10 Negara Yang Melarang Media Sosial Untuk Anak-anak

Jun 11, 2026 06:20 PM - 9 jam yang lalu 487

Berkembangnya teknologi membikin media sosial semakin mudah diakses, termasuk pada anak-anak. Inilah yang membikin beberapa negara resmi melarang penggunaan media sosial pada anak di bawah usia 16 tahun.

Melihat banyaknya kasus cyberbullying, pelecehan, hingga child grooming, tak heran jika akses anak-anak menggunakan media sosial menjadi terbatas. Di samping itu, pemerintah pun semakin gencar untuk menindak kasus kejahatan dan kekerasan anak berbasis online. 

Sejumlah platform media sosial sebelumnya telah menerapkan langkah seperti verifikasi usia dan kontrol orang tua. Namun, kebijakan tersebut menuai kritik lantaran dianggap belum efektif dan tetap mudah untuk disiasati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tidak perlu menunda lagi, sekarang terdapat beberapa negara yang telah resmi menerapkan larangan media sosial untuk anak-anak. Yuk, simak selengkapnya.

Berikut daftarnya dilansir dari laman TechCrunch, Bunda:

1. Australia

Australia menjadi negara pertama yang memberlakukan larangan penggunaan media sosial untuk anak-anak pada bulan Desember 2025. Larangan ini resmi membatasi anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses Facebook, Instagram, TikTok, X, YouTube, dan lainnya.

Pemerintah Australia tak lupa menekankan kepada pihak aplikasi untuk mengambil langkah-langkah pembatasan guna menjauhkan anak-anak dari jasa mereka. Bila melanggar, perusahaan bakal terkena denda sekitar Rp584,6 miliar rupiah.

Selain itu, aplikasi diminta untuk tetap menerapkan fitur verifikasi untuk pengguna yang berumur lebih dari 16 tahun. Verifikasi tidak bisa dilakukan dengan semudah itu, perlu beberapa metode agar dapat tersaring dengan benar.

2. Denmark

Sejak November 2025, pemerintah Denmark berencana untuk melakukan pembatasan dan larangan media sosial pada anak-anak di bawah usia 15 tahun. Setelah mendapatkan support dari sejumlah partai, barulah pada pertengahan 2026 pemerintah Denmark menerapkannya.

Kebijakan ini bakal diatur dalam undang-undang. Selain itu, Kementerian Urusan Digital Denmark juga meluncurkan aplikasi bukti digital yang mencakup perangkat verifikasi usia yang dapat digunakan sebagai bagian dari pembatasan alias larangan.

3. Prancis

Pada akhir Januari, personil parlemen Prancis meresmikan RUU yang bakal melarang penggunaan media sosial untuk anak-anak di bawah usia 15 tahun. RUU tersebut tetap kudu melewati beragam ketentuan norma sebelum betul-betul diresmikan dan diterapkan.

Meski begitu, Presiden Prancis, Emmanuel Macron, telah mendukung tindakan tersebut. Ia menilai langkah tersebut sebagai langkah untuk melindungi anak-anak dari screen time yang berlebihan.

4. Jerman

Menurut beberapa sumber di Jerman dan Reuters, golongan konservatif Kanselir Jerman Friedrich Merz membahas proposal untuk melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial. Namun, tetap terdapat beberapa keraguan di sebagian pihak.

5. Yunani

Menurut beragam sumber, Yunani baru saja nyaris mengumumkan larangan media sosial untuk anak-anak di bawah 15 tahun pada awal Februari. Namun, belum ada kelanjutannya lagi sampai sekarang.

6. Indonesia

Pada Maret 2026, Indonesia bakal menerapkan larangan penggunaan media sosial pada anak-anak di bawah usia 16 tahun. Larangan ini bakal membatasi anak-anak untuk mengakses YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, dan lainnya.

7. Malaysia

Pada November 2025, pemerintah Malaysia mengatakan bakal mulai melarang penggunaan media sosial pada anak-anak di bawah usia 16 tahun. Rencana tersebut diperkirakan bakal mulai melangkah pada tahun ini.

8. Slovenia

Wakil perdana menteri negara Slovenia mengumumkan sekarang pemerintahannya sedang menyusun undang-undang untuk melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun mengakses media sosial. Pemerintah berfokus untuk melarang penggunaan TikTok, Snapchat, dan Instagram.

9. Spanyol

Pada awal Februari 2026, perdana menteri Spanyol mengumumkan bahwa negara tersebut berencana untuk melarang media sosial untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun. Namun, larangan tersebut tetap memerlukan persetujuan parlemen.

10. Inggris

Britania Raya sekarang sedang mempertimbangkan larangan media sosial untuk anak-anak di bawah 16 tahun. Pemerintah bakal berkonsultasi dengan orang tua, anak muda, serta masyarakat sipil untuk mendapatkan pandangan dari mereka mengenai keefektifan larangan tersebut. 

Aturan pemerintah Indonesia dalam melarang akses medsos untuk anak-anak

Kejahatan dan kekerasan media sosial juga terjadi di Indonesia. Kondisi tersebut mendorong pemerintah untuk lebih konsentrasi pada perlindungan anak di ranah digital, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas).

Kebijakan tersebut kemudian diturunkan dalam izin Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Nantinya, bakal dilakukan penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun dalam beberapa platform digital berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Instagram, Bigo Live, dan Roblox.

Sementara itu, anak di bawah usia 13 tahun juga bakal dibatasi aksesnya dan hanya dapat menggunakan platform berisiko rendah yang dirancang unik untuk anak-anak. Begitu pun mengenai perizinannya yang hanya dapat disetujui oleh orang tua.

Berdasarkan PP Tunas, larangan dan pembatasan tersebut bakal bertindak mulai 28 Maret 2026. Harapan pemerintah tentu dapat menargetkan terciptanya lingkungan digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi anak Indonesia.

Pemerintah juga menekankan bahwa patokan ini dibuat untuk melindungi anak Indonesia, bukan pembatasan semata-mata tanpa alasan. Fokusnya adalah menunda akses anak ke platform tertentu, sampai mereka betul-betul siap dari segi usia, kognitif, kondisi psikologis, serta fisiologisnya.

Demikian info yang disampaikan mengenai negara yang melarang akses media sosial pada anak, termasuk Indonesia yang turut menetapkan kebijakan tersebut. Semoga berfaedah penjelasannya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(rap/rap)

Selengkapnya