Apa Itu Nutri Level, Kebijakan Pemerintah Cegah Konsumsi Gula Dan Garam Berlebih

Apr 17, 2026 12:40 PM - 2 jam yang lalu 48

Jakarta -

Bunda, lonjakan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) dalam pola makan sehari-hari dapat meningkatkan akibat penyakit tidak menular, mulai dari obesitas, hipertensi, hingga glukosuria jenis 2.

Kondisi ini mendorong perlunya langkah konkret untuk membantu masyarakat memahami kandungan gizi dalam makanan dan minuman yang dikonsumsi sehari-hari.

Untuk itu, pemerintah menghadirkan kebijakan pelabelan gizi Nutri Level pada pangan siap saji, terutama minuman dengan pemanis yang banyak dikonsumsi.

Apa itu Nutri Level?

Kebijakan baru itu ditujukan pemerintah untuk memberikan info yang lebih jelas dan mudah dipahami agar masyarakat dapat menentukan pilihan konsumsi yang lebih bijak, Bunda.

Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang diterbitkan pada Selasa (14/4/2026), sekaligus menjadi bagian dari upaya edukasi nasional dalam menekan nomor penyakit tidak menular melalui perbaikan pola makan masyarakat.

Nutri Level adalah sistem label gizi berbentuk huruf dan warna (A-D) yang menunjukkan kandungan gula, garam, dan lemak dalam pangan olahan siap saji.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan ini diambil sebagai upaya edukasi untuk mencegah konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) yang berlebih sehingga menimbulkan beragam akibat penyakit tidak menular.

“Karena itu, perlu dilakukan upaya melalui pemberian info dan edukasi agar masyarakat dapat lebih mudah memilih pangan siap saji yang tepat dan sehat sesuai kebutuhannya,” ujar Menkes, dikutip dari press release Kemenkes yang diterima HaiBunda, Rabu (15/4/2026).

Lebih lanjut, Menkes menambahkan bahwa kebijakan ini juga menjadi bagian dari banget Undang-Undang Kesehatan agar seluruh kebijakan pencegahan penyakit lintas sektor dapat melangkah selaras.

“UU Kesehatan mengamanatkan agar kebijakan lintas sektor diselaraskan. Kemenkes bertanggungjawab untuk mengatur pangan siap saji, sementara untuk pangan olahan alias produk pabrikan menjadi ranah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” jelasnya.

Pencantuman Nutri Level di minuman kemasan

Pada tahap awal, pemerintah tidak menargetkan upaya siap saji skala mikro, kecil, dan menengah seperti warteg, gerobak, dan restaurant mini alias sederhana.

Minuman pemanis siap saji, seperti boba, teh tarik, kopi susu aren, jus, yang dibuat oleh upaya skala besar diminta untuk mencantumkan label gizi dan pesan kesehatan berupa Nutri Level yang dicantumkan pada media informasi.

Media info tersebut berupa pencantuman di daftar menu, bungkusan eceran, brosur, spanduk, selebaran, daftar menu pada aplikasi elektronik komersial, leaflet, dan/atau corak media info lainnya.

Adapun penampakan Nutri Level yang dimaksud yang kudu dicantumkan pada minuman bungkusan RI. Berikut di antaranya:

  • Level A berupa kombinasi huruf A dengan penduduk hijau tua
  • Level B berupa kombinasi huruf B dengan warna hijau muda
  • Level C berupa kombinasi huruf C dengan warna kuning
  • Level D berupa kombinasi huruf D dengan warna merah

Sebagai informasi, level A mempunyai kandungan GGL yang lebih rendah dibandingkan level B, level B mempunyai kandungan GGL yang lebih rendah daripada level C, dan seterusnya.

Sementara itu, KMK juga merincikan mengenai kriteria Nutri Level pada pangan siap saji berasas kandungannya, meliputi:

Kandungan gula (per 100 ml):

  • Level A: Tanpa pemanis tambahan, kurang dari 1 gram
  • Level B: Sekitar 1 hingga 5 gram
  • Level C: Lebih dari 5 hingga 10 gram
  • Level D: Lebih dari 10 gram

Kandungan garam (per 100 ml):

  • Level A: Kurang dari alias sama dengan 5 miligram (mg)
  • Level B: Lebih dari 5 hingga 120 mg
  • Level C: Lebih dari 120 hingga 500 mg
  • Level D: Lebih dari 500 mg

Kandungan lemak (per 100 ml):

  • Level A: Kurang dari alias sama dengan 0,7 gram
  • Level B: Lebih dari 0,7 sampai 1,2 gram
  • Level C: Lebih dari 1,2 hingga 2,8 gram
  • Level D: Lebih dari 2,8 gram

Nah, itulah info selengkapnya mengenai Nutri Level yang merupakan kebijakan baru pemerintah untuk mencegah konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) berlebih. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

(asa/som)

Selengkapnya