Siapa Yang Pertama Kali Mengadakan Maulid Nabi? Ini Penjelasan Imam As-Suyuthi

Aug 19, 2026 11:21 AM - 7 jam yang lalu 152

Siapa yang Pertama Kali Mengadakan Maulid Nabi? Ini Penjelasan Imam as-Suyuthi

Kincai Media— Siapa yang Pertama Kali Mengadakan Maulid Nabi? Pasalnya, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW telah menjadi salah satu tradisi keagamaan yang hidup di tengah masyarakat Muslim. Di Indonesia, Maulid Nabi diperingati dengan beragam corak kegiatan, mulai dari pembacaan maulid, shalawat, pengajian, kajian sirah Nabi, hingga pemberian makanan kepada masyarakat.

Namun, muncul pertanyaan yang kerap diperbincangkan: siapa orang yang pertama kali mengadakan seremoni Maulid Nabi?

Pertanyaan ini perlu dijawab secara hati-hati. Sebab, istilah “pertama kali” dapat merujuk pada beragam corak peringatan. Dalam kitab Al-Hawi Lil Fatawa, Imam Jalaluddin as-Suyuthi menyebut orang yang pertama kali mengadakan seremoni Maulid Nabi adalah penguasa Irbil, al-Malik al-Muzhaffar Abu Sa’id Kukburi bin Zainuddin Ali bin Baktakin. Ia mengadakan Maulid dalam corak seremoni besar dan meriah.

Mengenal Al-Muzhaffar, Penguasa Irbil yang Mengadakan Maulid

Dalam al-Hawi lil Fatawi, Imam as-Suyuthi menulis:

وأول من أحدث فعل ذلك صاحب إربل الملك المظفر أبو سعيد كوكبري بن زين الدين علي بن بكتكين، أحد الملوك الأمجاد والكبراء الأجواد، وكان له آثار حسنة، وهو الذي عمر الجامع المظفري بسفح قاسيون

Artinya; “Orang pertama yang mengadakan perihal tersebut adalah penguasa Irbil, al-Malik al-Muzhaffar Abu Sa’id Kukburi bin Zainuddin Ali bin Baktakin. Ia merupakan salah seorang raja yang mulia dan pemimpin yang dermawan. Ia mempunyai beragam peninggalan yang baik.”

Al-Muzhaffar merupakan penguasa Irbil, sebuah daerah yang sekarang berada di area Kurdistan Irak. Ia dikenal dalam sejumlah sumber sejarah sebagai penguasa yang memberikan perhatian besar terhadap kegiatan keagamaan dan sosial.

Pernyataan Imam as-Suyuthi tersebut krusial dicermati. Yang dimaksud “pertama” dalam konteks ini adalah tokoh yang pertama kali mengadakan seremoni Maulid dalam corak besar dan terorganisasi sebagaimana yang sedang dibahasnya, bukan berfaedah tidak pernah ada pembicaraan alias corak penghormatan terhadap kelahiran Nabi sebelum masa al-Muzhaffar.

Imam as-Suyuthi kemudian mengutip keterangan Ibnu Katsir mengenai seremoni Maulid yang diselenggarakan al-Muzhaffar.

كان يعمل المولد الشريف في ربيع الأول ويحتفل به احتفالا هائلا، وكان شهما شجاعا بطلا عاقلا عالما عادلا، رحمه الله وأكرم مثواه

Artinya; “Ia biasa mengadakan Maulid yang mulia pada bulan Rabiulawal dan merayakannya dengan seremoni yang sangat besar. Ia adalah seorang yang berbudi pekerti besar, pemberani, kesatria, berakal, berilmu, dan adil. Semoga Allah merahmatinya dan memuliakan tempat kembalinya.”

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa peringatan Maulid pada masa al-Muzhaffar bukan sekadar kegiatan sederhana. Perayaan itu diselenggarakan secara besar-besaran dan melibatkan beragam kalangan, termasuk ustadz dan kaum sufi.

Bahkan, seremoni tersebut menjadi bagian dari kehidupan keagamaan dan sosial masyarakat di bawah pemerintahannya.

Masih mengutip keterangan Ibnu Katsir, Imam as-Suyuthi menjelaskan bahwa seorang ustadz berjulukan Abu al-Khattab Ibnu Dihyah menyusun sebuah kitab unik tentang Maulid Nabi untuk al-Muzhaffar.

وقد صنف له الشيخ أبو الخطاب ابن دحية مجلدا في المولد النبوي سماه (التنوير في مولد البشير النذير)، فأجازه على ذلك بألف دينار

Artinya; “Syekh Abu al-Khattab Ibnu Dihyah kemudian menyusun sebuah kitab unik untuknya mengenai Maulid Nabi, yang diberi titel at-Tanwir fi Maulid al-Basyir an-Nadzir. Sebagai penghargaan atas karya tersebut, sang raja memberinya bingkisan sebesar seribu dinar.”

Keterangan ini juga disebutkan oleh Ibnu Khallikan dalam riwayat hidup Abu al-Khattab Ibnu Dihyah. Menurut Ibnu Khallikan, Ibnu Dihyah merupakan salah seorang ustadz terkemuka yang datang dari Maghrib. Dalam perjalanannya, dia melewati Irbil pada 604 H dan mendapati al-Muzhaffar memberikan perhatian besar terhadap peringatan Maulid Nabi.

Ibnu Dihyah kemudian menyusun kitab at-Tanwir fi Maulid al-Basyir an-Nadzir dan membacakannya di hadapan sang penguasa. Atas karya tersebut, al-Muzhaffar memberikan bingkisan sebesar seribu dinar.

Ibnu Khallikan apalagi menyebut bahwa kitab tersebut kemudian dibacakan di hadapan sang sultan dalam enam majelis pada 625 H.

Jamuan Maulid al-Muzhaffar

Besarnya seremoni Maulid yang diselenggarakan al-Muzhaffar juga digambarkan oleh Sibth Ibnu al-Jauzi dalam Mir’at az-Zaman.

Ia meriwayatkan kesaksian seseorang yang pernah menghadiri jamuan Maulid sang penguasa. Dalam salah satu perayaan, disebutkan terdapat lima ribu kepala kambing yang dipanggang, sepuluh ribu ekor ayam, seratus ekor kuda, seratus ribu mangkuk, dan tiga puluh ribu piring makanan manis.

Tentu angka-angka tersebut menggambarkan sungguh besar skala jamuan yang diselenggarakan.

Sibth Ibnu al-Jauzi juga mencatat bahwa pada seremoni tersebut berkumpul para ustadz terkemuka dan kaum sufi. Al-Muzhaffar memberikan busana dan beragam bingkisan kepada mereka.

Untuk kaum sufi, dia mengadakan majelis sama‘ yang berjalan sejak siang hingga fajar. Dalam riwayat tersebut disebutkan pula bahwa al-Muzhaffar ikut menari berbareng mereka.

Keterangan ini menunjukkan bahwa corak seremoni Maulid pada masa itu mempunyai corak yang unik sesuai dengan budaya keagamaan masyarakat dan lingkungan sosial pada zamannya.

Lebih jauh, Sibth Ibnu al-Jauzi juga mencatat sejumlah pengeluaran al-Muzhaffar di luar seremoni Maulid. Disebutkan bahwa dia mengeluarkan 300 ribu dinar setiap tahun untuk seremoni Maulid. Ia juga mempunyai rumah yang digunakan untuk menjamu para pendatang dari beragam daerah, dengan biaya sekitar 100 ribu dinar setiap tahun.

Selain itu, dia disebut mengeluarkan 200 ribu dinar setiap tahun untuk menebus tawanan dari pihak Franka. Ia juga mengeluarkan 30 ribu dinar untuk kepentingan dua Tanah Suci dan penyediaan air di sepanjang jalur Hijaz.

Di kembali kemegahan seremoni Maulid, terdapat kisah menarik mengenai kehidupan pribadi al-Muzhaffar. Istrinya, Rabi’ah Khatun binti Ayyub, saudari Sultan Shalahuddin al-Ayyubi, menceritakan bahwa busana yang dikenakan al-Muzhaffar terbuat dari kain kasar yang nilainya tidak sampai lima dirham.

Ketika istrinya menegurnya mengenai busana tersebut, al-Muzhaffar menjawab:

لبسي ثوبا بخمسة وأتصدق بالباقي خير من أن ألبس ثوبا مثمنا وأدع الفقير والمسكين

Artinya; “Aku memakai busana seharga lima dirham dan menyedekahkan sisanya lebih baik bagiku daripada memakai busana yang mahal sementara saya membiarkan orang fakir dan miskin.”

Kisah ini setidaknya menunjukkan bahwa dalam riwayat yang dinukil para ulama, al-Muzhaffar tidak hanya dikenal lantaran kemegahan seremoni yang diselenggarakannya, tetapi juga lantaran perhatian terhadap masyarakat dan kaum yang membutuhkan.

Pandangan Imam as-Suyuthi tentang Maulid

Dalam al-Hawi lil Fatawi, Imam as-Suyuthi tidak berakhir pada pencatatan sejarah. Ia juga membahas norma peringatan Maulid Nabi.

Menurutnya, andaikan peringatan Maulid diisi dengan membaca Al-Qur’an, mempelajari sirah Nabi Muhammad SAW, memperbanyak shalawat, memberikan makanan, dan beragam kebaikan amal lainnya, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai bid’ah hasanah, selama tidak disertai perkara-perkara yang bertentangan dengan syariat.

Pandangan ini berangkaian dengan langkah as-Suyuthi memandang Maulid sebagai sebuah wadah yang dapat digunakan untuk mengerjakan beragam kebaikan saleh.

Karena itu, yang menjadi perhatian bukan semata-mata nama alias corak seremoni, melainkan isi kegiatan, niat, serta kesesuaiannya dengan ketentuan syariat.

Pandangan mengenai Maulid juga dibahas oleh ustadz lain. Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqalani, misalnya, memberikan penjelasan dengan mempertimbangkan unsur-unsur yang terdapat dalam penyelenggaraan Maulid. Menurutnya, jika kegiatan tersebut diisi dengan perkara-perkara yang baik dan dijauhkan dari kemungkaran, maka dia dapat memperoleh nilai kebaikan.

Sertifikasi Halal

Selengkapnya