Memahami Nusyūz dalam Islam (Bag. 1)

Aug 13, 2026 11:00 AM - 15 jam yang lalu 103

Pendahuluan

Kata nusyūz sudah tidak asing di telinga kaum Muslim, terutama mereka yang pernah mengikuti kajian fikih family alias membaca buku-buku tentang pernikahan. Namun ironisnya, semakin sering kata ini diucapkan, semakin besar pula kesempatan dia disalahpahami.

Sebagian besar masyarakat Muslim — apalagi tidak sedikit di kalangan terpelajar — memahami nusyūz semata sebagai “kedurhakaan istri kepada suami.” Akibatnya, kata ini sering kali dilontarkan secara sepihak: suami menyebut istrinya nusyūz ketika sang istri tidak menuruti kemauannya, tanpa memeriksa terlebih dulu apakah kemauan itu memang termasuk kewenangan yang wajib dipenuhi secara syar’i atau tidak.

Lebih jauh lagi, ada yang menjadikan tuduhan nusyūz sebagai senjata dalam bentrok rumah tangga — perangkat untuk menekan, memojokkan, alias apalagi menghapus kewenangan pasangan. Ini adalah pemahaman yang tidak hanya keliru secara fikih, tetapi juga rawan secara sosial.

Padahal, Al-Qur’an sendiri menyebut kata nusyūz dalam dua konteks yang berbeda: satu berangkaian dengan istri (QS. An-Nisā’: 34) dan satu lagi berangkaian dengan suami (QS. An-Nisā’: 128). Ini isyarat yang sangat jelas bahwa nusyūz bukan monopoli satu pihak. Para ustadz dari beragam ajaran pun membahasnya dalam dua arah tersebut secara berimbang.

Donasi bKincai Media/b

Artikel ini bakal membahas dan meluruskan pemahaman tersebut. Dimulai dari akar kata, arti bahasa, hingga pengertian hukum — agar pembaca mendapatkan gambaran yang utuh, adil, dan berdasarkan ilmu. Sebab memahami nusyūz dengan betul adalah langkah pertama menuju penanganan yang betul pula.

Makna Nusyūz Secara Bahasa

Secara bahasa, kata nusyūz (النُّشُوزُ) berasal dari akar kata nasyaza – yansyuzu – nusyuuzan (نَشَزَ – يَنْشُزُ – نُشُوزًا) yang secara harfiah berarti:

“Meninggi, menonjol keluar dari tempatnya, alias menjauh.”

Ibnu Manzhur rahimahullāh menjelaskan:

النَّشَزُ: المكانُ المرتفعُ من الأرض

“An-nashaz adalah tempat yang tinggi/menonjol dari permukaan tanah.” (Lisan al-Arab, 5/ 415)

Dari makna asal ini, kemudian lahir makna kiasan yang dipakai dalam konteks hubungan manusia: seseorang yang meningkatkan dirinya dari posisi yang semestinya, menonjolkan diri melampaui pemisah yang ditentukan, alias beranjak dari tempat yang semestinya dia tempati. Yang artinya menjadi “membangkang”, “mengingkari”, alias “menjauh dari posisi dan tanggungjawab yang semestinya”.

Penggunaan dalam Bahasa Arab Klasik

Dalam pemakaian bahasa Arab klasik, kata nasyaz digunakan dalam beberapa konteks, di antaranya:

Pertama, untuk menggambarkan seseorang yang bangkit alias berdiri dari tempat duduknya. Allah Ta’ala berfirman:

وَإِذَا قِيلَ انشُزُوا فَانشُزُوا

“Dan andaikan dikatakan, ‘Berdirilah kamu,’ maka berdirilah.” (QS. Al-Mujādalah: 11)

Dalam ayat ini, kata unsyuzū (انشُزُوا) yang satu akar dengan nusyūz digunakan dalam makna harfiah: bangkit berdiri, bergerak dari posisi duduk. Ini mempertegas bahwa makna asal kata ini adalah pergerakan dari satu posisi ke posisi lain.

Kedua, dalam konteks hubungan suami istri, kata ini digunakan untuk menggambarkan sikap salah satu pihak yang beranjak dari posisi dan peran yang semestinya dia tunaikan dalam rumah tangga.

Al-Fairuzabadi rahimahullāh mencatat:

نَشَزَتِ الْمَرْأَةُ عَلَى زَوْجِهَا: اسْتَعْصَتْ وَارْتَفَعَتْ عَلَيْهِ

“Nasyazat al-mar’ah ‘alā zaujiha artinya wanita itu membangkang dan mengangkat dirinya di atas suaminya.” (Al-Qāmūs al-Muḥīṭ, hlm. 554)

  1. Pengertian Nusyūz Menurut Syariat

Definisi Para Fuqaha

Setelah memahami makna bahasa, para ustadz fikih (fuqaha) kemudian merumuskan pengertian nusyūz secara istilah syariat. Menariknya, nyaris seluruh ajaran fikih membahas nusyūz dalam dua arah sekaligus: dari pihak istri dan dari pihak suami — meskipun dengan porsi pembahasan yang berbeda.

Mazhab Syafi’i

An-Nawawi rahimahullāh  mendefinisikan nusyūz istri sebagai:

نُشُوزُ الْمَرْأَةِ: خُرُوجُهَا عَنْ طَاعَةِ الزَّوْجِ الْوَاجِبَةِ

“Nusyūz perempuan adalah keluarnya dia dari ketaatan yang wajib kepada suami.” (Rawḍah al-Ṭālibīn, 7/ 340)

Kata kunci dalam arti ini adalah al-ṭāʿah al-wājibah — ketaatan yang diwajibkan. Ini penting: bukan sembarang ketidakpatuhan, melainkan pelanggaran terhadap tanggungjawab yang memang ditetapkan hukum dalam janji nikah.

Mazhab Hanbali

Ibnu Qudamah rahimahullāh   memperluas cakupan dengan mendefinisikan nusyūz sebagai berikut:

مَعْنَى النُّشُوزِ مَعْصِيَةُ الزَّوْجِ فِيمَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْهَا مِنْ طَاعَتِهِ

“Makna nusyūz adalah seorang istri bermaksiat kepada suaminya dalam perkara yang Allah wajibkan atasnya untuk ditaati.” (Al-Mughnī, 7/ 242)

Mazhab Maliki

Ibnu Rusyd al-Ḥafīd rahimahullāh  mendefinisikan nusyūz secara ringkas sebagai penolakan untuk menunaikan kewenangan yang wajib ditunaikan kepada pasangan (al-imtināʿ ʿan al-ḥaqq), yang menurutnya mencakup dua arah — dari istri maupun dari suami. (Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtaṣid, Bab Nusyūz)

Kesimpulan

Merujuk pada penjelasan Syekh Muḥammad bin Ṣāliḥ al-‘Utsaimīn rahimahullāh  dalam Asy-Syarḥ al-Mumti‘ (13/147), dapat disimpulkan bahwa penetapan norma nusyūz tidak bisa dilakukan hanya berasas perbedaan pendapat (antara suami-istri), kelelahan fisik, alias kekurangan yang tidak disengaja. Menurutnya, nusyūz mensyaratkan adanya unsur kesengajaan (‘amd), pengingkaran terhadap kewenangan pasangan (inkār al-ḥaq), serta ketiadaan uzur syar‘i (‘adam al-‘udhr al-syar‘ī). Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa nusyūz bersifat dua arah dan dapat terjadi pada suami (nusyūz al-zauj). Hal ini terwujud ketika suami mengabaikan nafkah wajib, melakukan kezaliman bentuk maupun verbal, alias menelantarkan istri tanpa argumen yang dapat dibenarkan oleh syariat.

Penting untuk membedakan antara nusyūz, perselisihan biasa, dan kekurangan yang tidak disengaja. Perselisihan biasa adalah bagian dari dinamika rumah tangga yang wajar dan diselesaikan dengan musyawarah. Kekurangan yang tidak disengaja—seperti lupa, sakit, alias keterbatasan kemampuan—tidak masuk kategori nusyūz karena tidak ada unsur pembangkangan.

.

  1. Dasar-Dasar Nusyūz dalam Al-Qur’an

Al-Qur’an menjadi sumber primer yang membahas nusyūz secara seimbang, baik yang dilakukan istri maupun suami. Dua ayat kunci menjadi rujukan utama:

Pertama, QS. An-Nisā’ ayat 34 — Nusyūz dari pihak istri.

وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

“Dan wanita-wanita yang Anda khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur, dan (kalau perlu) pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah Anda mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sungguh, Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” (QS. An-Nisā’: 34)

Beberapa poin krusial dari ayat ini:

  • Ayat menggunakan kata takhāfūna (تَخَافُونَ) — “yang Anda khawatirkan.” Para ustadz tafsir mencatat bahwa tindakan penanganan nusyūz boleh dimulai apalagi ketika nusyūz baru tampak tanda-tandanya, sebelum betul-betul terjadi secara penuh. Ini menunjukkan bahwa hukum mendorong penanganan dini, bukan pembiaran. (Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm, jil. 2, tafsir QS. An-Nisā’ ayat 34.)
  • Ayat menetapkan tiga tahap penanganan yang berjenjang: nasihat (mawʿiẓah), pisah ranjang (hajr fil maḍājiʿ), dan sebagai pilihan terakhir yang sangat dibatasi: pukulan ringan yang tidak menyakiti (ḍarb ghayru mubriḥ). Urutan ini menunjukkan prinsip syariat: gunakan langkah yang paling ringan terlebih dahulu.
  • Ayat diakhiri dengan “maka janganlah Anda mencari-cari jalan (alasan) untuk menyusahkan mereka” — ini pesan tegas bahwa ketika nusyūzsudah berakhir, suami tidak boleh menggunakannya sebagai argumen balas dendam alias penindasan.

Kedua, QS. An-Nisā’ ayat 128 — Nusyūz dari pihak suami.

وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِن بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَالصُّلْحُ خَيْرٌ

“Dan jika seorang wanita cemas bakal nusyuuz alias sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya. Dan perdamaian itu lebih baik.” (QS. An-Nisā’: 128)

Ayat ini menunjukkan bahwa nusyūz juga dapat dilakukan suami. Dan nusyūz suami berbareng iʿrāḍ (إعراض) — sikap beralih alias tidak acuh. Para ustadz memahami keduanya sebagai dua corak nusyūz suami yang saling melengkapi: nusyūz dalam corak aktif (menyakiti, mengabaikan kewajiban) dan nusyūz dalam corak pasif (berpaling, mendinginkan hubungan tanpa argumen yang benar).

  1. Hikmah Penyebutan Nusyūz pada Dua Pihak

Para ustadz menyebut beberapa hikmah kenapa Al-Qur’an menyebut nusyūz untuk suami maupun istri:

Pertama — Prinsip keadilan syariat. Islam tidak membebankan tanggungjawab secara sepihak. Jika istri diwajibkan alim dalam batas-batas syariat, suami pun diwajibkan bertindak adil, memberikan nafkah, dan berbaur dengan baik. Pelanggaran dari dua sisi ini sama-sama diakui dan diatur.

Kedua — Menjaga keseimbangan relasi. Dengan menyebut nusyūz pada kedua pihak, Al-Qur’an menempatkan suami dan istri sebagai dua pihak yang mempunyai kewenangan sekaligus tanggungjawab — bukan hubungan tuan dan hamba. Ini sejalan dengan firman Allah:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan para wanita mempunyai kewenangan yang seimbang dengan kewajibannya menurut langkah yang patut.” (QS. Al-Baqarah: 228)

Ketiga — Penanganan yang berbeda sesuai konteks. Hikmah lain adalah bahwa hukum memberikan sistem penanganan yang berbeda untuk nusyūz istri (tiga tahap dalam QS. An-Nisā’: 34) dan nusyūz suami (jalan ṣulḥ -perdamaian melalui negosiasi dan kompromi- dalam QS. An-Nisā’: 128). Ini menunjukkan keadilan hukum dalam menangani kondisi suami dan istri sesuai karakter masing-masing, mempertimbangkan realitas sosial dan fitrah penciptaan.

[Bersambung]

Wa Allahu Ta’ala A’lam

Semoga bermanfaat.

Penulis: Junaidi, S.H., M.H.

Artikel Kincai Media

Selengkapnya