Tanya Ustadz: Hukum Qadha Shalat Yang Sudah Lama Ditinggalkan

May 13, 2026 02:37 PM - 3 jam yang lalu 189
 Hukum Qadha Shalat yang Sudah Lama DitinggalkanTanya Ustadz: Hukum Qadha Shalat yang Sudah Lama Ditinggalkan

Tanya Ustadz

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Redaksi yang kami hormati, saya mau bertanya. Dulu saya pernah meninggalkan shalat cukup lama, terutama saat awal baligh hingga beberapa tahun setelahnya. Setelah sekarang saya sadar, saya menyesal dan mau bertaubat.

Pertanyaannya, apakah shalat yang sudah bertahun-tahun ditinggalkan itu wajib diqadha? Kalau jumlahnya sudah tidak ingat, gimana langkah menghitungnya? Apakah kudu dikerjakan sekaligus, alias boleh dicicil? Mohon penjelasan lengkapnya. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Jawaban

Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang tetap memberi kita kesempatan untuk sadar, menyesal, dan kembali kepada-Nya. Shalat adalah ibadah yang sangat agung.

Dalam banyak hadis, shalat digambarkan sebagai tiang agama. Siapa yang menegakkannya berfaedah menegakkan agama, dan siapa yang meninggalkannya berfaedah meruntuhkan tiang tersebut.

Rasulullah SAW bersabda:

إن أولَ ما يُحَاسَبُ به العبدُ يومَ القيامةِ الصلاةُ المكتوبةُ فإن أَتَمَّها وإلا قيل انظُروا هل له من تَطَوُّعٍ فإن كان له تَطَوُّعٌ أُكْمِلَتِ الفريضةُ من تَطَوُّعِهِ ثم يُفْعَلُ بسائرِ الأعمالِ المفروضةِ مِثْلُ ذلك

Artinya: “Sesungguhnya ibadah pertama yang bakal dihisab dari seorang hamba pada hari hariakhir adalah shalat wajib. Jika dia menyempurnakannya, maka itulah; tetapi jika tidak, dikatakan: ‘Lihatlah, apakah dia mempunyai shalat sunnah?’ Jika dia mempunyai shalat sunnah, maka kekurangan shalat wajibnya disempurnakan dari shalat sunnahnya. Kemudian terhadap seluruh kebaikan wajib lainnya juga diperlakukan seperti itu.” (HR. Nasa’i)

Karena itu, shalat tidak boleh dianggap ringan. Seseorang mulai terkena tanggungjawab shalat sejak baligh. Maka, jika dia pernah meninggalkan shalat setelah baligh, tanggungjawab itu tetap kudu dipertanggungjawabkan.

Hukum shalat yang ditinggalkan bertahun-tahun

Menurut jumhur ulama, shalat yang ditinggalkan, baik lantaran lupa, tertidur, maupun sengaja lantaran malas, tetap wajib diqadha. Imam an-Nawawi menegaskan:

أَجْمَعَ الَّذِيْنَ يُعْتَدُّ بِهِمْ أَنَّ مَنْ تَرَكَ صَلَاةً عَمْدًا لَزِمَهُ قَضَاؤُهَا

Artinya: “Para ustadz mu’tabar telah bermufakat bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja wajib mengqadhanya.” (Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Juz 3, hlm. 71)

Adapun dasar umum tanggungjawab mengqadha dapat dilihat dari sabda Nabi SAW:

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَ

Artinya: “Barang siapa lupa shalat maka hendaklah dia melaksanakannya ketika dia ingat.”

Para ustadz menjelaskan bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat lebih layak lagi untuk diwajibkan qadha. Ibnu Hajar al-Asqalani menuturkan bahwa sebagian ustadz memahami kata “lupa” dalam sabda ini juga mencakup makna meninggalkan shalat, baik lantaran lalai maupun sengaja. (Fath al-Bari, Juz 2, hlm. 71)

Kalau jumlah shalat yang ditinggalkan tidak ingat?

Ini sering terjadi. Banyak orang tidak tahu persis berapa kali shalat yang pernah ditinggalkan selama bertahun-tahun. Dalam keadaan seperti ini, dia wajib memperkirakan sebanyak mungkin hingga percaya bahwa tanggungannya sudah tertunaikan.

Dalam Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba‘ah disebutkan:

مَنْ عَلَيْهِ فَوَائِتُ لَا يَدْرِي عَدَدَهَا يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يَقْضِيَ حَتَّى يَتَيَقَّنَ بَرَاءَةَ ذِمَّتِهِ

Artinya: “Seseorang yang mempunyai tanggungan salat dan tidak tahu jumlahnya, dia wajib mengqadha hingga percaya tanggungannya telah bersih.”

Menurut ajaran Syafi’i dan Hanbali, ukuran yang dicari adalah kepercayaan bahwa tanggungjawab itu telah selesai. Sedangkan menurut ajaran Maliki dan Hanafi, cukup dengan dugaan kuat bahwa tanggungan sudah terpenuhi.

Apakah qadha kudu dilakukan sekaligus?

Tidak harus. Dalam praktiknya, qadha bisa dilakukan berjenjang sesuai kemampuan. Bahkan, ini lebih realistis bagi kebanyakan orang yang punya pekerjaan, keluarga, dan kegiatan harian.

Dalam penjelasan Al-Habib Abdullah al-Haddad yang dikutip dalam Bughyah al-Mustarsyidin disebutkan:

وَيَكُوْنُ عَلَى التَّرَاخِي وَالِاسْتِطَاعَةِ مِنْ غَيْرِ تَضْيِيْقٍ وَلَا تَسَاهُلٍ

Artinya: “Qadha dilakukan secara berjenjang dan sesuai kemampuan, tanpa memberatkan diri dan tanpa meremehkan.”

Karena itu, seseorang tidak kudu menghabiskan seluruh waktunya hanya untuk qadha. Ia boleh mencicil sedikit demi sedikit. Misalnya, setiap selesai shalat fardhu dia menambah satu shalat qadha, alias menentukan waktu unik setiap hari untuk melunasi tanggungannya.

Bagaimana niat shalat qadha?

Tata langkah shalat qadha sama seperti shalat biasa. Yang berbeda hanya niatnya.

Contoh niat qadha shalat Maghrib:

أُصَلِّي فَرْضَ الْمَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ قَضَاءً لِلَّهِ تَعَالَى

Artinya: “Saya niat shalat fardhu Maghrib tiga rakaat qadha lantaran Allah Ta‘ala.”

Shalat qadha juga tidak terikat oleh waktu tertentu. Qadha shalat Ashar, misalnya, boleh dilakukan di waktu Dzuhur, malam hari, alias kapan saja, selama bukan pada waktu yang dilarang untuk shalat.

Bagaimana status orang yang tidak shalat bertahun-tahun?

Jika seseorang tidak shalat lantaran malas, tetapi tetap meyakini bahwa shalat itu wajib, maka dia tidak keluar dari Islam. Namun dia berdosa besar, wajib bertaubat, dan wajib mengqadha shalatnya.

Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fath al-Qarib menjelaskan:

وَالثَّانِيْ أَنْ يَتْرُكَهَا كَسَلًا حَتَّى يَخْرُجَ وَقْتُهَا حَالَ كَوْنِهِ مُعْتَقِدًا لِوُجُوْبِهَا فَيُسْتَتَابُ

Artinya: “Adapun yang kedua adalah orang yang meninggalkan shalat lantaran malas, padahal dia tetap meyakini kewajibannya. Maka dia diminta bertaubat.”

Tetapi jika seseorang meninggalkan shalat lantaran mengingkari kewajibannya, maka dia bisa jatuh kepada kekufuran. Ini tentu berbeda hukumnya.

Shalat bukan sekadar kewajiban, tetapi juga sarana penyucian diri. Rasulullah SAW menggambarkan shalat lima waktu seperti sungai yang membasuh tubuh lima kali sehari; tidak tersisa kotoran padanya. Begitu pula shalat, dia menghapus dosa-dosa mini dan menjadi karena turunnya rahmat Allah SWT.

Maka, bagi siapa pun yang pernah meninggalkan shalat bertahun-tahun, jangan berputus asa. Taubat kudu segera dilakukan, shalat fardhu tidak boleh lagi ditinggalkan, dan qadha shalat masa lampau kudu mulai dikerjakan sesuai kemampuan.

Semoga Allah SWT menerima taubat kita, mengampuni kelalaian kita, dan memudahkan kita untuk menunaikan semua tanggungan ibadah. Wallahu a‘lam bish-shawab.

Sertifikasi Halal

Selengkapnya