Kincai Media , JAKARTA -- Secara kebahasaan, kurban berasal dari kata qurb yang berfaedah ‘dekat’ alias qurban ialah ‘kesempurnaan.’ Makna kurban, dengan demikian, adalah ‘kedekatan yang sempurna.’ Dalam Alquran, tiga kali kata qurban disebut, ialah pada surah Ali Imran ayat 183, al-Maidah ayat 27, dan al-Ahqaf ayat 28.
Secara istilah, kurban adalah penyembelihan hewan tertentu yang dilakukan pada Idul Adha dan tiga hari sesudahnya (hari tasyrik), ialah tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Tujuannya untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Salah satu sunnah Nabi Muhammad SAW adalah bahwa Muslim yang berkurban menyembelih sendiri hewan kurbannya. Lantas, gimana halnya dengan Muslimah? Bolehkah wanita menyembelih hewan kurban?
Dalam pandangan Mazhab Syafi’i, kaum wanita diperbolehkan menyembelih hewan kurban, baik milik sendiri maupun milik orang lain. Ketentuan ini bertindak bagi wanita yang sedang suci maupun haid.
Ustaz Muhammad Ajib dalam bukunya, Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi’iy terbitan Rumah Fiqih menjelaskan, Mazhab Syafi’i membolehkan wanita menyembelih hewan kurban. Bahkan, ketentuan tersebut bertindak bagi wanita merdeka, budak, muslimah, maupun mahir kitab.
Meski demikian, sesembelihan laki-laki tetap dipandang lebih afdhal. Hal itu sebagaimana dijelaskan Imam An-Nawawi dalam kitab Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.
"Halal hukumnya sembelihan seorang wanita. Namun sembelihan seorang laki-laki lebih afdhal dari pada sembelihan seorang wanita. Baik wanita itu merdeka, budak, haid, nifas, muslimah alias mahir kitab maka sembelihannya halal. Hal ini yang dijelaskan pemimpin Syafi'i dan disepakati oleh ustadz syafi'iyah." (An Nawawi, Al Majmu’ Syarh al Muhadzdzab)
Selain membahas norma wanita menyembelih hewan kurban, para ustadz Syafi’iyah juga memberikan perhatian terhadap praktik pemberian bayaran kepada penjagal alias penyembelih hewan kurban yang lazim terjadi di masjid dan musholla.
Dalam penjelasan fikih Syafi’iyah disebutkan, bayaran penyembelih tidak boleh diambil dari daging maupun kulit hewan kurban. Sebab, daging kurban pada dasarnya kudu dibagikan alias disedekahkan secara cuma-cuma.
Penjagal tetap diperbolehkan menerima bagian daging hewan kurban. Namun, pemberian itu tidak boleh diniatkan sebagai pembayaran upah. Dengan kata lain, janji pemberian daging tidak boleh berbentuk transaksi jasa.
Karena itu, solusi yang dianjurkan adalah mengambil biaya bayaran penjagal dari kantong panitia alias dari orang yang berkurban, bukan dari hasil hewan kurban itu sendiri.
Imam An-Nawawi menegaskan perihal tersebut dalam kitab Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab.
"Dan tidak diperbolehkan kulit (hewan) kurban alias lainnya dijadikan sebagai bayaran untuk penjagal. Sebab semestinya pengurban itu mensedekahkan saja kepada si penjagal. (An Nawawi, Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab)."
English (US) ·
Indonesian (ID) ·