Semut Masuk ke Makanan: Panduan Fikih Praktis — Bolehkah Tetap Dimakan Menurut Islam?

Semut Masuk ke Makanan: Panduan Fikih Praktis — Bolehkah Tetap Dimakan Menurut Islam?
Semut Jatuh ke Makanan, Bolehkah Tetap Dimakan?

Tanya Ustadz

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustaz, sering kali semut masuk atau jatuh ke makanan atau minuman dalam keseharian. Kadang masih hidup, kadang sudah mati. Bagaimana hukum dan norma menyantap makanan yang kemasukan semut menurut fikih Islam? Apakah makanan itu menjadi najis? Dan bagaimana hukumnya jika semut ikut termakan?

Jawaban

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Semut memang sering tanpa sengaja masuk ke makanan. Banyak orang langsung khawatir dan membuangnya, padahal dalam perspektif fikih masalah ini punya ketentuan yang lebih rinci.

Secara ilmiah dan juga dalam pembahasan fikih disebutkan bahwa semut termasuk hewan kecil yang tidak memiliki darah yang mengalir. Karena itu, jika semut mati di dalam makanan, bangkainya tidak otomatis menjadikan makanan itu najis.

Para ulama menyitir pendapat Imam ad-Dusuqi yang menjelaskan bahwa hukum ketika seekor serangga kecil jatuh ke makanan bergantung pada kondisi makanan tersebut. Intinya, jika serangga itu masih dapat dibedakan dari makanan (belum tercampur), maka bagian makanan yang jelas tidak tercemar boleh dimakan, meskipun jumlah hewan itu sedikit, banyak, atau sebanding.

Lebih rinci menurut penjelasan itu: bila serangga tercampur sehingga tidak mungkin dibedakan, maka jika jumlah serangga lebih sedikit daripada makanan, keduanya (makanan dan serangga yang tercampur) tetap boleh dimakan; tetapi bila jumlah serangga lebih banyak atau sebanding dengan makanan sehingga merusak atau mencemari, maka makanan itu tidak boleh dimakan. Jika terjadi keraguan apakah jumlahnya sedikit atau banyak, maka dipilih sikap membolehkan, karena sesuatu yang halal tidak boleh dibuang hanya karena keraguan. Penjelasan ini juga dikemukakan oleh Ibn Yunus dan dijadikan rujukan oleh para ulama.

Dari uraian tersebut dapat dipahami bahwa satu atau dua ekor semut yang masuk ke piring atau gelas tidak otomatis menjadikan seluruh hidangan itu najis atau haram. Selama keberadaannya sedikit dan tidak merusak keseluruhan makanan, makanan tetap dihukumi suci dan sah untuk dikonsumsi.

Namun, ada persoalan terpisah mengenai apakah semut itu sendiri boleh dimakan. Pada aspek ini, madzhab Syafi'i memiliki ketentuan khusus. Imam An-Nawawi menerangkan bahwa beberapa jenis hewan yang dilarang dibunuh juga dinilai haram untuk dimakan; semut termasuk kategori ini. Dasar kaidahnya adalah: jika suatu hewan dilarang dibunuh, maka tidak mungkin pula dihalalkan untuk dimakan—sebab hewan yang boleh dimakan pada umumnya tidak dilarang dibunuh.

Dalam rangka itu, menurut pendapat kuat di kalangan ulama Syafi'i, semut dan lebah tidak boleh dimakan. Demikian pula disebutkan beberapa burung yang dinilai haram menurut pendapat yang kuat dalam mazhab ini, walaupun terdapat pula pendapat lemah yang membolehkan sebagian di antaranya. Kelelawar dihukumi haram secara tegas, dan kategori burung pemakan bangkai (sebagian ulama menyebutnya) pun dihukumi haram menurut pendapat yang paling shahih.

Dengan demikian, ada perbedaan antara dua hal: hukum makanan yang kemasukan semut dan hukum memakan semut itu sendiri. Makanan yang tercemar sedikit oleh semut tetap suci dan boleh dikonsumsi selama semutnya sedikit dan tidak merusak makanan. Sementara itu, secara sengaja memakan semut dipandang tidak diperbolehkan menurut pendapat yang kuat dalam madzhab Syafi'i.

Praktik yang disarankan: bila memungkinkan, ambil langkah wajar untuk memisahkan semut dari makanan atau minuman sebelum dimakan. Jika setelah upaya wajar masih ada kemungkinan satu ekor semut ikut termakan tanpa disengaja, hal itu termasuk yang sulit dihindari dalam kehidupan sehari-hari dan mendapat keringanan dalam syariat.

Ringkasnya: semut bukan termasuk najis sehingga makanan yang kemasukan semut tetap dihukumi suci bila jumlahnya sedikit; bila jumlah semut sangat banyak hingga tercampur rata dan sulit dipisah, makanan tersebut tidak layak dikonsumsi; namun semut sendiri tidak boleh dikonsumsi sengaja menurut pendapat kuat dalam madzhab Syafi'i. Oleh karena itu, sebaiknya semut dipisahkan saat memungkinkan, dan bila tertelan tidak sengaja setelah usaha wajar, itu dimaafkan.

Artikel Lainnya Bincang Syariah