Viral di media sosial terdakwa kekerasan seksual terhadap anak berumur empat tahun dibebaskan karena korban dinilai tidak mengalami trauma. Menurut laporan dari LBH APIK Jakarta, pada 3 Juni 2026, Pengadilan Negeri (PN) Bekasi mengungkapkan Terdakwa terbukti berbuat kriminal kekerasan seksual terhadap anak dan menjatuhkan kriminal empat tahun penjara.
Namun, pada 18 Agustus 2026, setelah banding, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung membatalkan putusan itu, membebaskan Terdakwa, mengeluarkannya dari tahanan, dan memulihkan hak serta martabatnya.
Kini, LBH APIK Jakarta akan menempuh cara pendampingan tindaklanjut berbareng anak korban untuk memenuhi undangan Komisi Yudisial mengenai Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Hakim oleh Majelis Hakim PT Bandung, Senin (5/10).
Kronologi
Berdasarkan unggahan LBH APIK Jakarta di media sosial, kasus ini dimulai ketika korban bermain berbareng Anak Saksi di sekitar bengkel terdakwa. Korban kemudian diajak masuk ke kamar, dan di sinilah terdakwa melancarkan aksi kekerasan seksual.
Sementara itu Anak Saksi menunggu di luar, mengetuk pintu dan mendengar balasan Terdakwa dari dalam. Anak Korban keluar sambil menangis dan mengatakan dirinya "habis dijilat dan diberi uang". Peristiwa ini terjadi pada 4 Juli 2025.
Lalu, korban bercerita kepada ibunya apa yang ia alami. Pihak famili korban kemudian mengonfirmasi insiden tersebut kepada Anak Saksi, dan memutuskan untuk melapor ke polisi. Di persidangan, korban datang dan memberikan keterangan langsung. Ia menerangkan bahwa terdakwa mengajaknya ke kamar, berbuat perbuatan seksual terhadapnya, dan memberinya duit Rp500, dengan kondisi pintu bilik tertutup. Kepolisian mengumumkan hasil visum bahwa terdapat bekas kekerasan seksual pada kemaluan anak korban.
Sementara itu, Anak Saksi tidak melihat insiden di dalam kamar, tetapi melihat dan mendengar sendiri rangkaian sebelum dan sesudahnya, yaitu Terdakwa membawa korban ke kamar, menjawab ketukan pintu dari dalam, kemudian Anak Korban keluar sambil menangis dan bercerita kepadanya.
Di sisi lain, terdakwa menyangkal dakwaan dan mengajukan alibi bahwa pada saat kejadian, yaitu 4 Juli 2025, ia menjadi pengemudi rombongan famili ke Puncak, Bogor. Saksi menerangkan rombongan berangkat sekitar pukul 08.00 WIB dan tiba di vila sekitar pukul 16.12 WIB. Alibi didukung tangkapan layar WhatsApp, foto perjalanan, linimasa lokasi, dan bukti pemesanan.
Pada 3 Juni 2026, PN Bekasi mengungkapkan Terdakwa terbukti bersalah dan memidananya empat tahun penjara. Namun, selang beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 16 Agustus 2026, PT Bandung membatalkan putusan dan membebaskan Terdakwa (diputus dalam musyawarah dewan 11 Agustus 2026).
Menurut LBH APIK Jakarta, PN Bekasi mengesampingkan bukti dari terdakwa karena autentisitasnya dinilai tidak jelas (tidak melalui digital forensik). Sementara itu, PT Bandung justru menerimanya sebagai rangkaian bukti yang konsisten tentang keberadaan Terdakwa di tempat lain. Perbedaan penilaian ini menjadi salah satu karena utama fluktuasi putusan.
Perbedaan Pertimbangan Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Tinggi Bandung

Ilustrasi/Foto: Pexels/Ekaterina Bolovtsova
Jaksa menuntut kriminal penjara lima tahun terhadap terdakwa. Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan empat tahun setelah mempertimbangkan rangkaian bukti yang saling berkaitan, yaitu keterangan langsung dari korban, saksi, kondisi korban yang menangis setelah keluar kamar, cerita yang disampaikan kepada saksi dan ibu korban, serta hasil visum. Majelis menilai seluruh elemen perbuatan kekerasan seksual terhadap anak terpenuhi.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi Bandung melalui Putusan Nomor 286/Pid/2026/PT BDG mempertimbangkan bahwa:
- Tidak ada saksi yang melihat langsung perbuatan di dalam kamar.
- Ibu dan beberapa saksi cuma mengetahui peristiwa dari cerita Anak Korban, yang baru bercerita lima hari setelah kejadian.
- Saksi meringankan konsisten dan bukti perjalanan mendukung keberadaan Terdakwa di Puncak.
- Setelah kejadian, Anak Korban statis memanggil nama Terdakwa secara wajar, tidak memberitahu ketakutan maupun penghindaran, dan tidak memperlihatkan trauma.
- Daya ingat anak seusia itu belum berkembang sempurna dan dapat dipengaruhi aspek eksternal. Meragukan insiden tersebut karena korban baru bercerita kepada ibunya 5 hari pascakejadian.
Menurut LBH APIK Jakarta, permasalahan krusial dalam putusan banding adalah penggunaan respons Anak Korban untuk meragukan kekerasan yang dialaminya. Pertimbangan bahwa ia tidak memberitahu ketakutan berisiko bersandar pada deskripsi tertentu tentang sepertiapa korban "seharusnya" bersikap.
"Tidak ada satu bentuk trauma yang berjalan sama bagi semua anak. Tidak semua anak langsung menangis, menghindar, maupun takut setiap kali melihat orang yang diduga berbuat kekerasan. Respons anak dipengaruhi usia, kedekatan dengan pelaku, rasa percaya, ketergantungan, kebingungan, dan kekurangan memahami serta menerangkan peristiwa. Dalam perkara ini, Terdakwa dikenal Anak Korban dan eksis dalam lingkungan keluarganya. Tidak ditemukannya gejala trauma tertentu bukan bukti bahwa kekerasan seksual tidak terjadi," ungkap LBH APIK Jakarta melalui Instagram, @lbhapik.jakarta.
Lebih lanjut, LBH APIK Jakarta mengatakan bahwa keterangan anak tidak dapat diukur dengan kapasitas orang dewasa. Ketidaksempurnaan anak dalam menceritakan waktu, tempat, dan urutan insiden tidak boleh langsung dianggap kebohongan.
"Anak mungkin belum memahami apa yang dialaminya, tidak punya kata-kata, bingung, takut dimarahi, maupun belum menemukan situasi terlindungi untuk bercerita. Anak Korban bercerita kepada ibunya menjelang tidur, situasi yang dapat menjadi ruang terlindungi baginya. Kekerasan seksual terhadap anak kerap terjadi di ruang tertutup tanpa saksi dewasa. Jika pembuktian selalu mensyaratkan orang lain melihat langsung seluruh perbuatan, banyak perkara semacam ini tidak akan pernah dapat dibuktikan," lanjutnya.
YLBH APIK Jakarta telah secara resmi mengajukan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh Majelis Hakim PT Bandung ke Komisi Yudisial. Kabar terbaru, LBH APIK Jakarta telah mendapatkan undangan untuk datang di Komisi Yudisial pada Senin (5/10).
YLBH APIK Jakarta juga akan menyerukan kepada Mahkamah Agung untuk mengevaluasi akibat SEMA Nomor 4 Tahun 2026 terhadap akses keadilan korban, serta menyerukan kepada Komisi III DPR mesti menjalankan fungsi pengawasan dan mengevaluasi Pasal 299 ayat (2) abjad a KUHAP yang menutup kasasi terhadap putusan bebas.
***
Mau jadi bagiankecil dari Buzznesia Community di mana Anda bisa ikutan beragam online dan offline event seru yang diadakan oleh Buzznesia/Beautynesia? Komunitas ini terbuka untuk umum, baik perempuan dan juga laki-laki, kami juga memiliki kelompok khusus untuk Anda yang statis berstatus mahasiswa/mahasiswi. Yuk, gabung ke Buzznesia Community. Caranya DAFTAR DI SINI!
(naq/naq)