Pembalut statis kena PPN ampuh 11 persen di Indonesia. Ini klarifikasi DJP, metode menghitung pajaknya, dan wacana pembebasannya.
Mommies, pembalut adalah kebutuhan rutin bagi banyak perempuan. Namun, belakangan ini, produk haid tersebut ramai dibicarakan setelah warganet mempertanyakan kenapa pembalut statis dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), padahal penggunaannya berhubungan dengan kebutuhan alas perempuan.
Isu pembalut kena PPN balik menjadi sorotan pada akhir Oktober 2026. Perdebatan ini bukan cuma soal pajak, tetapi juga tentang keterjangkauan produk haid dan apakah kebutuhan tersebut perlu mendapat perlakuan khusus dalam kebijakan perpajakan.
Pembalut Kena PPN 11 Persen, Apa Penjelasan DJP?

Foto: Magnific
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk Barang Kena Pajak (BKP). Artinya, penjualan produk tersebut dikenai PPN sepanjang memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Menurut klarifikasi DJP yang diberitakan pada 28–29 Oktober 2026, pembalut belum termasuk dalam himpunan barang yang memperoleh akomodasi ibra PPN. Jadi, pajak pembalut bukan kebijakan baru yang baru diterapkan pada Oktober 2026.
Lalu, kenapa tarifnya disebut 11 persen, padahal tarif PPN saat ini 12 persen?
Sejak 1 Januari 2025, tarif PPN secara aturan adalah 12%. Namun, untuk barang nonmewah, pemerintah menggunakan alas pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Hasilnya, beban PPN ampuh statis sederajat dengan 11% dari harga jual. Mekanisme ini diatur dalam PMK Nomor 131 Tahun 2024.
Contoh sederhananya: jika harga jual sebelum PPN adalah Rp10.000, alas pengenaan pajaknya menjadi Rp9.166,67. Angka tersebut dikalikan tarif PPN 12%, sehingga PPN yang dihitung sebesar Rp1.100. Jadi, beban pajaknya sederajat 11% dari harga jual sebelum PPN.
Perlu diingat, contoh ini menggunakan harga sebelum pajak agar metode menghitungnya gampang dipahami. Harga yang tertera di toko belum tentu ditampilkan dengan format yang sama.
Dikutip dari Tirto, DJP juga menegaskan bahwa PPN pembalut bukan pajak khusus untuk perempuan maupun menstruasi. Pengenaan tersebut merupakan bagiankecil dari mekanisme PPN atas konsumsi barang.
BACA JUGA: Saat Anak Perempuan Sudah Menstruasi, Orang Tua Lakukan Hal Ini!
Mengapa Ada Desakan agar Pajak Pembalut Dihapus?
Meski pengenaan PPN mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagian penduduk menilai pembalut seharusnya mendapat perlakuan berbeda karena merupakan kebutuhan yang sulit dihindari selama menstruasi.
Bagi perempuan dan famili dengan anggaran terbatas, pembelian pembalut menjadi pengeluaran rutin setiap bulan. Karena itu, muncul desakan agar pemerintah mempertimbangkan ibra PPN maupun kebijakan lain yang dapat membikin produk haid lebih terjangkau.
Isu ini juga berhubungan dengan period poverty, yaitu kondisi ketika seseorang kesulitan mengakses produk menstruasi, akomodasi sanitasi, maupun keterangan yang memadai karena kekurangan ekonomi maupun aspek lainnya. Harga produk haid merupakan salah satu sisi yang dapat memengaruhi akses tersebut, meski bukan satu-satunya penyebab.
Dalam ulasan kebijakan yang diterbitkan melalui kanal Opini Kementerian Keuangan, perlakuan pajak atas produk haid dinilai perlu dikaji dengan mempertimbangkan cakupan produk, himpunan yang akan menerima manfaat, akibat terhadap harga konsumen, serta penerimaan negara. Ulasan tersebut juga membahas contoh negara lain yang memberikan akomodasi pajak untuk produk menstruasi.
BACA JUGA: MD Reviews Head to Head: Menstrual Underwear Fit & Bare VS Menstrual Pads Lilypads
Apakah Pembalut Bisa Dibebaskan dari PPN?

Foto: Magnific
Secara kebijakan, ibra pajak bisa dilakukan jika ada alas aturan yang sesuai. Namun, status pembalut sebagai kebutuhan alas tidak otomatis membikin produk tersebut bebas PPN.
DJP menyampaikan bahwa hingga akhir Oktober 2026, belum ada analisis resmi yang diajukan kepada pemerintah mengenai ibra PPN untuk pembalut. DJP juga menyoroti beragamnya ciri khas dan harga tambah produk sanitasi haid sehingga perlakuan pajaknya perlu mempertimbangkan beberapa aspek.
Artinya, pembebasan PPN pembalut statis menjadi isu yang perlu dibahas lebih lanjut, bukan kebijakan yang sudah diputuskan. Pemerintah perlu menimbang pilihan kebijakan, dampaknya terhadap konsumen, serta konsekuensinya bagi penerimaan negara.
BACA JUGA: Rekomendasi Pembalut Kain dan Menstrual Cup Brand Lokal: Reusable dan Sustainable
Mengapa Isu Pajak Pembalut Penting bagi Perempuan?
Bagi Mommies, perdebatan ini memberitahu bahwa akses terhadap produk haid bukan sekadar urusan berbelanja bulanan. Ada pertanyaan yang lebih luas tentang sepertiapa kebutuhan alas perempuan dipertimbangkan dalam kebijakan ekonomi.
Penghapusan PPN bukan satu-satunya metode untuk menaikkan akses terhadap produk menstruasi. Namun, usulan ini bisa menjadi salah satu opsi yang dikaji, berbareng kemungkinan kebijakan lain yang membantu perempuan mendapatkan produk yang dibutuhkan dengan harga terjangkau.
Untuk saat ini, pembalut statis dikenai PPN dengan beban ampuh sederajat 11% dari harga jual sebelum pajak, sesuai mekanisme yang berjalan untuk barang nonmewah. Apakah ke depannya produk haid akan mendapat akomodasi pembebasan? Jawabannya statis menunggu analisis dan keputusan pemerintah.
Cover: Magnific