Jakarta -
Kasus penganiayaan anak di daycare kembali terjadi, Bunda. Kali ini, kasus ditemukan di Daycare Baby Preneur, yang ada di Kota Banda Aceh.
Penganiayaan anak di daycare ini sempat viral di media sosial. Video yang beredar memperlihatkan empat balita dan dua pengasuh perempuan.
Ada beberapa jenis penganiayaan yang terekam video, seperti pelaku tampak menoyor dan menampar korban balita, hingga membanting korban sampai terjatuh. Sementara penganiayaan dilakukan seorang pelaku, pengasuh lain yang memandang tindakan tersebut tidak melakukan apa pun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut laporan, peristiwa itu diketahui terjadi pada Senin (27/4/26), sekitar pukul 07.45 WIB. Pihak daycare langsung meminta maaf dan memecat tiga pengasuh setelah video ini viral, Bunda.
"Tiga orang telah kita pecat satu jam setelah kejadian. Satu pelaku dan dua orang yang berada di lokasi," kata Owner Baby Preneur Day Car, Husaini.
Menurut Husaini, daycare ini mempunyai CCTV dan bisa diakses oleh orang tua. Saat kejadian, Husaini yang melaporkan kejadian ini juga sudah meminta maaf ke orang tua.
"Kami sudah berjumpa dengan orang tua korban dan menyampaikan permohonan maaf. Saya orang pertama yang menyampaikan kejadian itu ke orang tua korban," ungkapnya.
Pelaku telah diamankan pihak berwajib
Kasus penganiayaan ini telah dilaporkan ke pihak berwajib, Bunda. Kepolisian telah melakukan penyelidikan dan menangkap satu pengasuh berinisial DS (24). Sementara itu, enam saksi telah diperiksa.
Menurut polisi, penganiayaan tak hanya terjadi sekali. Penganiayaan terjadi dua kali, ialah tanggal 22 dan 27 April 2026.
"Tim campuran Unit IV/PPA dan Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh dibantu Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh saat ini mengamankan diduga pelaku DS untuk dimintai keterangan," ujar Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono kepada wartawan, Selasa (28/4/26).
Tak hanya pihak berwajib, Pemkot Banda Aceh juga turun tangan menangani kasus ini, Bunda. Apalagi setelah diketahui bahwa daycare tersebut rupanya tidak mempunyai izin.
"Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banda Aceh menyatakan bahwa berasas hasil pemeriksaan Baby Preneur Day Care tidak mempunyai izin operasional," kata Anggota Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (TKPP) Kota Banda Aceh Sulthan Muhammad Yus dalam konvensi pers di Balai Kota, Selasa (28/4/26) malam.
Lantas, gimana kelanjutan kasus penganiayaan di daycare ini?
TERUSKAN MEMBACA DI SINI.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(ank/pri)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·