Adakah Tes Calistung Untuk Masuk Sd 2026/2027? Simak Faktanya!

Jun 15, 2026 12:10 PM - 6 hari yang lalu 7291

Jakarta -

Membaca, menulis, dan menghitung alias dikenal dengan calistung menjadi perihal yang cukup sering dikaitkan dengan persiapan anak sebelum masuk Sekolah Dasar (SD). Sebenarnya, adakah tes calistung untuk masuk SD 2026/2027?

Calistung menjadi salah satu syarat yang kerap diterapkan saat penerimaan siswa baru di SD alias Madrasah Ibtidaiyah (MI). Karena dugaan tersebut, banyak orang tua yang merasa perlu mempersiapkan anak agar lebih siap menghadapi sekolah.

Kondisi ini akhirnya membikin banyak Bunda memilih untuk mengenalkan anak pada latihan calistung. Bahkan tidak sedikit pula yang memasukkan anak ke les tambahan agar keahlian tersebut lebih sigap dikuasai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lalu, apakah tetap ada tes calistung untuk masuk SD pada tahun aliran 2026/2027? Mari kita simak kebenaran selengkapnya berikut ini, Bunda.

Adakah tes calistung untuk masuk SD 2026/2027?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa dalam proses penerimaan siswa baru SD tahun aliran 2026/2027, sekolah tidak diperbolehkan mengadakan tes calistung.

Hal ini disampaikan untuk menegaskan bahwa semua anak mempunyai kesempatan yang sama saat mendaftar ke jenjang Sekolah Dasar (SD). Jadi, sekolah tidak boleh menjadikan argumen "uji kesiapan" sebagai dasar untuk menguji keahlian calistung calon siswa baru.

"Sekolah tidak boleh menjadikan ketentuan ini (anak 5,6-6 tahun bisa daftar SD) sebagai argumen untuk melakukan tes membaca, menulis, dan berbilang alias corak tes lain kepada calon siswa kelas 1 SD," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen Paud Dasmen) Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menilik dari laman detikcom.

Dengan adanya patokan ini, penilaian kesiapan anak tidak lagi dilakukan melalui tes calistung di sekolah. Sebagai gantinya, calon siswa cukup melampirkan rekomendasi tertulis dari psikolog ahli alias majelis pembimbing dari sekolah asal maupun sekolah tujuan.

"Karena itu, jika ada sekolah yang melakukan tes calistung dengan dalih 'uji kesiapan' itu tidak sesuai dengan ketentuan," jelas Gogot.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih aktif melaporkan jika menemukan praktik yang tidak sesuai patokan dalam penyelenggaraan SPMB.

Aturan larangan tes calistung

Syarat pemberian tes calistung untuk calon siswa SD sudah tertuang dalam beragam aturan. Berikut penjelasan selengkapnya yang dikutip dari laman detikcom:

1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 69

Dalam patokan ini ditegaskan bahwa penerimaan siswa kelas 1 SD tidak boleh didasarkan pada tes membaca, menulis, dan berhitung, maupun corak tes lainnya. Artinya, sekolah tidak diperkenankan menjadikan keahlian calistung sebagai syarat masuk SD.

2. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 1 Ayat (5)

Pada patokan ini juga dijelaskan bahwa calon siswa kelas 1 SD tidak diwajibkan mengikuti tes keahlian membaca, menulis, berhitung, alias corak tes lain apa pun. Ketentuan ini memperkuat larangan sebelumnya agar tidak ada lagi seleksi berbasis akademik di tingkat awal SD.

Usia anak masuk SD 2026/2027

Pemerintah telah menetapkan patokan terbaru mengenai usia masuk Sekolah Dasar (SD) dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.

Dalam patokan tersebut dijelaskan bahwa usia minimal masuk SD tidak kudu tepat 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan. Anak usia 7 tahun memang tetap diprioritaskan, tetapi anak usia 6 tahun juga tetap diperbolehkan untuk mendaftar SD.

Anak usia 5 tahun 6 bulan bisa masuk SD

Selain itu, anak yang berumur minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun melangkah juga dapat masuk SD. Namun, ada ketentuan yang perlu dipenuhi, ialah anak kudu mempunyai kepintaran alias talenta serta menunjukkan kesiapan psikologis untuk mengikuti pembelajaran di SD.

Kesiapan tersebut kudu dibuktikan dengan surat rekomendasi dari psikolog profesional. Jika di daerah tertentu tidak tersedia psikolog, maka rekomendasi dapat diberikan oleh majelis pembimbing dari satuan pendidikan mengenai sesuai ketentuan yang berlaku.

Gogot Suharwoto menjelaskan bahwa inti dari patokan ini adalah memastikan anak betul-betul siap untuk belajar di jenjang SD.

"Jadi, untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tapi ada catatan. Jadi, kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD," kata Gogot. 

Tidak wajib punya piagam TK

Selain patokan usia, pemerintah juga menegaskan bahwa calon siswa kelas 1 SD tidak diwajibkan mempunyai piagam TK, RA, alias pendidikan setara lainnya. Artinya, anak tetap bisa mendaftar SD meskipun belum pernah mengikuti pendidikan taman kanak-kanak secara formal.

"Jadi, tidak kudu 7 tahun, tidak kudu punya piagam TK, tidak boleh ada tes calistung," jelas Gogot.

Dokumen yang perlu disiapkan orang tua

Untuk proses pendaftaran, orang tua perlu menyiapkan beberapa arsip sebagai syarat administrasi, terutama bagi anak yang usianya berada di bawah ketentuan.

Dokumen ini digunakan untuk proses verifikasi agar informasi calon siswa dapat dipastikan sesuai aturan. Berikut selengkapnya:

  • Akta kelahiran anak
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat rekomendasi psikolog alias majelis guru
  • Dokumen manajemen lain sesuai ketentuan sekolah alias daerah

Itulah penjelasan mengenai penghapusan tes calistung dalam proses masuk SD tahun aliran 2026/2027. Semoga informasinya dapat bermanfaat, ya.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ndf/fir)

Selengkapnya