5 Fakta Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Anak Ditenggelamkan Hingga Diikat

Portal Kesehatan Ibu dan Anak Aug 21, 2026 12:00 PM 38

Bunda tetap ingat kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha Yogyakarta beberapa waktu lalu? Kasus ini telah ditangani pihak berkuasa dan sudah masuk ke pengadilan.

Sidang perdana kasus ini digelar pada Selasa (18/8/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Sidang ini menghadirkan 13 tersangka awak, termasuk Kepala Sekolah hingga Ketua Yayasan Daycare Little Aresha.

Perlu diketahui, peristiwa ini mencuat usai pihak kepolisian melakukan penyergapan di daycare Little Aresha yang berada di Umbulharjo, Yogyakarta, pada Jumat (24/04/2026). Dalam proses tersebut, sebanyak 30 orang diamankan, dan 13 di antaranya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.


Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta lampau membeberkan hasil asesmen terhadap sejumlah anak yang menjadi korban di daycare. Menurut Dinkes, belasan anak terindikasi mengalami indikasi kurang gizi dan gangguan tumbuh kembang.

Berdasarkan hasil investigasi, beragam kebenaran baru terungkap dalam sidang ini. Simak penjelasan lengkapnya berikut, Bunda.

Baca Juga : 7 Fakta Kasus Daycare Little Aresha Jogja, Balita Diikat Sejak Pagi

Fakta sidang daycare Little Aresha Yogyakarta

Melansir dari detikcom, berikut 5 kebenaran sidang kasus daycare Little Aresha Yogyakarta yang baru digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta:

1. 11 terdakwa terima semua dakwaan

Di sidang perdana ini, 11 terdakwa kasus kekerasan anak di daycare Little Aresha Yogyakarta menerima semua dakwaan. Mereka tidak mengusulkan eksepsi alias pembelaan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tidak ada (eksepsi) yang mulia," kata salah satu kuasa norma terdakwa dalam persidangan, Selasa (18/8/26).

Dalam dakwaannya, JPU merinci beberapa perlakuan yang dilakukan para terdakwa kepada para korban. Dakwaan yang identik dilakukan para terdakwa dibacakan sekali, sedangkan dakwaan yang hanya dilakukan oleh satu hingga dua terdakwa dibacakan masing-masing.

2. Perlakuan terdakwa diungkap dalam sidang

JPU Sigit Kristianto memaparkan sejumlah perlakuan terdakwa pada anak-anak korban daycare Little Aresha. Selain ditidurkan di lantai, anak-anak rupanya ditempatkan di ruangan gelap tanpa adanya ventilasi alias pendingin ruangan, Bunda.

"Untuk perbuatannya, mereka ini pada saat di daycare Little Aresha melakukan pengikatan, membikin anak-anak yang tetap bayi itu (ditidurkan) di lantai," kata Sigit Kristianto usai persidangan.

"(Korban) ditempatkan di ruangan yang gelap, kemudian ruangannya 3x4 kan semestinya untuk 4 alias 5 orang, itu untuk 17 orang jadi berdempet-dempetan tanpa adanya ventilasi dan AC," sambungnya.

3. Menenggelamkan anak di bak mandi

Dalam isi dakwaan, JPU juga mengungkap adanya tindakan sadis yang dilakukan terdakwa pada anak korban. Salah satu tindakan ini adalah menenggelamkan kepala korban ke dalam bak mandi.

"Itu ada sebagian anak yang seperti itu (ditenggelamkan kepalanya ke bak mandi), ya namanya anak kan bisa jadi rewel itu biasa, mungkin lantaran tersulut emosi. Jadi di persidangan kelak kita lihat lah kenapa jadi seperti itu," ujar Sigit Kristianto .

"Didakwakan kepada mereka (para terdakwa) dakwaan kombinasi ya," lanjutnya.

4. Instruksi Ketua Yayasan untuk melakukan kekerasan

Pada Selasa (18/8/2026), sidang kepada terdakwa Ketua Yayasan yang menaungi daycare Little Aresha, Diyah Kusumastuti namalain DK juga digelar. Menurut surat dakwaan, Diyah menginstruksikan para pengasuh untuk melakukan sejumlah tindakan kekerasan kepada para korban.

Adapun perlakuan ini seperti mengikat, tidak memakaikan pakaian, hingga menidurkan anak di lantai tanpa alas. Semua itu sudah dilakukan sejak daycare beraksi 2022 silam.

"Perlakuan seperti yang tersebut di atas telah dilakukan sejak daycare Little Aresha beroperasi. Para pengasuh bekerja di satu kelas secara bergantian rolling dan tugas pengasuh tersebut diatur dan diawasi oleh terdakwa Diyah Kusumatuti," bunyi surat dakwaan yang dibacakan JPU.

Menurut laporan, Diyah berbareng Kepala Sekolah ialah AP mendatangi alias mengecek ke kelas-kelas. Mereka bakal menegur para pengasuh yang tidak melakukan instruksi.

"Apabila terdapat pengasuh yang tidak mengikat dan membedong anak, maka bakal ditegur langsung oleh terdakwa Diah Kusumatuti dengan mengatakan, 'ditali aja, Dek, biar aman' alias 'ditali aja, Dek, biar tidak ke mana-mana' alias 'dibedong aja, Dek, biar tidak banyak gerak' alias 'dibedong aja' alias 'ditali aja biar tidak kerepotan' dan perkataan-perkataan lain yang pada intinya mengarahkan agar para pengasuh membedong ataupun mengikat dengan tali terhadap anak-anak," kata JPU.

5. Dakwaan balasan untuk para pelaku

Atas dakwaan mengenai kekerasan ini, Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan dijerat dengan pasal yang sama dengan para pengasuh. Jaksa juga mengenakan undang-undang lain kepada keduanya, ialah Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang Undang tentang Perlindungan Konsumen.

Berikut dakwaan tambahan selain unsur tindak pidana kekerasan terhadap anak:

Pertama, Pasal 71 jo Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 35 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedua, Pasal 9 ayat 1 huruf e jo Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Lampiran I Nomor 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Demikian kebenaran mengenai sidang daycare Little Aresha Yogyakarta.

Pilihan Redaksi
  • Deretan Fakta Penggerebekan Daycare Little Aresha di Jogja, Korban Capai 53 Anak
  • IDAI Bantu Orang Tua Pulihkan Trauma Anak Korban Kekerasan Daycare di DIY
  • Korban Daycare Little Aresha Alami Gangguan Pertumbuhan & Gejala Kurang Gizi, Ini Kata Dinkes

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ank/som)
Selengkapnya