Bunda menambahkan nama suami di belakang nama diri sendiri setelah menikah? Bolehkah dalam Islam? Yuk pahami lebih lanjut, Bunda.
Menambahkan nama suami ke dalam identitas seorang istri tetap menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sebagian orang menganggap praktik tersebut sebagai simbol cinta, penghormatan, dan kebersamaan dalam rumah tangga.
Di sisi lain, muncul pertanyaan apakah kebiasaan itu diperbolehkan dalam Islam alias justru bertentangan dengan hukum lantaran berangkaian dengan nasab?
Dalam praktiknya, penyematan nama suami sekarang juga kerap ditemukan dalam arsip administrasi, mulai dari kartu identitas, hingga beragam keperluan resmi lainnya. Bagaimana sebenarnya norma Islam memandang seorang istri yang menggunakan nama suaminya sebagai bagian dari identitas?
Mari telaah di sini, Bunda.
Menambahkan nama suami itu tradisi
Penggunaan nama suami sebagai bagian dari identitas istri telah lama dikenal di beragam negara, terutama dalam budaya Barat yang menjunjung tinggi nama family alias marga. Setelah menikah, seorang wanita lazim menggunakan nama belakang suami sebagai penanda bahwa dirinya telah menjadi bagian dari family tersebut.
Sementara dalam sejarah Islam, para sahabiyah pada masa Rasulullah SAW, tetap dikenal dengan nama original maupun nama ayah mereka. Cara penyebutan tersebut bermaksud menjaga kejelasan garis keturunan alias nasab.
Seiring bergulirnya waktu, budaya di beragam daerah muslim membikin praktik penyematan nama suami mulai dikenal sebagai simbol kebersamaan family bukan sebagai pengganti identitas asal. Jadi, penambahan nama suami di belakang sebenarnya hanya tradisi bukan rekomendasi Islam.
Lalu apakah boleh menambahkan suami dalam Islam? Sebenarnya boleh saja asalkan tepat dilakukan.
Al-Qur'an menegaskan pentingnya menjaga nasab
Mengutip situs web Kementerian Agama, Islam memberikan perhatian besar terhadap kejelasan garis keturunan seseorang. Hal ini ditegaskan Allah SWT dalam surat Al Ahzab ayat 5 yang berbunyi;
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ
Artinya:
"Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih setara di sisi Allah..."
Ayat tersebut menjadi dasar bahwa identitas seseorang tetap kudu merujuk kepada ayah kandungnya sehingga tidak terjadi perubahan nasab. Oleh lantaran itu, penggunaan nama lain diperbolehkan selama tidak dimaksudkan untuk menghapus asal-usul alias mengubah hubungan kekeluargaan yang sebenarnya.
Hadist tentang penggunaan nama
Selain Al-Qur'an, terdapat hadist Rasulullah SAW yang juga dijadikan rujukan mengenai penggunaan nama dan identitas. Rasulullah saw. bersabda:
"Sesungguhnya engkau bakal mendapatkan pahala lantaran apa yang engkau makan dan pakai atas nama ini." (HR. Bukhari).
Para ustadz menjelaskan bahwa hadist tersebut menunjukkan pentingnya menjaga identitas yang benar. Meski demikian, Islam tidak melarang seseorang menggunakan nama tambahan selama tak mengandung unsur penipuan, kesombongan, ataupun mengubah nasab yang telah ditetapkan.
Ulama: boleh selama tidak mengubah nasab
Mayoritas ustadz beranggapan bahwa norma asal seorang istri menambahkan nama suami adalah jaiz alias diperbolehkan. Syarat utamanya identitas tersebut tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa dirinya merupakan anak kandung dari suaminya ataupun menghapus nama dari ayah kandung.
Imam Ibnu Hajar al-Haitami menerangkan bahwa seorang wanita boleh dikenal dengan nama suaminya selama identitas original dan hubungan nasab kepada ayahnya tetap dipertahankan. Dari sisi manajemen negara pun, penyematan nama suami pada arsip resmi diperbolehkan sepanjang mengikuti ketentuan yang bertindak dan tidak menghilangkan informasi identitas kelahiran.
Mengutip YouTube TRANS TV Official, Ustaz Maulana dalam kegiatan Moment Islam Itu Indah menjelaskan bahwa dalam Islam yang dilarang bukanlah penambahan nama suami, melainkan andaikan nama tersebut dijadikan sebagai pengganti nasab sehingga menghilangkan hubungan seseorang dengan ayah kandungnya.
Menurutnya, penambahan nama suami hanya berfaedah sebagai penanda agar seseorang lebih mudah dikenal sebagai bagian dari sebuah keluarga. Ia mencontohkan bahwa Rasulullah SAW apalagi memberikan nama pada pedangnya sebagai corak kasih sayang.
Untuk itu, memberi tambahan nama bukanlah sesuatu yang tercela selama tidak mengandung unsur yang dilarang syariat.
"Yang tidak boleh itu jika nama suami di belakang dianggap sebagai nasabnya. Jadi tambahan nama itu hanya untuk dikenal, bukan sebagai mengganti nasab," ujar Ustaz Maulana.
Ustaz Maulana kembali menegaskan bahwa orang tua tetap kudu dimuliakan dan nama ayah kandung tidak boleh dihilangkan. Selama nama suami hanya menjadi identitas sosial alias manajemen tanpa menghapus asal-usul seseorang maka perihal tersebut tidak menjadi persoalan dalam syariat.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(som/som)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·