Kincai Media,JOMBANG -- Perkembangan teknologi antarmuka otak dan komputer (Brain-Computer Interface/BCI) menghadirkan persoalan baru dalam fikih. Salah satunya penggunaan Neuralink Chip, perangkat yang ditanamkan ke jaringan otak manusia untuk menangkap kegiatan neuron dan menerjemahkannya menjadi perintah bagi perangkat elektronik.
Sebagai pelopor utamanya, Neuralink hingga Januari 2026 dilaporkan telah menanamkan perangkat BCI pada 21 pasien manusia.
Persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam Bahtsul Masail Waqi’iyyah Muktamar NU ke-35 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, 26-31 Agustus 2026. Para ustadz membahas norma menanamkan chip ke dalam jaringan otak manusia, khususnya untuk kepentingan medis alias restoratif.
Perumus Bahtsul Masail Waqi’iyyah, KH Mahbub Ma’afi Ramdan menjelaskan, pembahasan tersebut membedakan penggunaan teknologi BCI berasas tujuan dan tingkat perkembangannya. Dalam arsip keputusan, penggunaan BCI untuk tujuan medis alias restoratif merupakan teknologi yang sudah melangkah dan ditujukan, antara lain, untuk membantu pasien dengan kelumpuhan berat alias gangguan komunikasi akibat kondisi medis tertentu.
Dalam konteks tersebut, Muktamar NU ke-35 memutuskan norma menanamkan chip ke dalam jaringan otak manusia untuk jenis medis/restoratif diperbolehkan. Keputusan itu didasarkan pada pertimbangan bahwa tindakan tersebut termasuk tadawi alias pengobatan yang diperbolehkan dalam syariat.
"Hukum menanamkan chip ke dalam jaringan otak manusia dalam jenis Kluster Medis/Restoratif diperbolehkan, lantaran termasuk dalam tadawi yang diperbolehkan," ujar Kiai Mahbub dikutip pada Sabtu (5/9/2026).
Namun, kebolehan tersebut tidak berkarakter mutlak. Bahtsul Masail menetapkan sejumlah persyaratan yang kudu dipenuhi sebelum pemasangan chip dilakukan.
Pertama, tingkat keselamatan dan keberhasilan pemasangan chip kudu lebih besar daripada risikonya. Dengan kata lain, faedah medis yang diharapkan kudu lebih besar dibandingkan potensi ancaman yang ditimbulkan dari tindakan tersebut. Kedua, efektivitas dan tingkat keberhasilan pemasangan kudu dinilai serta dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten.
Syarat ketiga, pemasangan chip tersebut dilakukan ketika tidak terdapat pengganti pengobatan lain yang tidak melibatkan tindakan pembedahan. Ketentuan ini menunjukkan bahwa tindakan invasif pada tubuh manusia kudu ditempatkan sebagai pilihan yang mempunyai argumen medis yang kuat.
Dalam arsip Bahtsul Masail tersebut teknologi BCI dibedakan menjadi beberapa kluster sebagai hasil penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"BRIN membagi penggunaan teknologi Brain-Computer Interface (BCI) alias implan otak ke dalam tiga kluster besar, untuk membedakan mana yang sudah nyata, mana yang sudah mapan, dan mana yang tetap wacana," kata Kiai Mahbub.
Kluster pertama adalah kluster medis / restoratif. Ini adalah teknologi nyata yang sedang melangkah saat ini. Contohnya adalah Neuralink dengan implan N1, Synchron dengan Stentrode, dan BrainGate dari konsorsium riset akademik.