Fatwa NU: Hukum Gaji dari Hasil Suap, Apakah Haram? Kincai Media– Persoalan suap untuk memperoleh kedudukan bukan sekadar masalah etika dalam kehidupan sosial dan pemerintahan. Dalam perspektif Islam, praktik tersebut juga menyentuh persoalan norma yang serius lantaran berangkaian dengan risywah, ialah pemberian sesuatu dengan tujuan memperoleh untung alias kedudukan yang semestinya tidak diperoleh melalui langkah tersebut. Lantas gimana norma penghasilan dari hasil suap?
Namun, persoalan menjadi lebih kompleks ketika seseorang yang mendapatkan kedudukan melalui proses yang disertai suap kemudian menjalankan pekerjaannya dan menerima penghasilan secara rutin. Apakah penghasilan yang diterimanya juga dihukumi haram? Ataukah keharaman hanya bertindak pada praktik suapnya, sementara penghasilan yang diterima sebagai hadiah atas pekerjaan tetap dihukumi halal?
Persoalan inilah yang dibahas dalam Keputusan Muktamar XXXI Nahdlatul Ulama Nomor VI/MNU-31/XII/2004 tentang Bahtsul Masail Al-Diniyyah Al-Waqi’iyyah tentang norma penghasilan dari hasil suap.
Dalam pembahasan tersebut, para muktamirin menemukan dua pendapat mengenai norma penghasilan pegawai negeri yang proses pengangkatannya dilakukan melalui risywah (suap). Pendapat pertama mengharamkan penghasilan tersebut, sementara pendapat kedua menghukuminya halal.
Ketika Suap Menjadi Jalan Memperoleh Jabatan
Dalam kehidupan sehari-hari, kedudukan sering kali dipandang sebagai amanah. Seseorang yang memperoleh kedudukan bukan hanya mendapatkan kedudukan, tetapi juga memperoleh tanggung jawab untuk menjalankan tugas tertentu.
Karena itu, ketika kedudukan diperoleh melalui suap, persoalan yang muncul tidak berakhir pada transaksi pemberian duit alias sesuatu kepada pihak tertentu. Ada persoalan mengenai proses pengangkatan, kepantasan orang yang diangkat, hingga hak-hak yang kemudian diterima setelah menduduki kedudukan tersebut.
Pendapat pertama dalam Muktamar XXXI NU memandang bahwa penghasilan yang diterima dalam kondisi demikian hukumnya haram. Setidaknya terdapat tiga argumen yang menjadi dasar pendapat ini.
Pertama, terdapat keterkaitan karena dan akibat antara risywah dan gaji. Seseorang memperoleh kedudukan lantaran memberikan suap. Jabatan tersebut kemudian menjadi dasar baginya untuk mendapatkan gaji. Dengan demikian, penghasilan dianggap mempunyai keterkaitan dengan proses pengangkatan yang dilakukan melalui langkah yang haram.
Kedua, penghasilan dalam persoalan ini tidak semata-mata ditempatkan sebagai ujrah alias bayaran atas pekerjaan. Ia dapat dipandang sebagai irzaq, ihsan, alias musamahah, ialah pemberian, tunjangan, alias corak kebijakan tertentu dari pemerintah.
Penjelasan mengenai norma penghasilan dari hasil suap dapat ditemukan dalam kitab Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj karya Muhammad bin Syihabuddin al-Ramli:
وَمَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ مِنْ جَامَكِيَّةٍ عَلَى ذَلِكَ فَلَيْسَ مِنْ بَابِ الْإِجَارَةِ وَإِنَّمَا هُوَ مِنْ بَابِ الْإِرْزَاقِ وَالْإِحْسَانِ وَالْمُسَائِحَةِ بِخِلَافِ الْإِجَارَةِ فَإِنَّهَا مِنْ بَابِ الْمُعَاوَضَةِ.
Artinya; Tradisi yang bertindak pada pemberian pemerintah kepada untuk orang yang menjadi pemimpin shalat jamaah itu bukan termasuk sebagai ijarah (upah pekerjaan), tetapi merupakan irzaq, ihsan alias musamahah (tunjangan, insentif, alias kebijakan). Berbeda dengan ijarah yang merupakan mu’awadhah (transaksi pertukaran).
Dengan dasar tersebut, penghasilan tidak selalu dipandang hanya sebagai pembayaran atas pekerjaan yang dilakukan. Ada keadaan tertentu ketika pemberian tersebut berangkaian dengan kedudukan alias pengangkatan seseorang. Jika pengangkatan itu sendiri diperoleh melalui suap, maka status pemberian yang mengikuti pengangkatan tersebut ikut menjadi persoalan.
Ketiga, pengangkatan yang diperoleh melalui suap dianggap tidak sah alias batil. Jika fondasi pengangkatannya bermasalah, maka sesuatu yang diperoleh sebagai akibat dari pengangkatan tersebut juga dipandang bermasalah.
Persoalan keabsahan suatu keputusan alias pengangkatan ini mempunyai landasan dalam pembahasan fikih. Dalam kitab Al-Asybah wa al-Nazha’ir disebutkan:
(خَاتِمَةٌ) يَنْقُضُ قَضَاءُ الْقَاضِي إِذَا خَالَفَ نَضًا أَوْ إِجْمَاعًا أَوْ قِيَاسًا جَلِيًّا. قَالَ الْقَرَانِيُّ: أَوْ خالف الْقَوَاعِدَ الْكَلِيَّةَ. قَالَ الْحَنَفِيَّةُ: أَوْ كَانَ حُكْمًا لَا دَلِيْلَ عَلَيْهِ.
Artinya; (Penutup) Putusan norma seorang pengadil bisa dibatalkan, jika bertentangan dengan nash (al-Qur’an dan hadits), ijma’ alias qiyas jali (jelas). Al-Qarafi berpendapat: “Atau jika menyalahi norma umum.” Dan ustadz madzhab Hanafi berpendapat: “Atau berupa norma yang tidak berasas dalil sama sekali.
Dari sini dapat dipahami bahwa dalam fikih, persoalan keabsahan suatu keputusan tidak hanya dilihat dari keberadaan keputusan itu sendiri, tetapi juga dari kesesuaiannya dengan prinsip dan dalil yang menjadi landasannya.
Gaji Tidak Otomatis Haram Menurut Pendapat Kedua
Di sisi lain, Muktamar XXXI NU juga mencatat pendapat kedua yang menyatakan bahwa penghasilan tersebut halal.
Pendapat ini membangun argumentasi dengan membedakan antara keharaman proses memperoleh kedudukan dan status penghasilan yang diterima setelah seseorang menjalankan pekerjaannya.
Menurut pendapat ini, tidak terdapat hubungan norma secara otomatis antara risywah dan gaji. Suap merupakan perbuatan haram, tetapi pekerjaan yang dilakukan setelah seseorang menduduki kedudukan tidak dengan sendirinya menjadi haram hanya lantaran sebelumnya terdapat praktik suap dalam proses pengangkatannya.
Untuk menjelaskan perihal tersebut, digunakan afinitas antara pencurian sajadah dan shalat di atas sajadah curian. Perbuatan mencuri sajadah merupakan perbuatan haram. Akan tetapi, keharaman mencuri tidak otomatis menyebabkan shalat yang dilakukan di atas sajadah tersebut menjadi tidak sah.
Dengan logika serupa, suap dalam proses memperoleh kedudukan tetap merupakan perbuatan haram. Namun, jika pengangkatan sebagai PNS dianggap sah dan orang tersebut betul-betul menjalankan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya, maka penghasilan yang diterimanya dapat dihukumi halal.
Dengan demikian, menurut pendapat kedua, kudu ada pembedaan antara norma perbuatan suap dan norma pekerjaan serta penghasilan yang diterima setelahnya.
Jabatan dan Persoalan Kelayakan
Pembahasan mengenai kedudukan juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan kepantasan seseorang untuk mendudukinya. Dalam tradisi fikih, kedudukan bukanlah sekadar kedudukan administratif, tetapi amanah yang menuntut keahlian dan kecakapan.
Dalam Al-Mubdi’ fi Syarh al-Muqni’ disebutkan:
فَلَا يَجُوزُ تَوْلِيَتُهُ مَعَ عَدَمِ الْعِلْمِ بِذَلِكَ كَمَا لَا يَجُوزُ تَوْلِيَتُهُ مَعَ الْعِلْمِ بِعَدَمِ صَلَاحِيَّتِهِ وَيُعَيِّنُ مَا يُوَلَيْهِ الْحُكْمَ فِيهِ مِنَ الْأَعْمَالِ كَالْكُوفَةِ وَنَوَاحِيْهَا وَالْبُلْدَانِ كَبَغْدَادَ وَنَحْوِهَا لِيَعْلَمَ تَحَلَّ وِلايَتِهِ فَيَحْكُمُ فِيْهِ وَلَا يَحْكُمُ فِي غَيْرِهِ
Artinya: Karenanya tidak boleh mengangkat seseorang untuk menjabat sebagai Qadhi ketika tidak besertaan ketidaktahuan atas keahliannya memutuskan hukum, seperti halnya tidak boleh mengangkatnya menjadi Qadhi besertaan mengetahui ketidaklayakannya.
Dan penguasa menentukan daerah hukumnya, semisal Kufah dan sekitarnya, alias daerah semisal Baghdad dan sekitarnya, agar dia mengetahui daerah kerjanya sehingga memutuskan norma daerah tersebut dan tidak memutuskan norma di luar wilayahnya.
Keterangan tersebut memperlihatkan bahwa kepantasan merupakan unsur krusial dalam pengangkatan seseorang untuk menduduki jabatan. Seseorang tidak semestinya mendapatkan amanah andaikan dia tidak mempunyai kompetensi untuk menjalankannya.
Dalam konteks suap, persoalannya menjadi semakin serius andaikan duit alias pemberian tersebut digunakan untuk menggeser seseorang yang lebih layak, alias untuk mendapatkan kedudukan yang sebenarnya tidak menjadi haknya.
Perbedaan pendapat dalam Muktamar XXXI NU mengenai penghasilan yang diperoleh setelah proses pengangkatan melalui suap menunjukkan keluasan khazanah fikih dalam membaca sebuah persoalan.
Pendapat pertama memandang adanya keterkaitan antara suap, pengangkatan, dan gaji. Karena pengangkatan diperoleh melalui langkah yang batil, maka penghasilan yang lahir dari pengangkatan tersebut juga dipandang bermasalah.
Sementara pendapat kedua memisahkan antara dosa dalam proses memperoleh kedudukan dengan status pekerjaan dan penghasilan setelah seseorang betul-betul menjalankan tugasnya. Dalam pandangan ini, haramnya suap tidak otomatis menjadikan penghasilan haram andaikan pekerjaan dan pengangkatannya sendiri dianggap sah.
Perbedaan tersebut bukan berfaedah praktik suap mendapatkan pembenaran. Sebaliknya, kedua pendapat tersebut tetap menempatkan risywah sebagai persoalan yang kudu dihindari. Yang diperdebatkan adalah status penghasilan setelah terjadinya proses pengangkatan yang mengandung suap, bukan kehalalan praktik suap itu sendiri.
Karena itu, pembahasan ini krusial ditempatkan secara proporsional. Jangan sampai perbedaan pendapat mengenai status penghasilan justru dipahami sebagai pembenaran untuk melakukan suap demi memperoleh pekerjaan alias jabatan.
Pada akhirnya, kedudukan dalam Islam adalah amanah. Ketika amanah diperoleh melalui jalan yang tidak semestinya, persoalannya tidak hanya menyangkut hubungan seseorang dengan hukum, tetapi juga menyangkut integritas, keadilan, dan tanggung jawab moral kepada masyarakat.
Keputusan Muktamar XXXI Nahdlatul Ulama Nomor VI/MNU-31/XII/2004 mencatat adanya dua pendapat mengenai norma penghasilan PNS yang proses pengangkatannya melalui hasil risywah alias suap.
Pendapat pertama menghukumi penghasilan tersebut haram dengan mempertimbangkan keterkaitan antara suap dan pengangkatan serta pandangan bahwa pemberian penghasilan dalam konteks tersebut bukan semata-mata ujrah.
Sementara pendapat kedua menghukumi penghasilan legal dengan argumen bahwa keharaman suap tidak otomatis menjadikan pekerjaan dan penghasilan yang diterima setelahnya haram, selama pengangkatan tersebut dianggap sah.
Perbedaan pendapat ini memperlihatkan bahwa fikih tidak selalu memberikan jawaban dengan langkah yang sederhana. Sebuah persoalan dapat mempunyai beberapa lapisan norma yang perlu dipisahkan secara cermat.
Namun satu perihal tetap jelas: suap tidak boleh dijadikan jalan untuk memperoleh kedudukan alias kewenangan yang semestinya diperoleh melalui langkah yang benar. Adapun mengenai status penghasilan setelahnya, Muktamar XXXI NU mencatat adanya dua pandangan sebagaimana uraian di atas. Wallahu ‘alam.