Status Hukum Pernikahan online via Aplikasi Dan Situs Web

May 06, 2026 11:00 AM - 6 jam yang lalu 274

Pendahuluan

Perkembangan teknologi telah mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk langkah manusia berinteraksi dan membangun hubungan. Tidak sedikit pasangan yang sekarang menjalani proses janji nikah melalui media digital: video call, aplikasi meeting, atau apalagi situs tertentu. Pertanyaannya: apakah pernikahan semacam ini sah menurut hukum Islam? Untuk menjawabnya, kita perlu kembali kepada prinsip dasar janji nikah dalam Islam.

Hakikat janji nikah dalam syariat

Akad nikah adalah perjanjian yang agung (mītsāqan ghalīẓan), bukan sekadar formalitas. Allah Ta‘ala berfirman,

وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقًا غَلِيظًا

“Dan mereka (para istri) telah mengambil dari kalian perjanjian yang kuat.” (QS. an-Nisā’: 21)

Dalam Islam, keabsahan janji nikah berjuntai pada terpenuhinya rukun dan syaratnya. Jumhur ustadz sepakat bahwa rukun nikah terdiri dari lima hal: adanya calon suami, adanya calon istri, adanya wali nikah, adanya dua orang saksi, dan adanya ijab qabul. (Fiqh Sunnah, 2: 56)

Donasi Kincai Media

Rasulullah ﷺ  bersabda,

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِىٍّ وَشَاهِدَىْ عَدْلٍ

“Tidak sah nikah selain dengan adanya wali dan dua saksi orang yang adil.” (HR. Ibnu Hibban no. 4075 dan ad-Daruquthni no. 3579)

Yang menjadi titik krusial dalam pernikahan online adalah pemenuhan syarat ijab qabul dalam satu majelis serta kehadiran dan kesaksian langsung dari para saksi.

Apakah janji nikah kudu satu majelis fisik?

Dalam fikih klasik, janji nikah disyaratkan terjadi dalam satu majelis (ittihād al-majlis). Artinya, ijab dan qabul berjalan dalam satu rangkaian yang bersambung tanpa jarak yang memutus.

An-Nawawi رحمه الله berkata, “Disyaratkan adanya kesinambungan (langsung) antara qabul dan ijab. Jika keduanya terpisah alias diselingi sesuatu yang memutus kesinambungan, maka janji batal.” (Al-Majmu’, 17: 267)

Namun, para ustadz juga membahas corak janji tidak langsung, seperti melalui surat alias perwakilan.

Ibnu Qudamah رحمه الله menjelaskan, “Jika seseorang menulis janji nikah kepada wali dan dibacakan di hadapan saksi, lampau diterima, maka sah.” (Al-Mughni, 7: 9)

Ini menjadi dasar qiyas penting: janji tidak kudu tatap muka langsung, selama terpenuhi kesinambungan dan kejelasan. Jika dulu surat bisa menjadi media akad, maka dalam konteks modern, video call atau aplikasi digital lebih kuat, karena: ada bunyi langsung, apalagi ada visual, bisa disaksikan secara real-time.

Baca juga: 5 Syarat Sahnya Akad Nikah

Perbedaan pendapat ulama

Pendapat pertama: Tidak sah

Majma’ al-Fiqh al-Islami (Dewan Fikih Islam Internasional) dalam keputusannya menegaskan bahwa janji nikah tidak termasuk dalam norma kebolehan janji jarak jauh yang bertindak untuk transaksi muamalah seperti jual beli. Hal ini lantaran dalam pernikahan, disyaratkan adanya persaksian langsung. Keputusan Majma’ al-Fiqh al-Islami no. 52 (3/6) menyatakan,

أَنَّ الْقَوَاعِدَ السَّابِقَةَ لَا تَشْمُلُ النِّكَاحَ لِاشْتِرَاطِ الْإِشْهَادِ فِيْهِ

“Sungguh kaidah-kaidah yang telah dijelaskan (keabsahan janji muamalah dengan perantara alat-alat modern) tidak mencakup janji nikah, lantaran di dalamnya disyaratkan adanya persaksian.”

Demikian pula yang difatwakan Lajnah Daimah, dengan pertimbangan,

[1] Mudahnya orang melakukan penipuan, dan meniru bunyi orang lain.

[2] Perhatian hukum dalam menjaga kehormatan dan hubungan musuh jenis.

[3] Kehati-hatian dalam masalah janji nikah yang lebih besar nilainya dibandingkan kehati-hatian dalam masalah muamalah mengenai harta.

Lajnah Daimah memutuskan bahwa penyelenggaraan janji nikah tidak boleh dilakukan melalui sarana komunikasi jarak jauh, demi menjaga tujuan-tujuan hukum (maqāṣid asy-syarī‘ah) serta mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (Fatawa Lajnah Daimah, 18: 90)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sukabumi juga menyatakan bahwa janji nikah via telepon alias video call tidak sah lantaran syarat saksi adalah memandang dan mendengar secara langsung ijab qabul, tidak cukup hanya mendengar di kembali layar lantaran hanya menghasilkan dugaan kuat (ghalabatuzhan), bukan kepercayaan (yaqin). [1]

Pendapat kedua: Sah dengan syarat ketat

Syekh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz رحمه الله pernah menjelaskan bahwa janji melalui perangkat komunikasi (seperti telepon) pada asalnya sah, jika: identitas jelas, tidak ada penipuan, dan rukun nikah terpenuhi. (Majmu‘ Fatawa Ibnu Baz, 21: 101)

Syekh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin رحمه الله juga membolehkan janji melalui perantara komunikasi, namun beliau menekankan kehati-hatian terhadap tazwīr (pemalsuan) dan kesalahan identitas. (Liqa’ al-Bab al-Maftuh, 3: 67)

Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh as-Sunnah (2: 35-36) mengutip fatwa Syekh Abdullah bin Mani’ sebagai berikut, “Diperbolehkan melangsungkan janji nikah melalui telepon alias perangkat komunikasi modern, jika ijab dan qabul dilakukan dengan bunyi yang jelas dalam satu majelis sehingga setiap pihak mendengar langsung pihak lainnya. Ini dianalogikan (qiyas) dengan kebolehan nikah melalui surat.”

Syekh Musthafa az-Zarqa رحمه الله mengatakan, “Tidak disyaratkan dalam janji nikah bahwa kedua pihak berada dalam satu tempat. Cukup bahwa qabul dilakukan segera setelah ijab, meskipun melalui perangkat komunikasi modern, dengan syarat diyakini identitas kedua pihak yang berakad.” (Al-Madkhal al-Fiqhi al-‘Am, 1: 215-217)

Dalam fatwa kontemporer di atas, para ustadz sering menekankan bahwa: masalah utama bukan medianya, tetapi keamanan dan kejelasan akad.

Syarat ketat keabsahan nikah online

Agar sah secara syariat, janji nikah online harus memenuhi:

  1. Ijab dan qabul terjadi dalam satu waktu (real-time);
  2. Wali datang dan menyatakan akad;
  3. Dua saksi mendengar dengan jelas;
  4. Identitas semua pihak betul-betul terverifikasi;
  5. Tidak ada penipuan alias rekayasa digital.

Jika syarat ini tidak terpenuhi, maka janji menjadi abnormal apalagi batal.

Penutup

Pernikahan online bukanlah sesuatu yang otomatis haram, dan bukan pula bebas tanpa batas. Ia berada di daerah mubah yang dibatasi kehati-hatian. Jika rukun dan syarat terpenuhi, maka akadnya sah. Namun jika lenggang dalam verifikasi dan saksi, maka dia membuka pintu kerusakan dan kebatilan. Di sinilah indahnya Islam: tidak menolak perkembangan zaman, tetapi juga tidak membiarkan manusia bermain-main dengan janji yang agung. Karena pada akhirnya, yang dijaga bukan sekadar “sah alias tidak”, tetapi kehormatan, kejelasan, dan keberkahan rumah tangga.

Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Fikih Nikah

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Artikel Kincai Media

Catatan kaki:

[1] https://mui-kabsmi.com/halaman/detail/9-hukum-akad-nikah-via-online

Selengkapnya