2 Kewajiban Material Suami Kepada Istrinya Dalam Islam

Jun 11, 2026 08:10 PM - 5 jam yang lalu 247

Suami wajib memberikan nafkah materi kepada istrinya. Berikut dua tanggungjawab material suami kepada istri menurut aliran Islam.

Menikah merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Melalui pernikahan, laki-laki dan wanita yang sebelumnya tidak mempunyai hubungan mahram menjadi pasangan yang sah untuk membangun rumah tangga sesuai hukum Allah SWT.

Ikatan ini tidak hanya didasari oleh rasa cinta, tapi juga tanggung jawab yang kudu dijalankan oleh masing-masing pasangan. Anjuran menikah dijelaskan dalam beragam dalil Al-Qur'an dan hadist.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Rasulullah SAW apalagi menyebut pernikahan sebagai bagian dari sunnah yang patut dijaga oleh umatnya. Sementara itu, Allah SWT menerangkan dalam surat Ar-Rum ayat 21 bahwa pernikahan menjadi sarana untuk meraih ketenangan hidup, sekaligus menumbuhkan rasa kasih sayang dan cinta di antara suami istri.

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Artinya:

"Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya adalah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar Anda merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu betul-betul terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."

Di kembali tujuan mulia tersebut, terdapat sejumlah kewenangan dan tanggungjawab yang kudu dipenuhi. Salah satunya tanggungjawab material yang menjadi tanggung jawab suami terhadap istrinya.

Jenis tanggungjawab material suami kepada istri

Dikutip dari kitab Fiqh Keluarga Terlengkap oleh Rizem Aizid, tanggungjawab material ini pada dasarnya terbagi menjadi dua corak utama, ialah mahar dan nafkah lahiriah. 

1. Bayar mahar

Mahar merupakan kewenangan pertama yang wajib diterima seorang wanita ketika menikah. Pemberian ini menjadi bukti kesungguhan seorang laki-laki dalam membangun rumah tangga sekaligus corak penghormatan kepada istrinya.

Karena sifatnya wajib, mahar kudu diberikan sesuai kesepakatan yang telah ditentukan saat janji nikah. Ketentuan tersebut ditegaskan Allah SWT dalam Surah An-Nisa ayat 24 yang memerintahkan para suami untuk menyerahkan maskawin kepada istri sebagai tanggungjawab yang kudu ditunaikan.

۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا٢٤

Artinya:

"(Diharamkan juga bagi Anda menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, selain hamba sahaya wanita (tawanan perang) yang Anda miliki sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi Anda selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, ialah Anda mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah Anda dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi Anda mengenai sesuatu yang saling Anda relakan sesudah menentukan tanggungjawab (itu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."

Meski corak dan nilainya dapat berbeda-beda, mahar tetap menjadi kewenangan penuh istri. Islam juga memberikan kemudahan dalam penentuan mahar agar tidak memberatkan calon suami, selama dilakukan atas dasar kerelaan kedua belah pihak.

2. Nafkah lahiriah

Selain mahar, suami mempunyai tanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan hidup istrinya melalui pemberian nafkah lahiriah. Nafkah ini meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal, hingga beragam kebutuhan dasar lainnya yang diperlukan dalam kehidupan sehari-hari.

Besarnya nafkah tidak ditentukan secara mutlak, tapi disesuaikan dengan keahlian ekonomi masing-masing suami. Hal ini sebagaimana dijelaskan Allah SWT dalam Surah Ath-Thalaq ayat 7 yang memerintahkan seseorang untuk menafkahi keluarganya sesuai kadar rezeki yang diberikan kepadanya.

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا٧

Artinya:

"Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak bakal menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan."

Rasulullah SAW juga mengingatkan bahwa seorang suami wajib memperlakukan istrinya dengan baik, termasuk dalam urusan pemenuhan kebutuhan hidup. Dalam sebuah hadist, beliau menjelaskan bahwa suami hendaknya memberi makan dan busana kepada istrinya sebagaimana dia memenuhi kebutuhan dirinya sendiri.

Berikut daftar kewenangan dan tanggungjawab suami kepada istri.

1. Mahar

Mahar adalah pemberian wajib dari mempelai laki-laki kepada mempelai wanita saat pernikahan berlangsung. Pemberian ini menjadi salah satu kewenangan istri yang telah ditetapkan dalam hukum Islam.

Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa ayat 4 yang memerintahkan kaum laki-laki untuk memberikan mahar kepada wanita yang dinikahi dengan penuh kerelaan.

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا ٤

Artinya:

"Berikanlah mahar kepada wanita (yang Anda nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada Anda sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."

2. Nafkah

Tanggung jawab suami tidak berakhir setelah janji nikah. Ia juga bertanggung jawab memenuhi kebutuhan keluarga, baik kebutuhan pokok maupun kebutuhan lain yang mendukung kesejahteraan rumah tangga.

Bahkan Rasulullah SAW menjelaskan bahwa nafkah yang diberikan kepada family mempunyai nilai pahala yang sangat besar di sisi Allah SWT andaikan dilakukan dengan niat yang ikhlas.

3. Bantu pekerjaan rumah

Meskipun suami berkedudukan sebagai kepala keluarga, bukan berfaedah seluruh pekerjaan rumah menjadi tanggung jawab istri. Dalam praktik kehidupan Rasulullah SAW, beliau turut membantu pekerjaan rumah tangga seperti memperbaiki sandal dan menjahit pakaian. Sikap saling membantu dalam urusan rumah tangga dapat mempererat hubungan suami istri sekaligus menciptakan suasana family yang lebih harmonis.

4. Mengajarkan agama

Seorang suami juga bertanggung jawab membimbing keluarganya dalam urusan agama. Ia perlu mengingatkan, mengarahkan, dan memberikan teladan agar seluruh personil family tetap berada di jalan yang diridhai Allah SWT.

Kewajiban ini sejalan dengan perintah Allah SWT dalam surat At-Tahrim ayat 6 yang memerintahkan orang beragama untuk menjaga diri dan keluarganya dari siksa neraka.

5. Bersikap adil

Bagi suami yang mempunyai lebih dari satu istri, Islam mewajibkan sikap setara dalam beragam aspek kehidupan rumah tangga. Ketidakadilan dapat menimbulkan kezaliman dan merusak keselarasan keluarga. Rasulullah SAW apalagi memberikan peringatan keras kepada mereka yang bertindak tidak setara terhadap para istrinya.

6. Tulus mencintai istri

Kasih sayang merupakan pondasi krusial dalam sebuah pernikahan. Suami dianjurkan mencintai istrinya dengan tulus serta memperlakukannya dengan penuh kelembutan dan penghormatan.

Teladan tersebut dapat dilihat dari Rasulullah SAW yang secara terbuka menunjukkan rasa cintanya kepada Sayyidah Aisyah RA. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Suatu ketika Amr bin al-Ash bertanya kepada Rasulullah SAW, 'Wahai Rasulullah, siapakah manusia yang paling kau cintai?' Beliau menjawab, 'Aisyah'. Kemudian dia bertanya lagi 'Dari kalangan laki-laki?' Beliau menjawab, 'bapaknya'." (HR. Bukhari dan Muslim)

7. Menasihati istri dengan langkah yang baik

Ketika istri melakukan kesalahan, suami dianjurkan untuk memberikan nasihat dengan langkah yang santun dan penuh kesabaran. Tujuannya bukan untuk menyalahkan, melainkan membantu istri memperbaiki diri. Rasulullah SAW mengajarkan agar wanita diperlakukan dengan kelembutan dan pengertian, bukan dengan sikap kasar yang dapat melukai perasaannya.

8. Berperilaku baik

Akhlak yang baik menjadi salah satu tanggungjawab krusial dalam kehidupan rumah tangga. Suami kudu menjauhi tindakan kekerasan, penghinaan, maupun perilaku yang dapat menyakiti istrinya. Rasulullah SAW memberikan contoh terbaik dengan tidak pernah melakukan kekerasan terhadap istri maupun personil keluarganya.

9. Menggauli Istrinya

Hubungan suami-istri juga termasuk kewenangan yang kudu dipenuhi dalam pernikahan. Islam memandang hubungan tersebut sebagai bagian dari ibadah sekaligus sarana menjaga keselarasan rumah tangga. Untuk itu, suami dan istri dianjurkan untuk saling memenuhi kewenangan masing-masing dengan langkah yang baik dan sesuai tuntunan syariat.

10. Hindari perihal yang memicu konflik

Menjaga keutuhan rumah tangga tidak hanya dilakukan dengan memenuhi kebutuhan materi, tapi juga dengan menghindari beragam perihal yang berpotensi menimbulkan perselisihan. Komunikasi yang buruk, persoalan ekonomi, rasa berprasangka berlebihan, perselingkuhan, hingga kombinasi tangan pihak lain sering menjadi pemicu bentrok dalam keluarga.

Untuk itu, suami dan istri perlu membangun komunikasi yang sehat serta saling memahami demi terciptanya rumah tangga yang tenteram dan penuh keberkahan.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(som/som)

Selengkapnya