Tuntunan Al-Quran dalam BersedekahKincai Media – Al-Quran memberikan banyak tuntunan dalam bersedekah, baik mengenai pahalanya, hukumnya, jenisnya, sasaran penerima, langkah penyalurannya, waktu terbaik, niat, maupun adabnya. Artikel ini bakal membahas tentang tuntunan Al-Qur’an dalam bersedekah.
Di dalam Islam ada dua jenis ibadah. Pertama, ibadah yang mempunyai pengaruh secara perseorangan kepada pribadi yang melaksanakannya yang disebut dengan ibadah qashirah; kedua, ibadah yang tidak hanya memberikan pengaruh kepada pribadi, tetapi juga memberikan pengaruh secara sosial kepada lingkungan masyarakatnya (mutaaddiyah).
Ibadah qashirah seperti ibadah shalat dan haji memberikan akibat positif bagi yang melaksanakannya. Menyangkut ibadah shalat, Allah Swt. berfirman:
اُتْلُ مَاۤ اُوْحِيَ اِلَيْكَ مِنَ الْكِتٰبِ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَ ۗ اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنْكَرِ ۗ وَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ
Artinya: “Bacalah Kitab (Al-Qur’an) yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad) dan laksanakanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan) biadab dan mungkar. Dan (ketahuilah) mengingat Allah (sholat) itu lebih besar (keutamaannya dari ibadah yang lain). Allah mengetahui apa yang Anda kerjakan.” (QS. Al-Ankabut [29]: 45).
Dianggap potensi mencegah, lantaran tidak seluruh orang yang melaksanakan ibadah shalat bisa menyebabkan yang berkepentingan terhindar dari perbuatan biadab dan munkar. Sangat tergantung kepada gimana shalat itu dilaksanakan.
Berbeda dengan mutaaddiyah yang memberikan pengaruh sosial seperti zakat. Allah Swt menetapkan di dalam al-Quran banyak ketentuan-ketentuan yang mengenai dengan penyelenggaraan ibadah zakat.
Namun, menyangkut ibadah-ibadah sunnah dan sedekah-sedekah sunnah, norma fiqh menyatakan “al-mutaaddi afdhalu min al-qasir” bahwa ibadah-ibadah sunnah yang memberikan pengaruh secara sosial lebih utama daripada ibadah ritual sunnah yang hanya efeknya kepada individu. Dalam Al-Qur’an ditegaskan:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya: “Ambillah amal dari kekayaan mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah [9]: 103).
Syahdan. Sangat banyak sekali hadits-hadits yang disampaikan oleh Nabi Saw. yang menjadi keistimewaan dan faidah dari infak ini.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ الصَّدَقَةَ لَتُطْفِئُ غَضَبَ الرَّبِّ وَتَدْفَعُ عَنْ مِيتَةِ السُّوءِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ
Artinya: “Dari Anas bin Malik dia berbicara Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya infak itu betul-betul mematikan kemarahan Tuhan dan mencegah orang meninggal jahat.” (Tirmidzi 600 Az Zakat- Fadhlu Ash Shodaqoh).
أنها تمحو الخطيئة، وتذهب نارها كما في قوله والصدقة تطفىء الخطيئة كما تطفىء الماء النار. صحيح الترغيب
Artinya: “Sedekah itu dapat menghapus kesalahan-kesalahan alias dosa-dosa kecil, dan menghilangkan api pemicu dari kita melaksanakn dosa-dosa kecil.” Nabi berfirman: “sesungguhnya infak itu memadamkan dosa-dosa mini sebagaimana air memadamkan api.”
أنها وقاية من النار كما في قوله : فاتقوا النار، ولو بشق تمرة
Artinya: “Sedekah bisa menyebabkan kita terjaga dari kilatan api neraka.” Kata Nabi “takutlah kalian pada api neraka meski hanya satu biji kurma.”
Lebih dari itu, infak juga bisa menyehatkan badan yang sakit. Itu sebabnya, Nabi pernah berbicara “Obatilah orang-orang sakit diantara kalian dengan mengeluarkan sedekah”. Suatu waktu Nabi juga pernah mengatakan: “Sedekah bisa mengobati penyakit hati”.
Rasulullah Saw. ketika ditanya oleh seorang sahabat yang mengadukan kerasnya hati dirinya. Kata Nabi “Jika engkau mau melunakkan hati kalian, maka berilah makan orang-orang miskin, dan usaplah kepala anak-anak yatim.”
Dari sini kita tahu, bahwa kita sebagai umat Islam kudu mengamalkan apa yang disabdakan oleh Nabi Muhammad Saw. Tentu saja, agar orang-orang yang kaya membantu pada yang tidak mampu.
Namun demikian, kata Nabi: “Tidak boleh memungut kekayaan dari seseorang selain atas kesukarelaan dari orang itu.”
Sebagian ustadz ada yang menyatakan, bahwa negara alias pemerintah boleh memungut pajak alias amal secara paksa terhadap penduduk negara yang enggan mengeluarkannya. Karena pentingnya amal alias infak adalah dapat membantu mereka yang tidak punya.
Bahwa amal adalah hujjah atas kokohnya ketaatan dan sah benarnya keagamaan di dalam hati kita. Apakah kita betul orang yang beragama kepada Allah Swt. alias justru sebaliknya kita tidak beragama kepada Allah Swt. dan Rasul-Nya.
Demikian penjelasan mengenai tuntunan Al-Qur’an dalam bersedekah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawab.[Baca juga: Agar Hafalan Al-Qur’an Tidak Mudah Hilang, Bacalah Ayat Ini Sebelum Tidur]
English (US) ·
Indonesian (ID) ·