Hukum Membuat Stiker WA dari Foto Orang Lain, Bolehkah?Tanya Ustadz
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Mohon penjelasan, bagaimana norma penggunaan foto orang lain untuk dijadikan stiker WhatsApp — baik untuk bercanda maupun dibagikan di media sosial — dari sisi fikih dan etika? Terima kasih.
Jawaban
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Perkembangan teknologi dan media sosial melahirkan praktik baru, salah satunya adalah mengubah foto seseorang menjadi stiker WhatsApp. Praktik ini sering dipakai untuk mencairkan suasana, tetapi juga kerap berpotensi menyinggung, mengejek, atau mempermalukan pihak yang difoto.
Kitab-kitab fikih klasik memang tidak membahas istilah modern seperti “stiker WA”, namun Islam memiliki prinsip-prinsip umum yang relevan: hukum dinilai dari tujuan, cara, dan akibat tindakan, bukan sekadar medianya. Jika penggunaan foto menimbulkan penghinaan atau merendahkan martabat seseorang, maka hal itu bermasalah secara syariat.
Allah Swt. berfirman:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْذَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ ١١
Artinya; Wahai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan itu) lebih baik daripada mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) wanita lain (karena) boleh jadi wanita (yang diolok-olok itu) lebih baik daripada wanita (yang mengolok-olok).
Ayat ini menegaskan pentingnya menjunjung martabat manusia; larangan mencela atau mengejek meluas pada semua bentuk ekspresi, termasuk gambar, meme, dan stiker yang bertujuan merendahkan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
Artinya; “Setiap Muslim atas Muslim lainnya haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim)
Hadis tersebut menegaskan bahwa kehormatan seorang Muslim harus dilindungi. Oleh karena itu, tindakan yang merendahkan kehormatan orang lain tanpa alasan yang sah adalah terlarang.
Imam al-Ghazali juga menjelaskan bahwa larangan mengejek meliputi cara-cara yang membuat seseorang tersakiti, termasuk menertawakan ucapan, tulisan, hasil karya, penampilan, atau kekurangan fisik orang lain. Pernyataan lengkap al-Ghazali memberi kita kerangka untuk menilai: bila suatu tindakan mengandung penghinaan, maka ia tergolong sukhriyyah yang terlarang.
Dengan demikian, jika foto seseorang dijadikan stiker tanpa izin lalu dipakai untuk mengejek, mempermalukan, atau merendahkan, hukumnya haram karena menyakiti kehormatan dan termasuk perilaku yang dilarang oleh syariat. Sebaliknya, apabila pemilik foto memberi izin dengan sadar dan penggunaannya bersifat bercanda wajar tanpa penghinaan, maka tidak ada masalah syar’i karena unsur zalim telah hilang.
Berdasarkan penjelasan di atas, norma penggunaan stiker dari foto orang lain dapat diringkas sebagai berikut:
- Haram, apabila dibuat tanpa izin dan dimanfaatkan untuk mengejek, menghina, mempermalukan, atau merendahkan martabat pemilik foto.
- Halal atau dibolehkan, apabila pemilik foto memberikan izin dan penggunaannya tidak mengandung unsur penghinaan, fitnah, atau kemaksiatan.
Di era digital, etika dalam berbagi gambar sama pentingnya dengan menjaga tutur kata. Sebelum mengirim stiker, tanyakan pada diri: apakah stiker ini akan membuat orang tersenyum atau justru merasa dipermalukan? Jika berpotensi melukai, meninggalkannya adalah sikap yang lebih mendekati takwa. Wallahu a’lam bish-shawab.