Kincai Media – Jaksa Korea Selatan meminta balasan 20 tahun penjara terhadap CEO platform mata duit digital Delio, Jeong Sang-ho, mengenai dugaan penipuan besar yang menyebabkan ribuan penanammodal kehilangan akses ke biaya mereka.
Permintaan balasan tersebut disampaikan dalam sidang penutupan di Pengadilan Distrik Selatan Seoul pada Kamis waktu setempat.

Menurut laporan Yonhap, jaksa menilai tindakan Jeong telah menyebabkan kerugian besar terhadap sekitar 2.800 investor.
Delio sebelumnya menawarkan jasa simpanan mata duit digital dengan imbal hasil tinggi untuk aset yang disimpan dalam periode tertentu.
Namun pada 14 Juni 2023, platform tersebut tiba-tiba menghentikan seluruh penarikan dana, membekukan aset pengguna senilai sekitar 250 miliar won Korea alias sekitar US$ 169 juta.
“Skala kerugiannya sangat besar dan tindakan penipuan yang dilakukan berkarakter aktif serta menyesatkan,” kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga menilai Jeong tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses norma berlangsung.
Delio Dinyatakan Bangkrut
Kasus Delio menjadi salah satu kegagalan platform kripto terbesar di Koera Selatan dalam beberapa tahun terakhir.
Pada November 2024, pengadilan Seoul secara resmi menyatakan perusahaan tersebut bangkrut.
Sementara itu, Jeong didakwa pada April 2025 atas tuduhan penggelapan aset mata duit digital senilai US$ 169 juta selama periode Agustus 2021 hingga Juni 2023.
Baca Juga: Michael Saylor Borong Bitcoin Lagi Rp4 Triliun
Pihak CEO Akui Kerugian Investor
Tim kuasa norma Jeong mengakui bahwa penanammodal mengalami kerugian besar akibat kasus ini.
“Kami memahami penderitaan para korban dan merasakan tanggung jawab yang mendalam,” ujar pengacara Jeong.
Namun pihak pembela juga menyatakan Jeong bakal berupaya memberikan kompensasi kepada korban andaikan nantinya dibebaskan dari dakwaan.
Putusan pengadilan tingkat pertama dijadwalkan bakal dibicarakan pada 16 Juli mendatang.
Korea Selatan Perketat Pengawasan Kripto
Kasus Delio muncul di tengah meningkatnya tekanan regulator Korea Selatan terhadap industri mata duit digital domestik.
Baru-baru ini, otoritas setempat menjatuhkan hukuman terhadap beberapa exchange besar lantaran pelanggaran patokan anti pencucian uang (AML).
Awal bulan ini, Coinone dikenai denda dan suspensi sebagian jasa bisnis. Sebelumnya, Bithumb juga menerima balasan serupa setelah dikenai denda sekitar US$ 24 juta dan pembatasan operasional selama enam bulan.
Pengawasan regulator semakin ketat setelah kejadian besar ketika Bithumb secara tidak sengaja mengirim 620.000 Bitcoin kepada pengguna alih-alih 620.000 won Korea.
Disclaimer: Semua konten yang diterbitkan di website Kincai Media ditujukan sarana informatif. Seluruh tulisan yang telah tayang di Kincai Media bukan nasihat investasi alias saran trading.
Sebelum memutuskan untuk berinvestasi pada mata duit kripto, senantiasa lakukan riset lantaran mata duit digital adalah aset volatil dan berisiko tinggi. Kincai Media tidak bertanggung jawab atas kerugian maupun untung anda.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·