rumah sakit, pusat pelayanan publik, pusat perbelanjaan, maupun tempat-tempat sejenis hukumnya sah dengan memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam keputusan tersebut.

Keputusan ini menunjukkan bahwa para ustadz tidak menutup mata terhadap perubahan sosial, tetapi berupaya menerapkan prinsip-prinsip fikih secara kontekstual tanpa meninggalkan dasar-dasar ajaran yang mu’tabar.

Dengan demikian, penyelenggaraan shalat Jumat di mall, kantor, sekolah, rumah sakit, area industri, maupun akomodasi publik lainnya tidak dapat langsung dinilai sebagai pelanggaran terhadap syariat. Memang, andaikan menggunakan pendapat mu’tamad ajaran Syafi’i secara tekstual terdapat syarat-syarat tertentu yang kudu dipenuhi, terutama mengenai status tempat dan jumlah jamaah.

Akan tetapi, khazanah fikih Islam juga menyediakan pendapat-pendapat lain yang lahir dari proses ijtihad para ustadz dan dapat dijadikan dasar ketika terdapat kebutuhan yang nyata. Selama penyelenggaraan shalat Jumat tersebut memenuhi rukun dan syarat menurut salah satu pendapat fikih yang mu’tabar serta dilaksanakan demi menjaga kemaslahatan umat, maka pelaksanaannya dapat dinilai sah menurut syariat.

Hal ini menunjukkan bahwa fikih Islam mempunyai keluasan dan elastisitas dalam merespons perubahan zaman, tanpa kehilangan injakan pada Al-Qur’an, Sunnah, dan warisan ijtihad para ulama.

Menimbang Maslahat dan Tujuan Syariat

Apabila dicermati lebih mendalam, perbedaan pendapat para ustadz mengenai tempat dan jumlah jamaah shalat Jumat bukanlah perbedaan yang menyentuh prinsip ibadah Jumat itu sendiri, melainkan berangkaian dengan syarat-syarat pelaksanaannya (syurūṭ al-adā’).

 Oleh lantaran itu, para fuqaha selalu mempertimbangkan perubahan kondisi masyarakat ketika menetapkan hukum. Kaidah fikih menyebut bahwa norma yang dibangun atas dasar kemaslahatan dapat mengalami perubahan sesuai perubahan waktu, tempat, keadaan, dan kebiasaan masyarakat, selama tidak bertentangan dengan nash yang berkarakter qath’i.

Imam Ibn al-Qayyim al-Jawziyyah menjelaskan dalam I’lām al-Muwaqqi’īn:

تَغَيُّرُ الْفَتْوَى وَاخْتِلَافُهَا بِحَسَبِ تَغَيُّرِ الْأَزْمِنَةِ وَالْأَمْكِنَةِ وَالْأَحْوَالِ وَالْعَوَائِدِ

Artinya: “Fatwa dapat berubah sesuai perubahan zaman, tempat, keadaan, dan budaya kebiasaan.”

Pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengubah syariat, melainkan menunjukkan bahwa penerapan norma kudu memperhatikan realitas kehidupan masyarakat. Sebuah fatwa yang sesuai pada suatu masa belum tentu diterapkan dengan langkah yang sama pada masa dan tempat yang berbeda andaikan kondisi sosialnya telah berubah secara signifikan.

Dalam konteks shalat Jumat, realitas masyarakat saat ini sangat berbeda dengan kondisi kota-kota Islam pada masa klasik. Dahulu, pusat kegiatan masyarakat umumnya berada di sekitar masjid jami’, sehingga nyaris seluruh masyarakat dapat berkumpul di satu tempat.

Sebaliknya, kota-kota modern mempunyai area industri, pusat bisnis, rumah sakit, pelabuhan, bandara, area pendidikan, hingga pusat perbelanjaan yang tersebar di beragam letak dengan jumlah pekerja yang sangat besar.

Tidak jarang sebuah area industri dihuni oleh puluhan ribu pekerja, sementara masjid di sekitarnya hanya bisa menampung sebagian mini jamaah. Dalam situasi seperti ini, memaksakan seluruh pekerja menuju satu masjid justru dapat menimbulkan kesulitan yang tidak dikehendaki oleh syariat.

Al-Qur’an sendiri menegaskan bahwa Allah Swt. menghendaki kemudahan bagi hamba-Nya. Allah berfirman:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya:“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (QS. al-Baqarah [2]: 185).

Dalam ayat lain Allah juga berfirman:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Artinya: “Dia tidak menjadikan untukmu kesempitan dalam agama.” (QS. al-Hajj [22]: 78).

Kedua ayat tersebut menjadi landasan umum bagi para ustadz dalam menetapkan beragam corak kemudahan ketika terdapat kesulitan yang nyata. Namun, kemudahan tersebut bukan berfaedah mengabaikan patokan syariat, melainkan memilih pendapat yang tetap berada dalam koridor ijtihad ustadz yang mu’tabar.

Karena itu, penyelenggaraan shalat Jumat di mall, kantor, sekolah, rumah sakit, area industri, maupun akomodasi publik lainnya hendaknya tidak dipandang sebagai upaya menggampangkan agama.

Sebaliknya, penyelenggaraan tersebut merupakan ikhtiar agar tanggungjawab shalat Jumat tetap dapat dilaksanakan oleh kaum Muslimin yang lantaran kondisi pekerjaannya mengalami keterbatasan untuk menuju masjid jami’.

Selama pelaksanaannya memenuhi rukun dan syarat menurut pendapat ustadz yang dapat dipertanggungjawabkan, serta dilakukan atas dasar kebutuhan yang nyata, maka penyelenggaraan tersebut mempunyai landasan dalam khazanah fikih Islam.

Pada saat yang sama, perlu ditegaskan bahwa penyelenggaraan shalat Jumat di tempat-tempat tersebut tidak boleh dilakukan secara serampangan. Penyelenggara tetap wajib memperhatikan seluruh ketentuan syariat, mulai dari syarat imam, syarat khutbah, waktu pelaksanaan, jumlah jamaah sesuai pendapat fikih yang dijadikan dasar, hingga memastikan bahwa penyelenggaraan Jumat memang didorong oleh kebutuhan, bukan sekadar untuk memudahkan alias memecah belah jamaah tanpa argumen yang dibenarkan.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa norma shalat Jumat di mall, kantor, sekolah, pabrik, rumah sakit, dan akomodasi publik lainnya merupakan persoalan ijtihadiyyah yang telah lama dibahas oleh para ulama. Pendapat mu’tamad dalam ajaran Syafi’i memang mensyaratkan penyelenggaraan Jumat di daerah pemukiman tetap dengan empat puluh jamaah yang memenuhi syarat.

Namun, dalam khazanah ajaran Syafi’i sendiri terdapat pendapat-pendapat lain yang lebih longgar, sementara mazhab-mazhab lain juga mempunyai ketentuan yang berbeda. Di sisi lain, para ustadz sepakat bahwa andaikan terdapat kebutuhan yang nyata, seperti sempitnya masjid, jauhnya jarak, alias kondisi yang menyulitkan masyarakat untuk berkumpul di satu tempat, maka penyelenggaraan lebih dari satu shalat Jumat dapat dibenarkan.

Oleh karena itu, penyelenggaraan shalat Jumat di lingkungan mall, perkantoran, area industri, sekolah, rumah sakit, maupun pusat pelayanan publik tidak dapat langsung divonis tidak sah. Penilaian hukumnya kudu dikembalikan kepada syarat dan ketentuan fikih yang menjadi dasar penyelenggaraannya.

Selama rukun dan syarat shalat Jumat terpenuhi menurut salah satu pendapat ustadz yang mu’tabar, serta penyelenggaraannya didasarkan pada kebutuhan yang nyata dan bukan sekadar mengikuti kemudahan tanpa argumen syar’i, maka shalat Jumat tersebut insya Allah sah dan tetap memenuhi tanggungjawab syariat.

Di sinilah tampak keluasan fikih Islam yang bisa menjaga keseimbangan antara berpegang teguh pada nash dan memberikan solusi terhadap dinamika kehidupan umat yang terus berkembang.


Penjawab: Ustadz Zainuddin,

Konsultasi Seputar syariah dengan Ustadz Pilihan:
Chat via WA: 081284448416

Mari menabung pahala kebaikan jariyah untuk kehidupan di alambaka melalui infak, sedekah, zakat, dan wakaf. Seluruh biaya digunakan untuk operasional dakwah Bincang Muslimah.

Bank Mandiri
No.Rekening : 1640001391434
A.n : Yayasan Pengkajian Hadits el-Bukhori

Sertifikasi Halal

Selengkapnya