Bpjs Kesehatan Defisit Rp2,1 T Per Bulan, Menkes Jawab Isu Kenaikan Iuran

Jun 12, 2026 12:20 PM - 2 jam yang lalu 95

Jakarta -

Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, baru-baru ini menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk meningkatkan tarif iuran BPJS Kesehatan, meskipun sempat muncul kekhawatiran mengenai potensi defisit finansial yang diperkirakan mencapai sekitar Rp. 2 triliun per bulan.

"Untuk kenaikan tarif, saya jawab tegas tidak ada," kata Sadikin, dikutip dari laman detikcom, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa saat ini pemerintah lebih memfokuskan perhatian pada upaya memperkuat keberlanjutan BPJS Kesehatan melalui beragam izin yang sedang dalam proses pembahasan. Aturan tersebut dibahas berbareng Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) serta sejumlah kementerian mengenai lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Lebih lanjut, pemerintah juga tengah menyiapkan izin guna mendukung rencana injeksi biaya ke BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai sekitar Rp 20 triliun.

"Kami minta tolong kepada Pak Mensesneg agar biaya Rp 20 triliun yang sudah disiapkan pemerintah bisa segera diinjeksikan ke BPJS. Hanya saja payung regulasinya belum tersedia dengan rapi," ungkapnya.

Menkes minta Rp 20 T untuk perkuat BPJS kesehatan

Menkes menilai tambahan biaya tersebut krusial untuk memperkuat arus kas BPJS Kesehatan agar pembayaran klaim ke rumah sakit dapat melangkah lebih lancar.

"Saya mau secepat-cepatnya biaya Rp20 triliun itu masuk ke BPJS lantaran bakal membantu BPJS lebih lenggang dalam memberikan pembayaran ke rumah sakit," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah izin penting, termasuk penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), sistem Indonesia Diagnosis Related Groups (INA-DRG) yang baru, serta pembaruan skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kebijakan ini diharapkan dapat membikin pengeluaran BPJS lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

"Ada tiga patokan yang mengenai BPJS yang mudah-mudahan bisa segera keluar. Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, kementerian koordinator, dan Sekretariat Negara agar ini bisa segera diselesaikan," jelas Sadikin.

Ia juga berambisi seluruh izin tersebut dapat segera diterbitkan agar penguatan jasa BPJS Kesehatan bisa melangkah lebih optimal tanpa perlu membebani peserta melalui kenaikan iuran.

TERUSKAN MEMBACA KLIK DI SINI.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

(ndf/rap)

Selengkapnya