Transformasi Kesalehan: Rekonstruksi Amar Ma’ruf Nahi Mungkar Di Era Digital

Bincang Syariah Aug 17, 2026 08:54 PM 947

 Rekonstruksi Amar Ma’ruf Nahi Mungkar di Era Digital

Kincai Media– Setiap peradaban lahir dengan fondasi nilai yang menjadi identitas utamanya. Bagi umat Islam, keagungan identitas tersebut tidak hanya berakar pada aspek keagamaan dogmatis semata, melainkan juga pada predikat spiritual dan kualitatif yang dianugerahkan langsung oleh Sang Pencipta. Umat Nabi Muhammad SAW dianugerahi beragam kekhususan alias khashais yang membedakan mereka secara esensial dari umat-umat terdahulu.

Di antara sekian banyak khashais tersebut, salah satu keistimewaan yang paling menonjol dan memegang peranan pivotal adalah komitmen kolektif terhadap prinsip al-amru bil ma’ruf wa an-nahyu anil munkar, memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran.

Secara komparatif, jika kita melayangkan pandangan historis dan metodologis terhadap beragam doktrin keagamaan di bumi saat ini, Islam menampilkan sebuah karakter yang sangat kontras. Islam tidak membiarkan nilai kebaikan terisolasi di dalam ruang-ruang privat pemeluknya.

Agama ini memberikan penekanan yang begitu mendalam, tegas, dan bersistem pada imperatif amar ma’ruf nahi mungkar. Prinsip ini bukan sekadar imbauan moral pasif, melainkan sebuah aksioma keumatan yang bergerak dan transformatif.

Legitimasi Ilahi atas keistimewaan ini ditegaskan secara definitif dalam Al-Qur’an Surah Ali Imran ayat 110. Allah SWT berfirman:

كُنْتُمْ خَيْرَ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ ۗ وَلَوْ اٰمَنَ اَهْلُ الْكِتٰبِ لَكَانَ خَيْرًا لَّهُمْ ۗ مِنْهُمُ الْمُؤْمِنُوْنَ وَاَكْثَرُهُمُ الْفٰسِقُوْنَ

Artinya: “Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beragama kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman, namun kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik.” (QS. Ali Imran [3]: 110).

Deklarasi Ilahi ini menegaskan sebuah hubungan kausalitas yang sangat jernih: predikat “khairu ummah” (umat terbaik) tidak didapatkan secara cuma-cuma melalui klaim genealogis alias ketaatan ritualistik yang tertutup, melainkan disyaratkan oleh adanya kepedulian sosial yang aktif melalui amar ma’ruf dan nahi mungkar.

Dikotomi Kesalehan: Dari Kesalehan Individual Menuju Kesalehan Transformatif

Dalam realitas kehidupan beragama, kita sering mendapati dikotomi eksistensial dalam diri umat Islam. Secara garis besar, jenis manusia dapat terbagi menjadi dua kategori utama. Kategori pertama adalah manusia yang saleh secara perseorangan (shalih fi nafsihi). Ia adalah pribadi yang alim beribadah, menjauhi dosa-dosa besar, dan menjaga integritas moral pribadinya.

Namun, kebaikan tersebut berakhir pada batas-batas bentuk dirinya. Kesalehan semacam ini berkarakter egosentris-spiritual; tidak memberikan akibat bagi dinamika sosial di sekitarnya dan tidak sanggup merubah realitas destruktif yang terjadi di lingkungannya.

Kategori kedua adalah manusia yang tidak hanya saleh bagi dirinya sendiri, tetapi juga sanggup mentransformasi lingkungannya (muslih li ghairihi). Orang dengan kualifikasi ini mempunyai derajat spiritual dan sosial yang jauh lebih tinggi di hadapan Allah SWT.

Kebaikannya tidak terbatas pada ruang privat, melainkan meluap menjadi gelombang perbaikan yang mencerahkan masyarakat. Islam secara mendasar diturunkan bukan hanya untuk mencetak pribadi-pribadi yang saleh secara pasif, melainkan untuk melahirkan agen-agen perubahan (muslihun) yang bisa menular-nyebarkan nilai kebaikan.

Karakteristik utama dari mukmin yang sejati adalah hadirnya rasa kegelisahan eksistensial ketika menyaksikan ketidakbaikan alias kemungkaran merajalela. Hati seorang yang beragama tidak bakal pernah tenang jika kebaikan hanya menjadi konsumsi pribadi sementara lingkungannya terjerumus dalam kemaksiatan.

Kegelisahan moral inilah yang memicu timbulnya kesalehan transformatif: sebuah dorongan internal untuk bertindak aktif, terencana, dan penuh empati dalam menyebarkan nilai-nilai ma’ruf kepada lingkungan sekitar.

Dialektika Pendahuluan Amar Ma’ruf atas Nahi Mungkar

Jika kita menelaah secara mendalam redaksi firman Allah dalam Surah Ali Imran ayat 110, terdapat susunan jenjang kata yang sangat esensial untuk direnungkan. Allah SWT mendahulukan frasa “ta’muruna bil ma’ruf” (memerintahkan kebaikan) sebelum “tanhauna anil munkar” (mencegah kemungkaran).

Pendahuluan redaksional ini tentu menyimpan hikmah metodologis dan edukatif yang sangat luas. Mengapa amar ma’ruf diprioritaskan di atas nahi mungkar?

Secara aktual dan psikologis, mencegah kemungkaran (nahi mungkar) mempunyai tingkat kompleksitas, potensi konflik, dan akibat sosial yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan menyeru kepada kebaikan (amar ma’ruf). Ketika seseorang diajak untuk melakukan kebaikan (seperti bersedekah, salat, alias jujur) pada umumnya tidak ada ego individual yang merasa terancam alias tersinggung.

Sebaliknya, ketika seseorang dihentikan dari perbuatan mungkar alias maksiat, dorongan resistensi dan sifat melindungi bakal muncul secara intuitif. Maksiat sering kali berikatan erat dengan hawa nafsu dan kepentingan pragmatis; mencabut seseorang dari kebiasaan jelek secara mendadak alias represif nyaris dipastikan memicu Perlawanan dan bentrok terbuka.

Bahkan dalam lingkup personal, teguran terhadap sebuah kekhilafan kerap kali ditanggapi dengan rasa tersinggung jika tidak disampaikan dengan kehati-hatian tingkat tinggi. Kompiksitas inilah yang mendorong para ustadz muktabar untuk menyusun izin adab, mekanisme, dan etika yang sangat ketat dalam penyelenggaraan nahi mungkar.

Apabila nahi mungkar dilakukan secara amatiran, tanpa hikmah, dan tanpa memperhatikan “al-mauizhah al-hasanah”, tindakan tersebut bukannya menghilangkan kejahatan, malah berpotensi melahirkan kemungkaran baru yang jauh lebih besar dan destruktif.

Fikih Nahi Mungkar: Batasan Epistemologis dan Perlindungan Ruang Privat

Kompleksitas penyelenggaraan nahi mungkar dibedah secara konprehensif oleh Hujjatul Islam Imam Al-Ghazali dalam karya monumentalnya, “Ihya’ Ulumuddin”. Beliau mengalokasikan bab yang cukup panjang untuk membahas batas-batas normatif dan operasional amar ma’ruf nahi mungkar agar tidak tergelincir menjadi tindakan anarki.

Salah satu norma esensial yang digariskan oleh Imam Al-Ghazali adalah bahwa nahi mungkar hanya boleh ditujukan pada perbuatan yang status kemungkarannya telah disepakati secara konsensus (ijma’) oleh seluruh ulama.

Tindakan-tindakan maksiat yang tegas diharamkan dalam nas seperti meminum khamr, perzinahan, perjudian, dan pencurian adalah ranah objektif nahi mungkar. Namun, terhadap masalah-masalah yang tetap menjadi ranah perselisihan pandangan (khilafiyah) di antara para ustadz mazhab, seseorang tidak diperkenankan melakukan nahi mungkar secara represif.

Dalam situasi khilafiyah, seseorang kudu menghormati keragaman ijtihad dan tidak boleh memaksakan satu pendapat ajaran tertentu kepada orang lain yang mengikuti ajaran berbeda.

Prinsip esensial kedua dalam etika nahi mungkar adalah larangan keras terhadap perbuatan tajassus (memata-matai alias mencari-cari kesalahan orang lain). Agama menegaskan pelindungan terhadap ruang privat setiap individu.

Dalam konteks modern dan bumi digital saat ini, tajassus manifestasi dalam corak tindakan peretasan, doxing, alias pembongkaran rahasia pribadi seseorang di media sosial dengan dalih “nahi mungkar”. Tindakan mengumbar keburukan privat seseorang demi dalih amar ma’ruf adalah sebuah paradoks moral yang dilarang tegas oleh syariat.

Pelajaran berbobot mengenai pelindungan ruang privat ini tertuang dalam kisah keteladanan Khalifah Umar bin Khattab RA. Suatu malam, lantaran kecurigaan yang mendalam, Sayyidina Umar memanjat genting rumah seorang penduduk Madinah dan mendapati pemilik rumah sedang melakukan perbuatan maksiat secara tersembunyi. Ketika Umar hendak menghukumnya, sang pemilik rumah dengan pandai mengusulkan koreksi mendasar:

“Wahai Amirul Mukminin, jika saya melakukan satu kesalahan berupa maksiat kepada Allah, maka engkau telah melakukan tiga pelanggaran hukum sekaligus. Pertama, engkau melanggar larangan tajassus (wala tajassasu dalam Surah Al-Hujurat). Kedua, engkau memasuki rumah tidak melalui pintunya. Ketiga, engkau masuk tanpa mengucapkan salam.”

Mendengar argumentasi norma tersebut, Sayyidina Umar RA dengan penuh kesadaran spiritual mengakui kekhilafannya dan membatalkan hukuman. Bahkan ketika masalah ini dikonsultasikan kepada Sayyidina Ali bin Abi Thalib RA, beliau menyarankan agar sang khalifah tidak memberikan hukuman takzir.

Mengapa? Karena maksiat tersebut dilakukan di area privat dan tertutup, bukan sebuah kejahatan demonstratif yang ditontonkan secara terbuka di ruang publik. Isyarat norma ini menunjukkan sungguh Islam sangat menjunjung tinggi privasi serta melarang keras tindakan kehakiman sendiri melalui cara-cara yang melanggar adab syar’i.

Rekonstruksi Amar Ma’ruf Nahi Mungkar di Era Digital

Saat ini, kita hidup dalam era disrupsi info yang ditandai dengan pesatnya perkembangan teknologi komunikasi digital. Dalam kacamata iman, lompatan teknologi ini bukanlah ancaman, melainkan sebuah nikmat Ilahi yang sangat besar sekaligus instrumen dakwah yang sangat potensial.

Dunia digital menyajikan ruang tanpa pemisah yang kudu dioptimalkan secara positif oleh umat Islam untuk menebarkan pesan-pesan kebaikan secara sistematis dan masif.

Dalam merespons dinamika era digital, strategi penyelenggaraan nahi mungkar perlu direkonstruksi. Sering kali, strategi nahi mungkar yang paling efektif bukanlah melalui tindakan konfrontatif mendobrak kejahatan secara langsung, melainkan dengan langkah membanjiri ruang publik melalui amar ma’ruf: memperbanyak narasi positif, edukatif, dan penuh kasih sayang.

Ketika sinar kebaikan diproduksi secara melimpah dan konsisten, secara otomatis kegelapan kemungkaran bakal terdesak dan memudar dengan sendirinya.

Pendekatan edukatif dan persuasif ini tercermin dalam sebuah kisah inspiratif dari seorang ustad di Jawa Tengah (mohon maaf saya tidak mau menyebut namanya). Suatu ketika, seorang preman yang dikenal doyan meminum minuman keras beriktikad untuk ikut mengaji di pesantren ustad tersebut, dengan syarat tidak boleh dilarang melakukan hobinya.

Pada pertemuan-pertemuan awal, preman tersebut datang di tengah-tengah majelis pengetahuan sembari membawa botol minuman keras secara terbuka. Sang ustad yang mempunyai kedalaman hikmah tidak langsung menegurnya secara konfrontatif alias mengusirnya dari majelis. Beliau menyambutnya dengan lapang dada, membiarkan sang preman menyerap sinar kebaikan dan aliran kepercayaan secara bertahap.

Hasil dari kesabaran dan pendekatan berbasis amar ma’ruf tersebut sungguh luar biasa. Pada pertemuan ketiga dan seterusnya, botol minuman keras itu menghilang dengan sendirinya.

Kesadaran spiritual sang preman tumbuh secara alami dari dalam jiwa, hingga akhirnya dia bertobat secara total. Pendekatan persuasif dan empatik ini membuktikan bahwa menyemai kebaikan sering kali jauh lebih berkekuatan ubah daripada memukul keburukan secara frontal.

Syahdan. Amar ma’ruf dan nahi mungkar merupakan mahkota keistimewaan umat Nabi Muhammad SAW yang kudu terus dijaga keberlangsungannya. Namun, pelaksanaannya kudu sentiasa dipandu oleh kedalaman ilmu, ketelitian adab, serta keluhuran adab sebagaimana yang dicontohkan oleh para ustadz terdahulu.

Nahi mungkar tanpa etika hanya bakal melahirkan kekacauan sosial, sedangkan amar ma’ruf yang dilakukan dengan al-mauizhah al-hasanah akan menyinari jiwa manusia secara mendalam.

Di tengah lanskap modernitas dan kemajuan teknologi digital saat ini, marilah kita beralih bentuk dari sekadar pribadi yang saleh secara perseorangan menjadi pribadi yang saleh secara sosial dan transformatif. Mari kita banjiri jagat digital dan realitas sosial kita dengan narasi kebaikan, keelokan Islam, dan kesantunan beragama.

Dengan langkah itulah kita betul-betul layak menyandang predikat mulia sebagai “khairu ummah”, umat terbaik yang dihadirkan untuk membawa rahmat bagi seluruh alam. Wallahu a’lam bisshawab.

*) Alumni PP Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo dan PP Nurul Jadid Paiton Probolinggo.

Sertifikasi Halal

Selengkapnya