perbedaan KPK dan Kejaksaan – Grameds, perbedaan KPK dan Kejaksaan statis sering dianggap sepele, terlebihlagi banyak yang mengira KPK adalah ‘atasan’ dari Kejaksaan. Padahal, menganggap fungsi keduanya sama cuma karena sama-sama bisa memborgol koruptor adalah keliru besar!
Lantas, di mana letak garis batas kewenangan kedua institusi penegak aturan ini? Nah, agar Anda makin melek aturan dan nggak gampang terkecoh isu media, simak ulasan lengkapnya di sini!
Apa Itu KPK?
KPK adalah singkatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga ini dibentuk untuk menaikkan upaya pemberantasan tindak kriminal korupsi di Indonesia.
KPK memiliki tugas yang mencakup beragam tahap pemberantasan korupsi, mulai dari pencegahan hingga penindakan. Dalam menjalankan tugasnya, KPK juga memiliki fungsi koordinasi dan supervisi terhadap institusi yang berkuasa dalam pemberantasan tindak kriminal korupsi.
Beberapa tugas KPK antara lain:
- Melakukan pencegahan korupsi
KPK berbuat beragam upaya untuk mencegah terjadinya tindak kriminal korupsi.
- Melakukan penyelidikan
KPK dapat berbuat penyelidikan terhadap anggapan tindak kriminal korupsi sesuai dengan kewenangannya.
- Melakukan penyidikan
KPK memiliki kewenangan berbuat investigasi dalam perkara korupsi yang menjadi kewenangannya.
- Melakukan penuntutan
KPK dapat berbuat penuntutan terhadap perkara tindak kriminal korupsi sesuai ketentuan hukum.
- Melakukan koordinasi
KPK dapat berkoordinasi dengan institusi lain yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi.
- Melakukan supervisi
KPK dapat berbuat supervisi terhadap institusi yang berkuasa dalam pemberantasan tindak kriminal korupsi.
Apa Itu Kejaksaan?
Kejaksaan merupakan institusi yang melaksanakan dominasi negara, khususnya di sektor penuntutan. Kejaksaan memiliki jabatan dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Cakupan tugas Kejaksaan lebih luas dibandingkan pemberantasan korupsi saja. Selain menangani perkara kriminal sesuai kewenangannya, Kejaksaan juga memiliki peran dalam sektor perdata dan tata upaya negara serta sektor lain yang diberikan oleh undang-undang.
Beberapa tugas Kejaksaan antara lain:
- Melaksanakan penuntutan
Jaksa berpartisipasi sebagai penuntut lazim dalam perkara kriminal sesuai dengan kewenangannya.
- Melaksanakan putusan pengadilan
Kejaksaan memiliki tugas melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan aturan statis sesuai ketentuan.
- Melakukan investigasi terhadap tindak kriminal tertentu
Dalam kondisi yang ditentukan oleh undang-undang, Kejaksaan memiliki kewenangan berbuat penyidikan.
- Menangani perkara korupsi
Korupsi menjadi salah satu jenis tindak kriminal yang dapat ditangani Kejaksaan sesuai dengan kewenangannya.
- Berperan dalam sektor perdata dan tata upaya negara
Dalam kondisi tertentu, Jaksa Pengacara Negara dapat beraksi untuk dan atas nama negara maupun pemerintah berdasarkan kuasa khusus.
- Melaksanakan kewenangan lain berdasarkan undang-undang
Kejaksaan juga memiliki tugas dan kewenangan lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Perbedaan KPK dan Kejaksaan Secara Singkat
Kalau mau melihat perbedaannya dengan lebih sederhana, berikut beberapa sisi yang bisa dibandingkan:
| Aspek | KPK | Kejaksaan |
| Nama | Komisi Pemberantasan Korupsi | Kejaksaan Republik Indonesia |
| Fokus | Pemberantasan tindak kriminal korupsi | Penegakan aturan dengan cakupan tugas yang lebih luas |
| Pencegahan korupsi | Menjadi bagiankecil dari tugas utama | Dilakukan sesuai fungsi dan kewenangannya |
| Penyelidikan | Dalam perkara korupsi sesuai kewenangan | Dalam perkara tertentu sesuai kewenangan |
| Penyidikan | Dalam perkara korupsi sesuai kewenangan | Dalam tindak kriminal tertentu berdasarkan undang-undang |
| Penuntutan | Dapat berbuat penuntutan perkara korupsi | Salah satu fungsi utama Kejaksaan |
| Koordinasi dan supervisi | Memiliki fungsi koordinasi dan supervisi dalam pemberantasan korupsi | Berkoordinasi dengan institusi lain sesuai kebutuhan penegakan hukum |
| Perdata dan TUN | Bukan fokus utama | Memiliki kewenangan tertentu melalui Jaksa Pengacara Negara |
Perbedaan KPK dan Kejaksaan Berdasarkan Fokusnya
Perbedaan paling gampang dilihat dari fokus masing-masing lembaga.
KPK Berfokus pada Pemberantasan Korupsi
KPK dibentuk dengan mandat khusus untuk memberantas tindak kriminal korupsi. Karena itu, beragam tugas KPK berhubungan erat dengan pencegahan dan penindakan korupsi.
- Pencegahan korupsi
KPK berbuat beragam program dan upaya untuk mengurangi kesempatan terjadinya korupsi.
- Penindakan korupsi
KPK dapat menangani perkara korupsi melalui penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sesuai kewenangannya.
- Koordinasi pemberantasan korupsi
KPK dapat berkoordinasi dengan institusi penegak aturan dan institusi lain.
- Supervisi
KPK memiliki fungsi supervisi terhadap institusi yang berkuasa dalam pemberantasan korupsi.
Kejaksaan Memiliki Cakupan Lebih Luas
Kejaksaan nggak cuma berurusan dengan perkara korupsi. Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan memiliki beragam tugas yang berhubungan dengan penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
- Penuntutan perkara pidana
Salah satu tugas utama Kejaksaan adalah melaksanakan penuntutan.
- Penanganan tindak kriminal tertentu
Kejaksaan memiliki kewenangan investigasi terhadap tindak kriminal tertentu sesuai dengan alas aturan yang berlaku.
- Perkara perdata dan tata upaya negara
Kejaksaan dapat menjalankan fungsi tertentu untuk dan atas nama negara maupun pemerintah berdasarkan kuasa khusus.
- Kewenangan lain
Kejaksaan juga menjalankan tugas lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Perbedaan Kewenangan Penyidikan
Penyidikan merupakan tahap krusial dalam proses penegakan hukum. KPK dan Kejaksaan sama-sama memiliki kewenangan penyidikan, tetapi ruang lingkupnya berbeda.
- KPK berbuat investigasi perkara korupsi
Kewenangan investigasi KPK berhubungan dengan tindak kriminal korupsi yang menjadi kewenangannya.
- Kejaksaan berbuat investigasi tindak kriminal tertentu
Kewenangan investigasi Kejaksaan berjalan untuk tindak kriminal tertentu sebagaimana diberikan oleh undang-undang.
- Dasar kewenangannya berbeda
KPK dan Kejaksaan menjalankan investigasi berdasarkan ketentuan aturan yang mengatur masing-masing lembaga.
- Tujuan akhirnya sama-sama mendukung proses hukum
Penyidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan membikin terang suatu tindak kriminal serta menemukan tersangkanya sesuai ketentuan hukum.
Perbedaan Kewenangan Penuntutan
Selain penyidikan, penuntutan juga menjadi bagiankecil krusial dalam proses peradilan pidana.
- KPK dapat berbuat penuntutan
KPK memiliki kewenangan berbuat penuntutan dalam perkara korupsi yang ditanganinya.
- Kejaksaan memiliki fungsi utama di sektor penuntutan
Penuntutan merupakan salah satu tugas utama Kejaksaan dalam mekanisme peradilan pidana.
- Jaksa berpartisipasi sebagai penuntut umum
Dalam proses pidana, jaksa menjalankan fungsi penuntutan sesuai ketentuan hukum.
- KPK memiliki kewenangan khusus
Penuntutan oleh KPK berhubungan dengan perkara tindak kriminal korupsi yang menjadi kewenangannya.
Apakah KPK dan Kejaksaan Bisa Menangani Korupsi?
Bisa. KPK dan Kejaksaan sama-sama memiliki kewenangan dalam pemberantasan tindak kriminal korupsi, tetapi alas dan ruang lingkup kewenangannya berbeda.
- KPK memiliki mandat khusus pemberantasan korupsi
Pemberantasan korupsi merupakan fokus utama KPK.
- Kejaksaan dapat menangani perkara korupsi
Kejaksaan juga memiliki kewenangan menangani perkara korupsi berdasarkan ketentuan hukum.
- Keduanya memiliki fungsi yang berbeda
Kesamaan dalam menangani korupsi nggak berarti seluruh tugas dan kewenangan kedua institusi sama.
- Koordinasi statis diperlukan
Dalam mekanisme pemberantasan korupsi, koordinasi antar institusi menjadi bagiankecil krusial agar penegakan aturan dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
Perbedaan KPK dan Kejaksaan dalam Struktur Kelembagaan
Selain tugas, keduanya juga memiliki struktur kelembagaan yang berbeda.
- KPK memiliki struktur kelembagaan sendiri
KPK menjalankan tugas dan kewenangannya berdasarkan undang-undang yang mengatur institusi tersebut.
- KPK berkarakter independen dalam menjalankan tugas
KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berkarakter independen dan bebas dari efek dominasi mana pun.
- Kejaksaan memiliki struktur berjenjang
Kejaksaan terdiri atas Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri.
- Kejaksaan memiliki jaringan kelembagaan di beragam wilayah
Struktur tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas Kejaksaan dilakukan mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Peran KPK di Luar Penindakan
KPK nggak cuma dikenal karena operasi penindakan perkara korupsi. Ada pula beragam tugas yang berhubungan dengan pencegahan dan perbaikan sistem.
- Pendidikan antikorupsi
KPK berbuat upaya untuk menaikkan pemahaman penduduk mengenai ancaman dan pencegahan korupsi.
- Pencegahan
KPK mendorong perbaikan mekanisme agar potensi terjadinya korupsi dapat dikurangi.
- Koordinasi
KPK berkoordinasi dengan institusi yang memiliki kewenangan dalam pemberantasan korupsi.
- Monitoring
KPK juga memiliki tugas monitoring dalam rangka pemberantasan korupsi.
Peran Kejaksaan di Luar Perkara Korupsi
Salah satu karena kenapa perbedaan KPK dan Kejaksaan krusial dipahami adalah karena Kejaksaan memiliki banyak tugas di luar perkara korupsi.
- Perkara kriminal umum
Kejaksaan menjalankan fungsi penuntutan dalam beragam perkara kriminal sesuai kewenangannya.
- Perkara kriminal khusus
Kejaksaan juga menangani perkara kriminal tertentu yang menjadi kewenangannya.
- Perdata
Jaksa Pengacara Negara dapat menjalankan tugas tertentu dalam sektor perdata berdasarkan kuasa khusus.
- Tata upaya negara
Kejaksaan memiliki kewenangan tertentu dalam sektor tata upaya negara.
- Bidang lain yang diatur undang-undang
Kejaksaan juga memiliki beragam kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hubungan KPK dan Kejaksaan dalam Penegakan Hukum
Meskipun berbeda, KPK dan Kejaksaan nggak berdiri sebagai dua institusi yang sepenuhnya terpisah dalam mekanisme penegakan hukum. Keduanya dapat berkoordinasi dalam konteks tertentu sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
- Sama-sama merupakan institusi penegak hukum
Keduanya memiliki peran dalam mendukung proses penegakan aturan di Indonesia.
- Sama-sama dapat menangani perkara korupsi
KPK dan Kejaksaan memiliki kewenangan mengenai perkara korupsi berdasarkan alas aturan masing-masing.
- Memiliki kewenangan berbeda
Pembagian kewenangan membikin tugas KPK dan Kejaksaan nggak sepenuhnya tumpang tindih.
- Dapat berbuat koordinasi
Koordinasi antar institusi diperlukan untuk mendukung pemberantasan tindak kriminal korupsi dan penegakan hukum.
Mengapa KPK dan Kejaksaan Sama-Sama Penting?
Keberadaan KPK dan Kejaksaan memiliki fungsi masing-masing dalam mekanisme aturan Indonesia.
- KPK menguatkan pemberantasan korupsi
Fokus khusus KPK membikin pemberantasan korupsi menjadi salah satu perhatian utama institusi tersebut.
- Kejaksaan menjalankan fungsi penuntutan
Kejaksaan memiliki peran krusial dalam membawa perkara kriminal ke proses pengadilan.
- Keduanya mendukung penegakan hukum
Masing-masing institusi menjalankan tugas berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh hukum.
- Masyarakat mendapat khasiat dari pembagian kewenangan
Pembagian tugas membantu proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fungsi dan alas aturan masing-masing lembaga.
Kesimpulan
Singkatnya, KPK dan Kejaksaan adalah dua ujung tombak penegak keadilan yang saling melengkapi. Jika Kejaksaan adalah penjaga pintu aturan dalam skala nasional yang luas, maka KPK adalah pasukan khusus yang memburu kejahatan korupsi hingga ke akar-akarnya.
Tanpa kerja sama dan taji dari kedua institusi ini, ruang pergerakan para pelaku kejahatan anggaran akan makin meluas. Memahami limitasi kewenangan mereka adalah bentuk kepedulian kecil kita agar tidak gampang terprovokasi narasi simpang siur. Yuk, terus tingkatkan literasi aturan kita demi Indonesia yang bersih dan bermartabat!
Rekomendasi Buku Terkait
Falsafah Kebudayaan Pancasila
Falsafah Kebudayaan Pancasila membahas Pancasila dari perspektif pandang falsafah kebudayaan, khususnya mengenai nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang menjadi bagiankecil krusial dalam hayat penduduk Indonesia. Buku karya Syaiful Arif ini nggak cuma menerangkan Pancasila sebagai alas negara, tetapi juga mengkritisi sepertiapa nilai-nilainya mulai kehilangan arti ketika cuma diperlakukan sebagai simbol maupun slogan. Perubahan dalam hayat sosial dan adat membikin nilai-nilai luhur Pancasila perlu balik diterapkan dalam hayat nyata. Melalui pembahasannya, buku ini membujuk pembaca memahami Pancasila secara lebih mendalam sekaligus memikirkan sepertiapa falsafah tersebut dapat diwujudkan dalam hayat bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Dasar Negara Pancasila
Dasar Negara Pancasila membahas Pancasila sebagai alas negara sekaligus bagiankecil krusial dalam pembelajaran kewarganegaraan. Buku ini merupakan pemutakhiran dari buku Mengkaji Ulang Dasar Negara Pancasila yang sebelumnya diterbitkan secara terbendung oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Kewarganegaraan dan Demokrasi (P3KD)-FKIP-UKSW. Dalam varian ini, bahasan dibuat lebih ringkas dengan menggabungkan materi mengenai implementasi Pancasila ke dalam bahasan setiap sila. Buku ini juga dilengkapi kompetensi pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, serta penilaian pada akhir setiap bab. Materinya nggak cuma membantu pembaca memahami kenyataan dan konsep mengenai Pancasila, tetapi juga mendorong pembaca untuk memahami penerapannya dan menyampaikan gagasan mengenai beragam permasalahan yang berhubungan dengan hayat bernegara.
Cita-cita Negara Pancasila
Cita-cita Negara Pancasila membujuk pembaca melihat balik arti dan posisi Pancasila setelah mengalami beragam fluktuasi dalam hayat politik Indonesia. Buku ini membahas sepertiapa pengalaman sejarah, termasuk penggunaan Pancasila dalam politik pada masa Orde Baru, turut memengaruhi metode penduduk melihat dan membicarakan Pancasila pada era Reformasi. Di tengah berkurangnya perhatian terhadap bahasan Pancasila, Sulastomo mengingatkan bahwa Pancasila statis memiliki posisi krusial sebagai alas negara dan sumber inspirasi bagi jati diri bangsa Indonesia. Buku ini juga membahas sepertiapa Pancasila seharusnya nggak cuma dipahami sebagai konsep, tetapi dijadikan rujukan dalam hayat berbangsa dan bernegara berbareng dengan UUD 1945.





