Jakarta -
Cabut gigi pakai BPJS Kesehatan bisa menjadi solusi bagi Bunda yang memerlukan perawatan gigi tanpa kudu mengeluarkan biaya besar.
Pasalnya, nilai pencabutan gigi berjuntai pada beberapa faktor, mulai dari kondisi gigi, jenis anestesi yang digunakan, hingga tingkat kesulitan prosedurnya.
Kabar baiknya, jasa ini termasuk salah satu akomodasi kesehatan yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPJS Kesehatan untuk cabut gigi
BPJS Kesehatan merupakan program agunan kesehatan yang memberikan akses jasa medis bagi masyarakat Indonesia, termasuk beberapa jenis perawatan gigi. Kehadiran program ini membantu peserta mendapat penanganan kesehatan yang dibutuhkan dengan biaya yang lebih terjangkau.
Salah satu faedah yang dapat Bunda gunakan adalah jasa perawatan gigi. Hal ini tentu menjadi solusi yang baik, mengingat masalah gigi sering kali memerlukan biaya yang tidak sedikit.
Apabila kondisi gigi sudah terlalu rusak alias berlubang dan tidak dapat dipertahankan, master biasanya merekomendasikan tindakan cabut gigi.
Namun, sebelum menjalani prosedur tersebut, ada baiknya Bunda memahami syarat, alur, serta jasa cabut gigi yang dapat ditanggung BPJS.
Perawatan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan
Dilansir detikcom, menurut Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, ada sembilan perawatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Di antaranya sebagai berikut:
1. Administrasi pelayanan
Bunda tidak perlu cemas lantaran biaya manajemen pendaftaran dan manajemen selama proses perawatan umumnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi
BPJS Kesehatan juga menanggung jasa pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi gigi sesuai indikasi medis di akomodasi kesehatan yang bekerja sama.
3. Pramedikasi
Sebelum tindakan gigi dilakukan, Bunda bisa mendapatkan pramedikasi berupa obat pereda nyeri alias antibiotik yang juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
4. Kegawatdaruratan Oro-Dental
BPJS Kesehatan menanggung penanganan kondisi darurat pada gigi, gusi, alias rahang yang memerlukan perawatan segera, Bunda.
5. Pencabutan gigi sulung
Tindakan cabut gigi susu alias gigi sulung dapat juga dilakukan menggunakan BPJS Kesehatan di akomodasi kesehatan tingkat pertama.
6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
Bunda juga bisa menggunakan BPJS untuk mencabut gigi permanen yang rusak alias berlubang, selama tidak disertai dengan kondisi penyulit tertentu.
7. Obat setelah cabut gigi
Setelah pencabutan gigi, BPJS Kesehatan dapat menanggung obat-obatan yang diresepkan dokter, seperti antibiotik dan pereda nyeri.
8. Scaling gigi
Pembersihan karang gigi alias scaling dapat ditanggung BPJS Kesehatan satu kali dalam setahun andaikan terdapat indikasi medis.
9. Tambal gigi GIC
BPJS Kesehatan juga menanggung tambal gigi menggunakan bahan Glass lonomer Cement (GIC) untuk membantu mencegah kerusakan gigi yang lebih parah.
Alur pelayanan cabut gigi pakai BPJS Kesehatan
Berikut tahapan alur yang dapat Bunda ikuti untuk melakukan tindakan cabut gigi menggunakan jasa BPJS Kesehatan:
1. Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)
- Peserta datang ke Puskesmas/klinik/dokter gigi praktek berdikari sesuai yang dipilih.
- Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan untuk keperluan administrasi.
- Selanjutnya, Fasilitas Kesehatan bakal melakukan pengecekan keabsahan kartu.
- Fasilitas Kesehatan kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan alias memberi tindakan pengobatan.
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan akomodasi kesehatan.
- Peserta bakal memperoleh obat jika diperlukan atas indikasi medis.
- Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan alias tindakan dari master spesialis/sub spesialis.
2. Fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKTL)
- Peserta melakukan pendaftaran ke rumah sakit rujukan dengan membawa identitas kartu BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari akomodasi kesehatan tingkat pertama.
- Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan bakal melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan, serta melakukan input dan pencetakan Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
- Selanjutnya, SEP bakal dilegalisasi oleh petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit.
- Peserta bakal mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
- Setelah mendapatkan pelayanan, peserta wajib menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang telah disediakan akomodasi kesehatan.
Nah, itulah perawatan dan alur cabut gigi pakai BPJS Kesehatan yang dapat Bunda ketahui. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.
Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!
(asa/som)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·