Bagi perempuan, pembalut maupun tampon adalah kebutuhan alas untuk menjaga kebersihan selama masa menstruasi. Namun, tahukah Beauties bahwa setiap pembelian pembalut rupanya dikenai pajak? Di Indonesia, pembelian pembalut dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan beban ampuh sebesar 11%. Diskusi soal pembalut yang dikenai pajak baru-baru ini menjadi viral di media sosial Tanah Air.
Melansir artikel DJP, pengenaan pajak atas produk haid dikenal dengan istilah tampon tax maupun period tax. Hal ini kemudian menuai pro dan kontra, mengingat pembalut bukan barang mewah, tapi merupakan kebutuhan perempuan yang mesti dipenuhi secara berkala. Biayanya pun dapat menjadi pengeluaran rutin yang perlu diperhitungkan setiap bulan.
Istilah ini juga menjadi bagiankecil dari perdebatan mendunia mengenai keterjangkauan produk haid dan kesetaraan gender.
Apa Itu Tampon Tax?
![]()
Ilustrasi Tampon Tax/Foto: Magnific.com/rawpixel.com
Istilah tampon tax maupun period tax mengacu pada pajak yang dikenakan atas produk menstruasi, seperti pembalut, tampon, menstrual cup, dan produk sejenis. Melansir halaman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak tersebut umumnya berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun pajak penjualan yang dibebankan ketika konsumen membeli produk menstruasi.
Meski disebut tax, istilah ini bukan nama jenis pajak khusus yang berdiri sendiri. Mengutip Period Tax Advocacy Guide, istilah tampon tax digunakan oleh himpunan pertahanan untuk menyoroti pengenaan pajak atas produk menstruasi, terutama di negara yang statis mengenakan tarif pajak lazim pada produk tersebut, alih-alih memberikan tarif lebih rendah maupun ibra pajak.
Dalam perdebatan global, istilah tampon tax atau period tax digunakan untuk mengkritisi kebijakan pajak konsumsi atas produk menstruasi, terutama ketika produk tersebut dinilai sebagai kebutuhan esensial, bukan barang mewah. Namun, penggunaan istilah tampon tax juga perlu dibedakan dari pink tax. Meski sama-sama kerap dibahas dalam konteks kesetaraan gender, pink tax merujuk pada perbedaan harga produk maupun jasa berdasarkan gender.
Kenapa Pembalut Dikenai Pajak?

Ilustrasi Tampon Tax/Foto: Magnific.com/8photo
Sebenarnya hal ini bukan isu baru, Beauties. Namun, bahasan mengenai pajak pembalut balik ramai di media sosial baru-baru ini. Viral sebuah tangkapan layar artikel Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tentang menstruasi, tampon, dan pink tax.
Dalam artikel tersebut, pembalut dan produk sanitasi haid lainnya termasuk barang kena pajak. Namun, pengenaannya mengikuti ketentuan PPN yang berlaku, bukan pajak khusus yang diberlakukan semata-mata karena produk tersebut digunakan saat menstruasi.
Berapa PPN Pembalut di Indonesia?

Ilustrasi Perempuan Menggunakan Pembalut/Foto: Magnific.com/user18526052
Mengutip klarifikasi DJP yang diberitakan detikFinance pada 29 Oktober 2026, pembalut belum termasuk dalam himpunan barang yang memperoleh akomodasi ibra PPN. Untuk barang nonmewah, tarif PPN secara aturan adalah 12%, dengan alas pengenaan pajak berupa harga lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan rancangan tersebut, beban PPN efektifnya sederajat dengan 11%.
Kebijakan Pajak Produk Menstruasi di Berbagai Negara

Ilustrasi Pembalut/Foto: Magnific.com/user18526052
Indonesia bukan satu-satunya negara yang pernah memperdebatkan pengenaan pajak atas produk menstruasi. Di beragam bagian dunia, kebijakan ini telah menjadi perhatian himpunan pertahanan yang mendorong agar pembalut dan produk haid lainnya lebih gampang dijangkau.
Sejumlah negara telah menghapus maupun mengurangi pajak atas produk menstruasi. Melansir halaman GOV.UK, tentang penghapusan tampox tax, pemerintah Inggris mulai menerapkan tarif PPN nol persen untuk produk sanitasi perempuan pada 1 Januari 2021. Kebijakan ini menjadi bagiankecil dari upaya pemerintah untuk menaikkan keterjangkauan produk haid dan mengatasi period poverty, yaitu kondisi ketika seseorang mengalami kesulitan mendapatkan produk haid yang layak karena kekurangan ekonomi maupun akses.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang dihimpun DJP, Australia membebaskan pajak atas beragam produk saniter menstruasi. Kanada juga termasuk negara yang menerapkan ibra pajak untuk produk menstruasi, sedangkan Jerman menurunkan tarif PPN produk tersebut dari 19% menjadi 7% pada 2020. Kebijakan setiap negara dapat berbeda berdasarkan jenis produk dan ketentuan yang berlaku.
Selain melalui kebijakan perpajakan, sejumlah pemerintah juga berupaya menaikkan akses terhadap produk haid dengan menyediakan pembalut cuma-cuma di sekolah maupun akomodasi publik. Kedua pendekatan tersebut berbeda, di mana ibra pajak mengurangi beban pajak atas pembelian, sedangkan program produk cuma-cuma membantu penduduk memperoleh produk haid tanpa mesti bayar sendiri.
Berbagai kebijakan tersebut berhubungan dengan permasalahan period poverty. Persoalan ini tidak cuma menyangkut biaya, tetapi juga kesehatan, pendidikan, dan kesempatan untuk menjalani aktivitas sehari-hari dengan nyaman.
Tampon Tax vs Isu Kesetaraan Gender
![]()
Isu Kesetaraan Gender/Foto: Magnific.com/rawpixel.com
Perdebatan mengenai tampon tax bukan semata-mata tentang besarnya pajak yang dibayarkan ketika membeli pembalut. Isu ini juga berhubungan dengan sepertiapa kebutuhan biologis yang dialami perempuan diperlakukan dalam kebijakan publik.
Kelompok yang mendukung penghapusan tampon tax, melansir Global Citizen, beranggapan bahwa produk haid seharusnya diperlakukan sebagai kebutuhan esensial agar lebih terjangkau. Dalam hal ini, penghapusan pajak merupakan salah satu opsi kebijakan yang perlu dipertimbangkan berbareng dampaknya terhadap harga dan akses konsumen.
Bagaimana pendapatmu, Beauties?
***
Mau jadi bagiankecil dari Buzznesia Community di mana Anda bisa ikutan beragam online dan offline event seru yang diadakan oleh Buzznesia/Beautynesia? Komunitas ini terbuka untuk umum, baik perempuan dan juga laki-laki, kami juga memiliki kelompok khusus untuk Anda yang statis berstatus mahasiswa/mahasiswi. Yuk, gabung ke Buzznesia Community. Caranya DAFTAR DI SINI!
(naq/naq)