Suami kecanduan gambling online? Bolehkah Bunda ajukan gugatan cerai? Berikut pandangan Islam.
Kehidupan rumah tangga yang selaras menjadi angan setiap pasangan suami istri. Dalam Islam, family ideal digambarkan sebagai rumah tangga yang dipenuhi ketenangan (sakinah), kasih sayang (mawaddah), dan cinta penuh rahmat (rahmah).
Hanya saja, pernikahan tidak selalu melangkah mulus. Berbagai persoalan dapat muncul dan menguji keselarasan hubungan suami istri.
Salah satu persoalan yang belakangan semakin marak terjadi adalah kecanduan gambling online. Kebiasaan ini bukan hanya berakibat pada kondisi finansial keluarga, melainkan juga dapat memicu pertengkaran, hilangnya kepercayaan, hingga rusaknya keselarasan rumah tangga.
Lantas, jika seorang suami terus terjerumus dalam gambling online dan tidak kunjung berubah, apakah istri diperbolehkan mengusulkan gugatan pisah menurut pandangan Islam? Mengutip situs resmi Kementerian Agama RI, mari telaah di sini.
Hukum istri gugat pisah suami yang kecanduan gambling online
Islam secara tegas mengharamkan segala corak perjudian, termasuk gambling online. Perbuatan tersebut tidak hanya merugikan pelakunya secara materi, tapi juga merusak hubungan antarmanusia serta menjauhkan seseorang dari mengingat Allah SWT.
Larangan tersebut dijelaskan dalam firman Allah SWT lewat Surat Al Maidah ayat 90 dan 91 yang berbunyi;
اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ
Artinya:
"Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara Anda melalui minuman keras dan gambling serta (bermaksud) menghalangi Anda dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah Anda mau berhenti?"
Ayat tersebut menunjukkan bahwa pertaruhan bukan sekadar persoalan mencari untung secara haram. Dampaknya dapat memicu bentrok dalam keluarga, menghilangkan ketenteraman, serta membikin pelakunya lalai menjalankan tanggungjawab kepada Allah SWT.
Bolehkah istri menggugat cerat suami yang kecanduan gambling online?
Dalam fikih Islam, permintaan pisah yang berasal dari pihak istri dikenal dengan istilah khulu'. Khulu' merupakan perceraian atas permintaan istri dengan memberikan kompensasi tertentu kepada suami sesuai ketentuan syariat.
Ulama besar Ibnu Qudamah menjelaskan bahwa seorang istri diperbolehkan mengusulkan khulu' jika dia sudah tidak bisa lagi mempertahankan rumah tangga lantaran kondisi suaminya dan cemas tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.
Beliau menjelaskan:
أَنَّ الْمَرْأَةَ إذَا كَرِهَتْ زَوْجَهَا، لِخَلْقِهِ، أَوْ خُلُقِهِ، أَوْ دِينِهِ، أَوْ كِبَرِهِ، أَوْ ضَعْفِهِ، أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ، وَخَشِيَتْ أَنْ لَا تُؤَدِّيَ حَقَّ اللَّهَ تَعَالَى فِي طَاعَتِهِ، جَازَ لَهَا أَنْ تُخَالِعَهُ بِعِوَضٍ تَفْتَدِي بِهِ نَفْسَهَا مِنْهُ
Artinya:
"Jika istri tidak menyukai suaminya lantaran fisiknya, akhlaknya, agamanya, umurnya, kelemahannya, dan sejenisnya, dan istri cemas tidak dapat menunaikan kewenangan Allah ta'ala dalam menaati suaminya, maka diperbolehkan baginya untuk meminta khulu' dengan memberikan kompensasi untuk membebaskan diri dari suaminya." (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Riyadh: Daru Alamil Kutub, 1997, juz X, hlm. 267).
Kalau kecanduan gambling online membikin suami mengabaikan kewajibannya, merusak kondisi ekonomi keluarga, alias terus-menerus menimbulkan mudarat bagi istri dan anak-anak, maka kondisi tersebut dapat menjadi argumen yang dibenarkan untuk mengusulkan khulu' alias pisah menurut penjelasan para ulama.
Ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Selain berasas pendapat ulama, norma positif di Indonesia juga memberikan dasar norma mengenai argumen perceraian. Dalam Pasal 116 huruf (a) KHI disebutkan bahwa perceraian dapat diajukan apabila:
"Salah satu pihak melakukan zina alias menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan."
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa kebiasaan bertaruh yang telah menjadi kecanduan dan susah dihentikan merupakan salah satu argumen yang diakui dalam norma Islam di Indonesia sebagai dasar mengusulkan perceraian melalui pengadilan agama.
Utamakan upaya perbaikan sebelum cerai
Meski Islam memberikan ruang bagi istri untuk menggugat pisah dalam kondisi tertentu, namun perceraian bukanlah langkah yang dianjurkan untuk ditempuh secara tergesa-gesa. Selama tetap ada harapan, Bunda dianjurkan untuk mengupayakan nasihat, dialog, pendampingan keluarga, hingga ikhtiar agar suami meninggalkan kebiasaan berjudi.
Kalau beragam upaya tersebut telah dilakukan tapi suami tetap kecanduan gambling online, tidak menunjukkan penyesalan maupun perubahan, apalagi terus menimbulkan kerugian bagi keluarga, maka istri diperbolehkan mengusulkan gugatan cerai. Langkah tersebut bisa dianggap sebagai ikhtiar untuk menjaga kehormatan, keselamatan, dan ketenangan hidup diri sendiri serta anak-anak.
Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join organisasi Kincai Media Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!
(som/som)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·