Hukum Tidur dalam Keadaan JunubTanya Ustadz
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Redaksi yang terhormat, saya mau bertanya. Setelah berasosiasi suami istri, apakah pasangan yang junub wajib langsung mandi besar saat itu juga? Bagaimana pula norma tidur dalam keadaan junub? Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Berhubungan badan antara suami dan istri adalah perbuatan yang legal dan menjadi jalan penyaluran kebutuhan biologis secara sah. Setelah itu, keduanya berada dalam keadaan junub, ialah berhadas besar, sehingga wajib mandi janabah sebelum melakukan ibadah yang mensyaratkan kesucian, seperti shalat.
Namun, tanggungjawab mandi junub tidak kudu dilakukan seketika setelah berasosiasi badan. Seorang yang junub boleh menundanya, selama penundaan itu tidak membuatnya lalai dari tanggungjawab salat alias melakukan hal-hal yang dilarang bagi orang junub. Dengan kata lain, mandi junub wajib dilakukan ketika hendak salat, bukan kudu saat itu juga setelah bersetubuh.
Hal ini didasarkan pada sejumlah sabda yang menunjukkan bolehnya seseorang tetap dalam keadaan junub untuk sementara waktu, selama tidak melakukan ibadah yang memerlukan thaharah(kesucian). Di antaranya adalah sabda riwayat al-Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah r.a.:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَقِيَهُ فِي بَعْضِ طُرُقِ الْمَدِينَةِ، وَهُوَ جُنُبٌ، فَانْخَنَسَ مِنْهُ، فَذَهَبَ فَاغْتَسَلَ، ثُمَّ جَاءَ، فَقَالَ: أَيْنَ كُنْتَ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ؟ قَالَ: كُنْتُ جُنُبًا، فَكَرِهْتُ أَنْ أُجَالِسَكَ وَأَنَا عَلَى غَيْرِ طَهَارَةٍ، فَقَالَ: سُبْحَانَ اللَّهِ، إِنَّ الْمُسْلِمَ لَا يَنْجُسُ
Artinya: Dari Abu Hurairah r.a., Nabi saw. pernah menemuinya di salah satu jalan Madinah ketika dia sedang junub. Abu Hurairah lampau menjauh, pergi mandi, kemudian kembali. Nabi bertanya, “Di mana Anda tadi wahai Abu Hurairah?” Ia menjawab, “Saya junub, maka saya tidak suka duduk bersamamu dalam keadaan tidak suci.” Nabi bersabda, “Mahasuci Allah, sesungguhnya seorang muslim itu tidak najis.”
Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani menjelaskan:
وَفِيهِ جَوَازُ تَأْخِيرِ الِاغْتِسَالِ عَنْ أَوَّلِ وُجُوبِهِ
Artinya: Dalam sabda ini terdapat dalil bolehnya menunda mandi besar dari waktu pertama kewajibannya.
Imam al-Bukhari juga memberi isyarat yang sama dengan membikin bab tentang orang junub yang keluar rumah, melangkah di pasar, dan melakukan kegiatan lainnya. Ini menunjukkan bahwa keadaan junub tidak menghalangi seseorang untuk beraktivitas selama tidak melakukan perihal yang memang terlarang baginya.
Adapun soal tidur dalam keadaan junub, maka hukumnya boleh. Hanya saja, disunnahkan bagi orang junub untuk berwudhu terlebih dulu sebelum tidur. Ini berasas sabda riwayat Muslim dari Sayyidah ‘Aisyah r.a.:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْكُلَ أَوْ يَنَامَ وَهْوَ جُنُبٌ تَوَضَّأَ
Artinya: Sesungguhnya Nabi saw. jika hendak makan alias tidur dalam keadaan junub, beliau berwudhu.
Dalam riwayat lain, ‘Aisyah r.a. menjelaskan:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا كَانَ جُنُبًا فَأَرَادَ أَنْ يَنَامَ تَوَضَّأَ وُضُوءَهُ لِلصَّلَاةِ
Artinya: Rasulullah saw. andaikan dalam keadaan junub lampau hendak tidur, beliau berwudhu seperti wudhu untuk salat.
Ada pula sabda riwayat al-Bukhari dan Muslim ketika ‘Umar r.a. bertanya kepada Nabi saw.:
أَيَنَامُ أَحَدُنَا وَهُوَ جُنُبٌ؟ قَالَ: نَعَمْ، إِذَا تَوَضَّأَ
Artinya: “Apakah salah seorang dari kami boleh tidur dalam keadaan junub?” Nabi menjawab, “Ya, jika dia berwudhu.”
Imam Ibn ‘Abdil Barr menyebut bahwa kebanyakan ustadz memahami perintah wudhu bagi orang junub yang hendak tidur sebagai anjuran, bukan kewajiban. Adapun pendapat yang mewajibkannya dianggap sebagai pendapat yang lemah dan menyelisihi jumhur ulama.
Dengan demikian, kesimpulannya, tidur dalam keadaan junub hukumnya boleh. Namun, lebih utama dan disunnahkan untuk berwudhu terlebih dulu sebelum tidur. Sementara mandi junub tetap wajib dilakukan sebelum salat, agar ibadah tersebut sah dan sempurna.
Karena itu, bagi pasangan suami istri yang selesai berasosiasi badan, tidak masalah jika belum langsung mandi junub. Tetapi jangan sampai kelalaian itu membikin salat wajib terlewat. Bila hendak tidur sebelum mandi, maka berwudhulah terlebih dulu sebagai corak mengikuti sunnah Nabi saw.
Dengan demikian, norma tidur dalam keadaan junub adalah boleh dan tidak berdosa, selama tidak melalaikan tanggungjawab mandi janabah sebelum shalat.
Meski demikian, Islam menganjurkan orang yang junub untuk berwudhu terlebih dulu sebelum tidur sebagai corak menjaga kesucian dan mengikuti sunnah Nabi Muhammad saw. Karena itu, seorang muslim hendaknya tetap memperhatikan adab-adab bersuci agar ibadah dan kegiatan sehari-harinya senantiasa berada dalam keberkahan. Wallahu a‘lam.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·