Membaca Al-Qur’an Berhadiah Khamr (Bir) 

Aug 13, 2026 11:00 AM - 15 jam yang lalu 109

Pendahuluan

Al-Qur’an mempunyai kedudukan suci (ḥurmah) yang wajib dijaga oleh setiap Muslim. Menjadikannya sebagai “gimmick” dalam sebuah kegiatan yang hadiahnya adalah peralatan haram — apalagi khamr, yang Allah sebut sebagai rijs (najis/kotor) dari perbuatan setan — adalah pelanggaran ganda: merendahkan kesucian Al-Qur’an sekaligus mempromosikan keharaman. Khamr telah diharamkan secara tegas dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ

“Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu.” (QS. Al-Mā’idah: 90)

Memberikan khamr sebagai hadiah, menjadikannya sebagai bingkisan perlombaan, alias mendorong orang untuk mendapatkannya, semuanya merupakan corak kemungkaran dan bertentangan dengan tujuan hukum dalam menjaga agama, akal, dan harta. Dan menggabungkan sesuatu yang paling suci (Al-Qur’an) dengan sesuatu yang paling dicela (khamr) dalam satu rangkaian kegiatan — apalagi jika ada unsur kesengajaan menistakan — bukan lagi sekadar dosa biasa, melainkan berpotensi masuk ranah yang lebih berat.

Ini adalah bentuk istihzā’ (pelecehan agama)

Jika kegiatan semacam ini dilakukan dengan niat mengolok-olok, mempermainkan, alias merendahkan Al-Qur’an — bukan lantaran kegoblokan alias ketidaktahuan — maka dia masuk kategori istihzā’ bid-dīn, ialah mengolok-olok agama. Allah Ta’ala berfirman tentang kaum munafik yang mengolok-olok ayat-ayat-Nya,

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ ۝ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

“Dan jika Anda tanyakan kepada mereka, niscaya mereka bakal menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanya bersenda gurauan dan bermain-main saja.’ Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya Anda selalu berolok-olok?’ Tidak perlu Anda meminta maaf, lantaran Anda kafir setelah beriman.” (QS. At-Taubah: 65-66)

Ayat ini turun berangkaian dengan orang-orang munafik yang mengolok-olok Nabi ﷺ dan para sahabat dalam Perang Tabuk, lampau berkilah “hanya bercanda.” Allah menegaskan bahwa argumen “hanya bercanda” tidak diterima ketika yang diolok-olok adalah Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya.

Syekh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan, “Mengolok-olok Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya adalah kekufuran yang mengeluarkan seseorang dari agama, lantaran pondasi kepercayaan itu dibangun di atas pengagungan terhadap Allah, agama-Nya, dan para Rasul-Nya — sehingga mengolok-oloknya bertentangan total dengan pondasi tersebut.” (Tafsīr al-Karīm al-Raḥmān, Tafsīr [9]: 65)

Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan,

الاستهزاء بالله وآياته ورسوله كفرٌ يكفر به صاحبه بعد إيمانه

“Berolok-olok terhadap Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya merupakan kekufuran yang menyebabkan pelakunya kafir setelah keimanannya.” (Majmū‘ al-Fatāwā, 7: 273)

Dengan demikian, andaikan seseorang sengaja menjadikan tilawah Al-Qur’an sebagai bahan permainan untuk memperoleh khamr, dengan maksud merendahkan Al-Qur’an alias syariat, maka perbuatannya dapat masuk dalam bab al-Istihzā’ bid-dīn (mengolok-olok agama) yang merupakan kufur akbar.

Penutup

Memberikan minuman khamr sebagai bingkisan sudah merupakan kemungkaran yang nyata. Menjadikannya sebagai bingkisan setelah membaca Al-Qur’an merupakan corak yang lebih jelek lantaran menggabungkan penghormatan terhadap wahyu dengan sesuatu yang Allah haramkan.

Jika di dalamnya terdapat niat dan kesengajaan sebagai penghinaan dan olok-olok terhadap Al-Qur’an alias agama, maka ancamannya jauh lebih berat. Allah Ta’ala sendiri menyatakan,

لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

“Janganlah kalian meminta maaf, karena sungguh kalian telah kafir setelah beriman.” (QS. At-Taubah: 66)

Maka sikap seorang muslim bukanlah membiarkan kemungkaran tersebut, tetapi mengingkari, menasihati, dan menjelaskan bahayanya. Adapun perkara takfir (memvonis kafir) terhadap individu, maka diserahkan kepada ahlinya, ialah para ustadz dan yang mempunyai kewenangan atas perihal itu. Wallāhu a’lam.

Semoga bermanfaat.

Baca juga: Hukum Minum Khamr (Minuman Keras), Meskipun Tidak Mabuk

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Artikel Kincai Media

Selengkapnya