Bolehkah Menyembelih Dam Haji Di Luar Tanah Haram? Ini Pendapat Empat Mazhab

May 06, 2026 11:42 AM - 5 jam yang lalu 177

Kincai Media ,Apakah penyembelihan dam haji wajib dilakukan di dalam Tanah Haram? Penelusuran terhadap literatur klasik empat ajaran menunjukkan jawaban yang beragam. Sejumlah fukaha dari kalangan Hanafi, Maliki, Syafi'i hingga Hanbali melaporkan adanya pendapat yang membolehkan penyembelihan di luar pemisah Tanah Suci dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Fleksibilitas norma ini menjadi solusi krusial dalam konteks pengedaran daging kurban dan denda haji bagi jamaah dari seluruh dunia. Berikut ini pendapat ustadz beragam ajaran mengenai penyembelihan dam dikutip dari Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang Pengalihan Penyembelihan Dam ke Tanah Air.

Mazhab Hanafi

Sebagian ustadz Hanafi membolehkan penyembelihan dam di luar Makkah, memberikan elastisitas dalam penyelenggaraan ibadah. Dalam ajaran Hanafi dilaporkan bahwa ada sejumlah fukaha yang menerima penyembelihan dam di luar Makkah. Imam Ibnu Majah (w. 616 H/ 1219) menulis sebagai berikut.

"Jika seseorang yang berhaji menyembelih hadyu, hendaklah dia menyembelihnya di Tanah Haram, meskipun jika dia menyembelihnya di luar Tanah Haram, sembelihannya tetap sah. Akan tetapi, jika dagingnya dicuri setelah penyembelihan, dan penyembelihan itu dilakukan di Tanah Haram, maka dia tidak wajib menggantinya. Namun jika penyembelihan dilakukan di luar Tanah Haram, maka dia wajib menggantinya jika dagingnya dicuri." (Demikianlah ini disebutkan oleh al-Natifi rahimahullah dalam kitabnya Al-Ajnas)

Mazhab Maliki

Imam Malik membolehkan dam fidyah dilaksanakan di mana saja, tidak terbatas pada Tanah Haram. Dalam ajaran Maliki, dipegang pendapat Imam Malik bahwa penyembelihan dam, khususnya yang disebut dam fidyah, ialah dam yang wajib dikarenakan melanggar ihram alias tidak mengerjakan wajib haji, boleh disembelih di mana saja.

Para ustadz berbeda pendapat tentang tempat penyelenggaraan fidyah yang disebutkan. Imam Malik berkata, "Ia boleh melakukan itu (fidiah) di mana saja dia kehendaki." Inilah pendapat yang betul dan ini juga merupakan pendapat Mujahid.

Selengkapnya