Pertumbuhan Ekosistem Aset Kripto Kian Diseriusi OJK

Jul 09, 2026 11:39 AM - 3 minggu yang lalu 23932

Kincai Media – Pertumbuhan ekosistem aset mata duit digital di Indonesia tetap bersambung hingga Mei 2026. Otoritas Jasa Keuangan alias OJK mencatat jumlah akun konsumen pedagang aset finansial digital mencapai 22,40 juta akun.

Jumlah tersebut naik 3,17 persen dibandingkan April 2026 yang sebanyak 21,71 juta akun. Kenaikan akun menunjukkan minat masyarakat terhadap aset mata duit digital tetap bertambah, meski nilai transaksi belum bergerak besar.

Pada Mei 2026, transaksi aset mata duit digital tercatat Rp23,01 triliun. Nilai itu hanya naik 0,11 persen dari April 2026 yang sebesar Rp22,98 triliun.

OJK menilai kepercayaan konsumen terhadap pertumbuhan ekosistem aset mata duit digital di Indonesia, tetap terjaga di tengah perubahan nilai transaksi.

Pertumbuhan Ekosistem Aset Kripto Masih Berlanjut

Kenaikan jumlah akun konsumen memperlihatkan ekspansi pedoman pengguna mata duit digital domestik. Pada April 2026, OJK sebelumnya mencatat jumlah akun konsumen pedagang aset finansial digital sebanyak 21,70 juta akun.

Jumlah itu naik dari posisi Maret 2026 yang sebesar 21,37 juta akun. Dengan pertumbuhan ekosistem aset mata duit digital tersebut, pedoman pengguna finansial digital terus bertambah dari bulan ke bulan.

Namun, pertambahan akun belum langsung mendorong lonjakan transaksi. Nilai transaksi Mei 2026 hanya naik tipis dibandingkan April 2026.

Kondisi ini menunjukkan kegiatan penanammodal condong lebih selektif. Masyarakat tetap membuka alias mempertahankan akun kripto, tetapi volume transaksi bergerak terbatas di tengah karakter pasar aset digital yang fluktuatif.

Transaksi Derivatif AKD Naik

Aktivitas perdagangan tidak hanya terjadi pada aset mata duit digital spot. OJK juga mencatat transaksi derivatif aset finansial digital alias AKD mencapai Rp5,69 triliun pada Mei 2026.

Nilai tersebut naik 11,67 persen dibandingkan April 2026 yang sebesar Rp5,10 triliun. Selain itu, Derivatif AKD menjadi bagian dari perkembangan produk dalam ekosistem aset finansial digital. Dengan adanya instrumen tersebut, perdagangan tidak hanya bertumpu pada jual beli aset mata duit digital biasa.

Dari sisi prasarana pasar, pertumbuhan ekosistem aset mata duit digital juga terlihat dari keberadaan dua bursa kripto. OJK menyebut dua bursa tersebut adalah PT Central Finansial X alias CFX dan PT Fortuna Integritas Mandiri alias ICEX.

Keduanya mengelola Daftar Aset Keuangan Digital alias DAKD secara mandiri. Pada Mei 2026, DAKD CFX mencatat 1.265 aset finansial digital dan 40 derivatif aset finansial digital yang dapat diperdagangkan.

Sementara itu, DAKD ICEX mencatat 788 aset finansial digital yang dapat diperdagangkan.

Di samping itu, OJK juga telah menyetujui perizinan 32 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto. Rinciannya terdiri dari 2 bursa kripto, 2 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 2 kustodian, serta 26 pedagang aset finansial digital.

Selain itu, terdapat 7 lembaga penunjang yang telah mendapat persetujuan. Seluruhnya merupakan Penyedia Jasa Pembayaran alias PJP.

Baca Juga: Strategy Jual Bitcoin, Dividen STRC Jadi Alasan

Naik Dibanding Akhir 2025

Jika dibandingkan dengan akhir 2025, pertumbuhan ekosistem aset mata duit digital Indonesia terlihat cukup besar. Pada Desember 2025, OJK mencatat terdapat 1.373 aset mata duit digital yang dapat diperdagangkan.

Saat itu, jumlah entitas berizin dalam ekosistem perdagangan aset mata duit digital tercatat 29 entitas. Pada posisi November 2025, jumlah konsumen pedagang aset mata duit digital sebanyak 19,56 juta konsumen.

Sementara itu, total transaksi aset mata duit digital sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun. Dengan posisi Mei 2026 sebanyak 22,40 juta akun, jumlah konsumen bertambah signifikan dibandingkan akhir tahun sebelumnya.

Perubahan ini menunjukkan pertumbuhan ekosistem aset mata duit digital tidak hanya terjadi dari sisi pengguna, tetapi juga dari prasarana dan kelembagaan pasar.

Regulasi dan Sanksi Diperkuat

Pertumbuhan ekosistem aset mata duit digital tentunya juga diikuti penguatan pengawasan. OJK menerbitkan POJK Nomor 23 Tahun 2025 sebagai perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset finansial digital, termasuk aset kripto.

Dalam arsip tanya jawab resmi POJK 23/2025, OJK menjelaskan bahwa perkembangan aset finansial digital, terutama aset kripto, perlu diikuti penguatan pengawasan. Alasannya, kompleksitas dan akibat aset digital tetap kudu diperhatikan.

Regulasi tersebut juga memperluas ruang lingkup aset finansial digital, termasuk derivatif aset finansial digital. Selain itu, patokan memuat ketentuan pelindungan konsumen, termasuk penempatan biaya konsumen pada lembaga kliring.

Pada Juni 2026, OJK mengenakan hukuman administratif kepada 1 penyelenggara ITSK dan 4 penyelenggara AKD-AK. Sanksi diberikan atas pelanggaran ketentuan di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Sanksi tersebut terdiri dari 3 peringatan tertulis dan 2 denda administratif. Pada Mei 2026, OJK mencatat 22,40 juta akun konsumen, transaksi aset mata duit digital Rp23,01 triliun, dan transaksi derivatif AKD Rp5,69 triliun.

Disclaimer: Semua konten yang diterbitkan di website Kincai Media ditujukan sarana informatif. Seluruh tulisan yang telah tayang di Kincai Media bukan nasihat investasi alias saran trading.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada mata duit kripto, senantiasa lakukan riset lantaran mata duit digital adalah aset volatil dan berisiko tinggi. Kincai Media tidak bertanggung jawab atas kerugian maupun untung anda.Selalu Melakukan Perdagangan di Exchange yang Legal di Indonesia (Di bawah Pengawasan OJK)

Selengkapnya